• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, Februari 25, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Kaleidoskop 2025: Ini Daftar Merek Mobil Baru yang Masuk Indonesia

    Kaleidoskop 2025: Ini Daftar Merek Mobil Baru yang Masuk Indonesia

    Lengkap! Ini Daftar SPKLU di Jalan Tol Trans Jawa Saat Libur Nataru

    Lengkap! Ini Daftar SPKLU di Jalan Tol Trans Jawa Saat Libur Nataru

    SKK Migas Alokasikan LNG 120 Kargo pada Semester I-2026

    SKK Migas Alokasikan LNG 120 Kargo pada Semester I-2026

    Setahun Akuisisi Mall Eastlakes, One Global Capital Bagi Dividen Natal Perdana

    Setahun Akuisisi Mall Eastlakes, One Global Capital Bagi Dividen Natal Perdana

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Kaleidoskop 2025: Ini Daftar Merek Mobil Baru yang Masuk Indonesia

    Kaleidoskop 2025: Ini Daftar Merek Mobil Baru yang Masuk Indonesia

    Lengkap! Ini Daftar SPKLU di Jalan Tol Trans Jawa Saat Libur Nataru

    Lengkap! Ini Daftar SPKLU di Jalan Tol Trans Jawa Saat Libur Nataru

    SKK Migas Alokasikan LNG 120 Kargo pada Semester I-2026

    SKK Migas Alokasikan LNG 120 Kargo pada Semester I-2026

    Setahun Akuisisi Mall Eastlakes, One Global Capital Bagi Dividen Natal Perdana

    Setahun Akuisisi Mall Eastlakes, One Global Capital Bagi Dividen Natal Perdana

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Kasus Pemerasan Izin TKA, KPK Bakal Panggil Lagi Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto

Kasus Pemerasan Izin TKA, KPK Bakal Panggil Lagi Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-01-07
0

Baca 10 detik

KPK kembali memanggil mantan Sekjen Kemnaker, Heri Sudarmanto (tersangka), terkait dugaan pemerasan izin TKA pada Selasa, 6 Januari 2026.
Kasus ini sebelumnya telah menetapkan delapan pejabat dan staf Kemnaker sebagai tersangka dalam pemerasan RPTKA sejak Oktober 2025.
Total uang hasil pemerasan terkait RPTKA antara 2019 hingga 2024 mencapai minimal Rp 53,7 miliar yang dibagikan ke tersangka dan pegawai.

wmhg.org – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memanggil mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto, untuk pemeriksaan lanjutan.

Heri Sudarmanto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terseret dalam pusaran kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) yang mengguncang kementerian tersebut.

Langkah ini menandai babak baru dalam pengembangan penyidikan skandal korupsi yang diduga melibatkan sejumlah pejabat tinggi di Kemnaker. Pemanggilan ulang Heri Sudarmanto menjadi sinyal kuat bahwa KPK terus mendalami perannya dan mencari keterlibatan pihak lain dalam praktik lancung ini.

“Tentu, nantinya akan dilakukan pemanggilan oleh penyidik kepada Saudara HS guna dilakukan pemeriksaan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).

KPK menegaskan bahwa proses penyidikan tidak akan berhenti pada Heri. Tim penyidik masih akan terus memanggil saksi-saksi lain untuk membuat terang perkara dan membongkar jaringan korupsi ini hingga ke akarnya.

“Dalam pengembangan perkara ini, penyidik pastinya juga masih akan melakukan permintaan keterangan kepada sejumlah saksi lainnya,” tambah Budi.

Sebagai informasi, Heri Sudarmanto resmi menyandang status tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan KPK pada Oktober 2025 lalu.

Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat delapan orang pejabat dan staf di lingkungan Kemnaker.

Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, Saudara HS, mantan Sekjen Kemenaker, kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).

Sebelum Heri, KPK telah menetapkan delapan tersangka lain dalam kasus pemerasan proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Mereka adalah Dirjen Binapenta 2020-2023 Suhartono (SH), Dirjen Binapenta 2024-2025 Haryanto (HYT), Direktur PPTKA Kemnaker 2017-2019 Wisnu Pramono (WP), dan Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Angraeni (DA).

Selain itu, tersangka lainnya adalah Gatot Widiartono (GW), Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodigin (JS), dan Alfa Eshad (AE) yang merupakan pejabat fungsional dan staf di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA).

