• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, April 25, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Kontrak Blok Cepu Diperpanjang, ExxonMobil Diminta Tambah Investasi Rp 168 Triliun

    Kontrak Blok Cepu Diperpanjang, ExxonMobil Diminta Tambah Investasi Rp 168 Triliun

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Kontrak Blok Cepu Diperpanjang, ExxonMobil Diminta Tambah Investasi Rp 168 Triliun

    Kontrak Blok Cepu Diperpanjang, ExxonMobil Diminta Tambah Investasi Rp 168 Triliun

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Jimly Asshiddiqie Usul 16 UU Kepemiluan Disatukan Lewat Omnibus Law

Jimly Asshiddiqie Usul 16 UU Kepemiluan Disatukan Lewat Omnibus Law

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-03-11
0

Baca 10 detik
Jimly Asshiddiqie mengusulkan Komisi II DPR RI mengkodifikasi 16 undang-undang kepemiluan menjadi satu Omnibus Law Electoral Code.Usulan ini bertujuan menghilangkan ketidakpastian hukum akibat tumpang tindih kewenangan peradilan sengketa pemilu antarlembaga.Kodifikasi ini penting untuk meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia yang menurut Jimly terus mengalami penurunan peringkat.

wmhg.org – Ahli Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie mengusulkan agar Komisi II DPR RI segera menyatukan berbagai aturan kepemiluan yang tersebar ke dalam satu skema Omnibus Law.

Jimly menilai setidaknya ada 16 undang-undang yang perlu dikodifikasi menjadi satu kesatuan sistem atau Electoral Code untuk mengakhiri ketidakpastian hukum dan tumpang tindih kewenangan peradilan.

Hal tersebut disampaikan Jimly dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI dengan agenda memberikan masukan terhadap desain penyelenggaraan Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (10/3/2026).

Walhasil Saudara-saudara, 16 undang-undang ini yang menurut saya perlu di-omnibus-kan. Kodifikasi terbatas ini nanti akan menjadi Electoral Code yang relatif lengkap untuk jadi pegangan dalam rangka peningkatan kualitas dan integritas pemilu kita, kata Jimly.

Salah satu alasan kuat perlunya Omnibus Law ini, menurut Jimly, adalah sering terjadinya tabrakan putusan antar-lembaga peradilan.

Ia menyoroti kerancuan sengketa administrasi yang melibatkan Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ia mencontohkan kasus di masa lalu, di mana partai politik yang kalah di Bawaslu masih bisa mencari celah di PTUN tingkat pertama karena undang-undang tidak secara eksplisit membatasi kewenangan tersebut.

Di undang-undang pemilu tidak ditentukan bahwa Pengadilan TUN tidak berwenang menangani sengketa administrasi pemilu. Akibatnya ada putusan yang berbeda-beda. Ini harus dipastikan dalam satu ayat di undang-undang agar sengketa administrasi cukup di Bawaslu dan final di Pengadilan Tinggi TUN, jelasnya.

Begitu pula dengan kepastian kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani hasil Pilkada yang menurutnya harus dipertegas dalam satu sistem kodifikasi yang kuat.

Tak hanya itu, Jimly mengusulkan agar UU Peradilan Militer juga masuk dalam radar Omnibus Law Pemilu tersebut.

Tujuannya adalah untuk mengintegrasikan penegakan hukum pidana pemilu bagi oknum TNI agar tetap berada dalam satu napas sistem kepemiluan.

Khusus untuk Gakkumdu (pidana pemilu), kalau ada TNI yang terlibat, supaya diintegrasikan dalam satu kesatuan sistem. Di undang-undang (Omnibus) ini disebut eksplisit saja: Pengadilan Militer tidak menangani tindak pidana pemilu, agar semuanya satu pintu, tambahnya.

Jimly memperingatkan bahwa meski Indonesia merupakan negara dengan basis pemilih terbesar di dunia—melampaui perolehan Donald Trump dan Joe Biden—namun kualitas demokrasinya terus merosot ke peringkat 59.

