• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, Juli 5, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    GS Supermarket Diambil Alih The Foodhall, Berganti Nama Jadi Daily Supermarket

    GS Supermarket Diambil Alih The Foodhall, Berganti Nama Jadi Daily Supermarket

    Wajib Integrasi ke Tiktok Paling Lambat 9 Juni, Protes Pedagang Tokopedia Menguar

    Wajib Integrasi ke Tiktok Paling Lambat 9 Juni, Protes Pedagang Tokopedia Menguar

    Lirik Ekspansi Sektor Mineral, United Tractors (UNTR) Ungkap Target Hilirisasi Nikel

    Lirik Ekspansi Sektor Mineral, United Tractors (UNTR) Ungkap Target Hilirisasi Nikel

    Peritel Berharap Berkah dari Stimulus Ekonomi, Gaji ke-13 dan Libur Sekolah

    Peritel Berharap Berkah dari Stimulus Ekonomi, Gaji ke-13 dan Libur Sekolah

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    GS Supermarket Diambil Alih The Foodhall, Berganti Nama Jadi Daily Supermarket

    GS Supermarket Diambil Alih The Foodhall, Berganti Nama Jadi Daily Supermarket

    Wajib Integrasi ke Tiktok Paling Lambat 9 Juni, Protes Pedagang Tokopedia Menguar

    Wajib Integrasi ke Tiktok Paling Lambat 9 Juni, Protes Pedagang Tokopedia Menguar

    Lirik Ekspansi Sektor Mineral, United Tractors (UNTR) Ungkap Target Hilirisasi Nikel

    Lirik Ekspansi Sektor Mineral, United Tractors (UNTR) Ungkap Target Hilirisasi Nikel

    Peritel Berharap Berkah dari Stimulus Ekonomi, Gaji ke-13 dan Libur Sekolah

    Peritel Berharap Berkah dari Stimulus Ekonomi, Gaji ke-13 dan Libur Sekolah

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Jadi Kuasa Hukum Kadin Versi Arsjad Rasjid, Hamdan Zoelva: Kepemimpinan Hasil Munaslub Tak Sah

Jadi Kuasa Hukum Kadin Versi Arsjad Rasjid, Hamdan Zoelva: Kepemimpinan Hasil Munaslub Tak Sah

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-09-18
0

Jadi Kuasa Hukum Kadin Versi Arsjad Rasjid, Hamdan Zoelva: Kepemimpinan Hasil Munaslub Tak Sah

wmhg.org – Dewan Pengurus Kamar Dagang Indonesia dan Industri (Kadin) Indonesia melakukan kajian legalitas dan investigasi soal adanya dugaan pelanggaran saat pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada Sabtu (14/9/2024) lalu.

Dewan pengurus bakal menjatuhkan sanksi terhadap 21 Ketua Umum Kadin Provinsi yang ikut dalam Munaslub.

Kuasa Hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva menilai bahwa munaslub pekan lalu tidak sah dan ilegal karena menyalahi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (UU Kadin).

Kemudian, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kamar Dagang dan Industri.

Dalam menjawab persoalan apakah Munaslub pada Sabtu kemarin dapat dibenarkan secara hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan? Maka kita harus mengacu dan mengedepankan UU Kadin no 1 tahun 1987, Keppres 18/2022, dan AD/ART Kadin Indonesia, katanya saat konfrensi pers, Selasa (17/9/2024).

Berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia, kata Hamdan, dalam Pasal 18 ayat (1), munaslub diselenggarakan untuk meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus mengenai pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus sehingga ketentuan AD/ART dan keputusan Munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya.

Penyelenggaraan munaslub juga harus didahului adanya surat peringatan pertama dan kedua, yang mana dewan pengurus diberikan waktu masing-masing 30 hari untuk memperbaiki.