Bancakan Uang Haram Rp 53,7 Miliar

Skala korupsi dalam kasus ini terbilang fantastis. KPK mengungkapkan bahwa total uang pemerasan yang berhasil dikumpulkan para tersangka dari para pemohon RPTKA selama periode 2019 hingga 2024 mencapai angka yang sangat besar.

“Selama periode tahun 2019 sampai dengan 2024, jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA (Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing) yang berasal dari pemohon RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) sekurang-kurangnya adalah Rp 53,7 miliar,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Donald Trump Culik Nicolas Maduro, Apakah Amerika Berhak Menangkap Presiden Negara Lain?

Donald Trump Culik Nicolas Maduro, Apakah Amerika Berhak Menangkap Presiden Negara Lain?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
BEI Pantau Pergerakan Saham ITMA dan SHIP, Tetapkan Status UMA

BEI Pantau Pergerakan Saham ITMA dan SHIP, Tetapkan Status UMA

2025-03-20
Mochtar Riady Mau Jual Gedung Pencakar Langit di Singapura, Nilainya Sebesar Ini

Mochtar Riady Mau Jual Gedung Pencakar Langit di Singapura, Nilainya Sebesar Ini

2026-02-24
Rasio Kepatuhan Melaporkan SPT Tahunan pada 2025 Ditargetkan Capai 81,92%

Rasio Kepatuhan Melaporkan SPT Tahunan pada 2025 Ditargetkan Capai 81,92%

2025-03-18
Kontribusi UMKM ke PDB Indonesia Tembus Rp 9.580 Triliun

Kontribusi UMKM ke PDB Indonesia Tembus Rp 9.580 Triliun

2024-08-07
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Pembangunan Giant Sea Wall Jakarta dan Semarang-Demak Bakal Dikerjakan Serentak, Kapan?

Pembangunan Giant Sea Wall Jakarta dan Semarang-Demak Bakal Dikerjakan Serentak, Kapan?

2026-02-25
Semen Indonesia  Kirim 36.000 Bata Interlock Proyek Hunian Tetap Pascabencana di Padang

Semen Indonesia Kirim 36.000 Bata Interlock Proyek Hunian Tetap Pascabencana di Padang

2026-02-25
Cara Antam Sulap Lahan Tidur Sekitar Tambang Jadi Sumber Pendapatan Warga Kalongliud

Cara Antam Sulap Lahan Tidur Sekitar Tambang Jadi Sumber Pendapatan Warga Kalongliud

2026-02-25
Impor Mobil Agrinas Pakai Utang, Cicilan Rp 40 Triliun per Tahun

Impor Mobil Agrinas Pakai Utang, Cicilan Rp 40 Triliun per Tahun

2026-02-25

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Pembangunan Giant Sea Wall Jakarta dan Semarang-Demak Bakal Dikerjakan Serentak, Kapan?

Pembangunan Giant Sea Wall Jakarta dan Semarang-Demak Bakal Dikerjakan Serentak, Kapan?

2026-02-25
0
Semen Indonesia  Kirim 36.000 Bata Interlock Proyek Hunian Tetap Pascabencana di Padang

Semen Indonesia Kirim 36.000 Bata Interlock Proyek Hunian Tetap Pascabencana di Padang

2026-02-25
0
Cara Antam Sulap Lahan Tidur Sekitar Tambang Jadi Sumber Pendapatan Warga Kalongliud

Cara Antam Sulap Lahan Tidur Sekitar Tambang Jadi Sumber Pendapatan Warga Kalongliud

2026-02-25
0
Impor Mobil Agrinas Pakai Utang, Cicilan Rp 40 Triliun per Tahun

Impor Mobil Agrinas Pakai Utang, Cicilan Rp 40 Triliun per Tahun

2026-02-25
0
Menyemai Harapan di Hunian yang Aman dan Nyaman

Menyemai Harapan di Hunian yang Aman dan Nyaman

2026-02-25
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Pembangunan Giant Sea Wall Jakarta dan Semarang-Demak Bakal Dikerjakan Serentak, Kapan?

Pembangunan Giant Sea Wall Jakarta dan Semarang-Demak Bakal Dikerjakan Serentak, Kapan?

2026-02-25
Semen Indonesia  Kirim 36.000 Bata Interlock Proyek Hunian Tetap Pascabencana di Padang

Semen Indonesia Kirim 36.000 Bata Interlock Proyek Hunian Tetap Pascabencana di Padang

2026-02-25

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.