• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Selasa, April 14, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Kementerian ESDM Lanjutkan Kajian Teknis Tambang Emas Martabe

    Kementerian ESDM Lanjutkan Kajian Teknis Tambang Emas Martabe

    Top 10 Mobil Listrik Terlaris di Indonesia Januari 2026, Ini Daftar Lengkapnya

    Top 10 Mobil Listrik Terlaris di Indonesia Januari 2026, Ini Daftar Lengkapnya

    SMRA Rayakan Kesuksesan Penjualan Lewat Summarecon Awards 2026

    SMRA Rayakan Kesuksesan Penjualan Lewat Summarecon Awards 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Kementerian ESDM Lanjutkan Kajian Teknis Tambang Emas Martabe

    Kementerian ESDM Lanjutkan Kajian Teknis Tambang Emas Martabe

    Top 10 Mobil Listrik Terlaris di Indonesia Januari 2026, Ini Daftar Lengkapnya

    Top 10 Mobil Listrik Terlaris di Indonesia Januari 2026, Ini Daftar Lengkapnya

    SMRA Rayakan Kesuksesan Penjualan Lewat Summarecon Awards 2026

    SMRA Rayakan Kesuksesan Penjualan Lewat Summarecon Awards 2026

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Kasus Pemerasan Izin TKA, KPK Bakal Panggil Lagi Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto

Kasus Pemerasan Izin TKA, KPK Bakal Panggil Lagi Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-01-07
0

Baca 10 detik

KPK kembali memanggil mantan Sekjen Kemnaker, Heri Sudarmanto (tersangka), terkait dugaan pemerasan izin TKA pada Selasa, 6 Januari 2026.
Kasus ini sebelumnya telah menetapkan delapan pejabat dan staf Kemnaker sebagai tersangka dalam pemerasan RPTKA sejak Oktober 2025.
Total uang hasil pemerasan terkait RPTKA antara 2019 hingga 2024 mencapai minimal Rp 53,7 miliar yang dibagikan ke tersangka dan pegawai.

wmhg.org – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memanggil mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto, untuk pemeriksaan lanjutan.

Heri Sudarmanto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terseret dalam pusaran kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) yang mengguncang kementerian tersebut.

Langkah ini menandai babak baru dalam pengembangan penyidikan skandal korupsi yang diduga melibatkan sejumlah pejabat tinggi di Kemnaker. Pemanggilan ulang Heri Sudarmanto menjadi sinyal kuat bahwa KPK terus mendalami perannya dan mencari keterlibatan pihak lain dalam praktik lancung ini.

“Tentu, nantinya akan dilakukan pemanggilan oleh penyidik kepada Saudara HS guna dilakukan pemeriksaan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).

KPK menegaskan bahwa proses penyidikan tidak akan berhenti pada Heri. Tim penyidik masih akan terus memanggil saksi-saksi lain untuk membuat terang perkara dan membongkar jaringan korupsi ini hingga ke akarnya.

“Dalam pengembangan perkara ini, penyidik pastinya juga masih akan melakukan permintaan keterangan kepada sejumlah saksi lainnya,” tambah Budi.

Sebagai informasi, Heri Sudarmanto resmi menyandang status tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan KPK pada Oktober 2025 lalu.

Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat delapan orang pejabat dan staf di lingkungan Kemnaker.

Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, Saudara HS, mantan Sekjen Kemenaker, kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).

Sebelum Heri, KPK telah menetapkan delapan tersangka lain dalam kasus pemerasan proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Mereka adalah Dirjen Binapenta 2020-2023 Suhartono (SH), Dirjen Binapenta 2024-2025 Haryanto (HYT), Direktur PPTKA Kemnaker 2017-2019 Wisnu Pramono (WP), dan Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Angraeni (DA).

Selain itu, tersangka lainnya adalah Gatot Widiartono (GW), Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodigin (JS), dan Alfa Eshad (AE) yang merupakan pejabat fungsional dan staf di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA).

Bancakan Uang Haram Rp 53,7 Miliar

Skala korupsi dalam kasus ini terbilang fantastis. KPK mengungkapkan bahwa total uang pemerasan yang berhasil dikumpulkan para tersangka dari para pemohon RPTKA selama periode 2019 hingga 2024 mencapai angka yang sangat besar.