Jadi, ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) tidak terpenuhi berkenaan dengan tidak adanya pelaksanaan pertanggung jawaban dari Dewan Pengurus Kadin Indonesia, dalam hal ini oleh Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin yang sah, katanya.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2015 ini juga menggarisbawahi bahwa alasan penyelenggaraan munaslub tidak dapat diketahui secara jelas apa sebenarnya yang menjadi alasan atau latar belakang diadakannya.

Berdasarkan informasi yang berkembang di media massa, diketahui bahwa dalih diadakannya Munaslub adalah bergabungnya Arsjad Rasjid yang merupakan Ketua Umum Kadin, sebagai Ketua Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029, katanya.

Namun, apabila hal ini yang menjadi alasan, kata Hamdan, maka sesuai dengan Pasal 37 huruf a Anggaran Dasar Kadin tentang Pendelegasian Wewenang, tindakan Arsjad Rasjid tersebut adalah sah.

Mengingat, sebelum ditetapkan menjadi Ketua Tim Pemenangan, Arsjad Rasjid dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Kadin telah menunjuk Wakil Ketua Umum Koordinator Organisasi, Hukum dan Komunikasi, Yukki Nugrahawan Hanafi sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plh) Ketua Umum Kadin Indonesia.

Ketua Kadin versi munaslub, Anindya Bakrie. (Instagram/@anindyabakrie)

Jadi, tidak terbukti adanya pelanggaran Pasal 14 Anggaran Dasar Kadin Indonesia, karena kedudukan Arsjad Rasjid dalam Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 merupakan hak politik setiap warga negara dan telah menempuh mekanisme dan prosedur yang berlaku sesuai Pasal 37 Anggaran Dasar Kadin Indonesia, ujarnya.

Dalam pelaksanaan munaslub, lanjut Hamdan, tidak mengikuti ketentuan dalam Pasal 18 ayat (2) AD/ART yang mensyaratkan adanya permintaan sekurang-kurangnya setengah jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa (ALB) tingkat nasional yang mengikuti munas terakhir.

Selain itu, penyelenggaraan munaslub juga harus didahului dengan adanya surat peringatan pertama dan kedua, yang mana dewan pengurus diberikan waktu masing-masing 30 hari untuk memperbaiki.

“Tidak terpenuhinya ketentuan ini diperkuat dengan adanya penolakan dari 21 Kadin Provinsi atas hasil Munaslub 2024 dengan agenda menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum terpilih,” ujarnya.

Selanjutnya, kewenangan Munaslub 2024 dalam memilih dan menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum adalah tidak sah, lantaran tidak didahului oleh pelaksanaan pertanggungjawaban dewan pengurus dan keputusan munaslub, apakah menerima atau menolak pertanggungjawaban tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (11) AD/ART.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, terutama adanya penolakan dari 21 Kadin Provinsi, maka munaslub tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (12) yang menyatakan munaslub tercapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh lebih setengah 50 persen plus 1 dari Peserta Penuh, dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat organisasi jika disepakati secara musyawarah atau oleh terbanyak dari peserta munaslub, katanya.

Terakhir, Hamdan menegaskan jika kepengurusan Kadin Indonesia yang sah merupakan di bawah pimpinan Arsjad Rasjid

Digeruduk Orang Tak Dikenal

Sebelumnya diberitakan, segerombolan orang tak dikenal menduduki kantor Arsjad Rasjid, yang berada di Lantai 3, Menara Kadin Indonesia, Setiabudi, Jakarta Selatan. Pendudukan menyusul digelarnya Munaslub Kadin Indonesia yang melahirkan Ketua Umum baru untuk Kadin Indonesia yakni Anindya Bakrie.

Kapolsek Setiabudi, Kompol Firman mengatakan, aksi tersebut disebut sebagai bagian dari kesalahpahaman. Namun semua sudah diselesaikan.

Kemarin Polsek dan Polres sudah turun sehingga semua bisa diselesaikan. Semua cuma salah paham, kata Firman saat dikonfirmasi wmhg.org, Selasa (17/9/2024).