Bagi Jimly, Omnibus Law Pemilu bukan sekadar teknis perampingan aturan, melainkan kebutuhan mendesak untuk memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia yang saat ini sedang menurun.

Indonesia ini the first largest democracy in the world dipandang dari jumlah pemilih presidennya. Tapi secara kualitas turun. Kodifikasi 16 undang-undang melalui Omnibus Law ini menjadi barometer apakah kita bisa meningkatkan kualitas dan integritas pemilu ke depan, pungkasnya.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Pemprov DKI Targetkan Pemulihan TPST Bantargebang dalam Sepekan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Pelatihan Vokasi Disesuaikan dengan Kebutuhan KEK dan PSN, Ini Alasannya

Pelatihan Vokasi Disesuaikan dengan Kebutuhan KEK dan PSN, Ini Alasannya

2026-04-24
KPPU Dalami Dugaan Monopoli di Ekosistem Perdagangan Digital

KPPU Dalami Dugaan Monopoli di Ekosistem Perdagangan Digital

2026-04-25
Industri Komponen Otomotif, Mesin hingga Kaca Kritisi Impor Mobil India oleh Agrinas

Industri Komponen Otomotif, Mesin hingga Kaca Kritisi Impor Mobil India oleh Agrinas

2026-02-23
Harga Pangan Hari Ini 22 April 2026: Cabai Rawit Merah Turun, Telur Ayam Sentuh Rp 32.500

Harga Pangan Hari Ini 22 April 2026: Cabai Rawit Merah Turun, Telur Ayam Sentuh Rp 32.500

2026-04-23
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Terbaru! Harga Emas 24 Karat Hari Ini 24 April 2026: Antam, Pegadaian, Hartadinata

Terbaru! Harga Emas 24 Karat Hari Ini 24 April 2026: Antam, Pegadaian, Hartadinata

2026-04-25
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 24 April 2026: Termahal Sentuh Rp 2,4 Juta

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 24 April 2026: Termahal Sentuh Rp 2,4 Juta

2026-04-25
Gandeng Rumah Zakat, BRI Permudah Kurban Lewat BRImo

Gandeng Rumah Zakat, BRI Permudah Kurban Lewat BRImo

2026-04-25
Bos BI: Nilai Tukar Rupiah Sekarang Undervalued

Bos BI: Nilai Tukar Rupiah Sekarang Undervalued

2026-04-25

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Rupiah Tertekan Sentimen Global dan Domestik, Ini Kata Ekonom

Rupiah Tertekan Sentimen Global dan Domestik, Ini Kata Ekonom

2026-04-25
0
Seka Peluh Amran Sulaiman: Cerita di Balik Handuk Putih dan Rekor 5 Juta Ton Beras

Seka Peluh Amran Sulaiman: Cerita di Balik Handuk Putih dan Rekor 5 Juta Ton Beras

2026-04-25
0
KPPU Dalami Dugaan Monopoli di Ekosistem Perdagangan Digital

KPPU Dalami Dugaan Monopoli di Ekosistem Perdagangan Digital

2026-04-25
0
Produksi Gula Kristal Putih Ditargetkan Tembus 3,04 Juta Ton pada 2026

Produksi Gula Kristal Putih Ditargetkan Tembus 3,04 Juta Ton pada 2026

2026-04-25
0
Program Bedah Bakal Jangkau 15.000 Rumah di Kawasan Perbatasan

Program Bedah Bakal Jangkau 15.000 Rumah di Kawasan Perbatasan

2026-04-25
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Terbaru! Harga Emas 24 Karat Hari Ini 24 April 2026: Antam, Pegadaian, Hartadinata

Terbaru! Harga Emas 24 Karat Hari Ini 24 April 2026: Antam, Pegadaian, Hartadinata

2026-04-25
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 24 April 2026: Termahal Sentuh Rp 2,4 Juta

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 24 April 2026: Termahal Sentuh Rp 2,4 Juta

2026-04-25

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.