“Selama periode tahun 2019 sampai dengan 2024, jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA (Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing) yang berasal dari pemohon RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) sekurang-kurangnya adalah Rp 53,7 miliar,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Donald Trump Culik Nicolas Maduro, Apakah Amerika Berhak Menangkap Presiden Negara Lain?

Donald Trump Culik Nicolas Maduro, Apakah Amerika Berhak Menangkap Presiden Negara Lain?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Penjualan SCG di Indonesia Tumbuh 15% pada 2025, Begini Strategi di 2026

Penjualan SCG di Indonesia Tumbuh 15% pada 2025, Begini Strategi di 2026

2026-02-13
Harga Emas 24 Karat 13 April 2026: Cek Rincian di Antam, Pegadaian dan Hartadinata

Harga Emas 24 Karat 13 April 2026: Cek Rincian di Antam, Pegadaian dan Hartadinata

2026-04-14
Ribuan Petani Swadaya Dilatih Penuhi Kebutuhan Industri Sawit

Ribuan Petani Swadaya Dilatih Penuhi Kebutuhan Industri Sawit

2025-09-12
Fenomena Baru! Joki Lapor SPT Menjamur di Medsos, Ini Respons DJP

Fenomena Baru! Joki Lapor SPT Menjamur di Medsos, Ini Respons DJP

2026-04-07
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

BRI Perluas Akses Hunian, Penyaluran KPR Subsidi Tembus Rp17,13 Triliun hingga Akhir Maret 2026

BRI Perluas Akses Hunian, Penyaluran KPR Subsidi Tembus Rp17,13 Triliun hingga Akhir Maret 2026

2026-04-14
Rupiah Makin Melemah, Ancaman Trump Tutup Selat Hormuz Jadi Pemicu

Rupiah Makin Melemah, Ancaman Trump Tutup Selat Hormuz Jadi Pemicu

2026-04-14
Industri Asuransi dan Dana Pensiun Kuat di Tengah Geopolitik, Aset Tembus Rp 2.992 Triliun

Industri Asuransi dan Dana Pensiun Kuat di Tengah Geopolitik, Aset Tembus Rp 2.992 Triliun

2026-04-14
Nasabah BCA Wajib Tahu! Rekening Saldo Rp 0 selama 6 Bulan Bakal Ditutup Otomatis

Nasabah BCA Wajib Tahu! Rekening Saldo Rp 0 selama 6 Bulan Bakal Ditutup Otomatis

2026-04-14

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Pemerintah Percepat Sertifikasi Kelapa Sawit, Target Tembus Pasar Global

Pemerintah Percepat Sertifikasi Kelapa Sawit, Target Tembus Pasar Global

2026-04-14
0
Gibran Ungkap Skandal Trade Misinvoicing, Dana Ratusan Miliar Dolar Mengalir ke Luar Negeri

Gibran Ungkap Skandal Trade Misinvoicing, Dana Ratusan Miliar Dolar Mengalir ke Luar Negeri

2026-04-14
0
Pelaku Usaha Perlu Tahu, Ini Jadwal Pembayaran dan Pelaporan PBJT di Jakarta

Pelaku Usaha Perlu Tahu, Ini Jadwal Pembayaran dan Pelaporan PBJT di Jakarta

2026-04-14
0
Gibran Ungkap Trade Misinvoicing Bikin Penerimaan Pajak Hilang Triliunan

Gibran Ungkap Trade Misinvoicing Bikin Penerimaan Pajak Hilang Triliunan

2026-04-14
0
BRI Ukir Sejarah, Jadi Bank RI Pertama Bersertifikasi ISO/IEC 25000

BRI Ukir Sejarah, Jadi Bank RI Pertama Bersertifikasi ISO/IEC 25000

2026-04-14
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

BRI Perluas Akses Hunian, Penyaluran KPR Subsidi Tembus Rp17,13 Triliun hingga Akhir Maret 2026

BRI Perluas Akses Hunian, Penyaluran KPR Subsidi Tembus Rp17,13 Triliun hingga Akhir Maret 2026

2026-04-14
Rupiah Makin Melemah, Ancaman Trump Tutup Selat Hormuz Jadi Pemicu

Rupiah Makin Melemah, Ancaman Trump Tutup Selat Hormuz Jadi Pemicu

2026-04-14

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.