Firman menggatakan massa meninggalkan Menara Kadin pada Senin (16/9/2024) sekira pukul 22.00 WIB. Sementara itu, Firman mengklaim, atas aksi penggerudukan itu tidak ada fasilitas atau barang yang rusak.

Tidak, tidak ada yang rusak, katanya.

Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) melakukan Munaslub, pada Sabtu (14/9/2024) lalu. Hasil Munaslub tersebut, melahirkan Anindya Bakrie sebagai Ketum Kadin Indonesia. Hasil tersebut membuat Ketua Kadin Indonesia sebelumnya, Arsjad Rasjid tidak tinggal diam.

Arsjad menyebut Anindya Bakrie tidak sah menjadi Ketum lantaran melanggar AD/ART internal Kadin Indonesia. Ia mencoba melakukan konfrensi pers, di Menara Kadin Indonesia. Namun hal itu terhalang lantaran Menara Kadin diduduki oleh oknum tersebut sehingga konferensi pers di tempat lain.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Horor Kemacetan di Puncak, Menparekraf Sandiaga Uno Sampaikan Permintaan Maaf

Horor Kemacetan di Puncak, Menparekraf Sandiaga Uno Sampaikan Permintaan Maaf

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
KUR BCA vs KUR SMBC Indonesia, Apa Saja Kelebihan dan Kekurangannya?

KUR BCA vs KUR SMBC Indonesia, Apa Saja Kelebihan dan Kekurangannya?

2025-07-03
Kerugian Negara Mencapai Rp200 Triliun: Puluhan Korporasi Raksasa Dilaporkan ke Kejagung

Kerugian Negara Mencapai Rp200 Triliun: Puluhan Korporasi Raksasa Dilaporkan ke Kejagung

2025-07-04
OJK Soroti Merger Adira Finance dan Mandala Finance

OJK Soroti Merger Adira Finance dan Mandala Finance

2025-07-04
Pertamina Boyong 10 UMKM Binaan Tembus Pasar Jepang, Hadir di World Expo Osaka 2025

Pertamina Boyong 10 UMKM Binaan Tembus Pasar Jepang, Hadir di World Expo Osaka 2025

2025-07-04
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Naik Terus, Harga Emas Kini Dipatok Segini

Naik Terus, Harga Emas Kini Dipatok Segini

2025-07-04
Agrinas Palma Nusantara Rombak Manajemen, Direksi Dicopot Lewat Zoom Meeting

Agrinas Palma Nusantara Rombak Manajemen, Direksi Dicopot Lewat Zoom Meeting

2025-07-04
Harga Emas di Pegadaian Makin Mahal, Termurah Dipatok Rp 992.000

Harga Emas di Pegadaian Makin Mahal, Termurah Dipatok Rp 992.000

2025-07-04
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini, Minat Beli?

Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini, Minat Beli?

2025-07-04

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Naik Terus, Harga Emas Kini Dipatok Segini

Naik Terus, Harga Emas Kini Dipatok Segini

2025-07-04
0
Agrinas Palma Nusantara Rombak Manajemen, Direksi Dicopot Lewat Zoom Meeting

Agrinas Palma Nusantara Rombak Manajemen, Direksi Dicopot Lewat Zoom Meeting

2025-07-04
0
Harga Emas di Pegadaian Makin Mahal, Termurah Dipatok Rp 992.000

Harga Emas di Pegadaian Makin Mahal, Termurah Dipatok Rp 992.000

2025-07-04
0
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini, Minat Beli?

Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini, Minat Beli?

2025-07-04
0
Kronologi KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

Kronologi KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

2025-07-04
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Naik Terus, Harga Emas Kini Dipatok Segini

Naik Terus, Harga Emas Kini Dipatok Segini

2025-07-04
Agrinas Palma Nusantara Rombak Manajemen, Direksi Dicopot Lewat Zoom Meeting

Agrinas Palma Nusantara Rombak Manajemen, Direksi Dicopot Lewat Zoom Meeting

2025-07-04

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.