wmhg.org – JAKARTA. Menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan impian banyak orang. Selain tugas mengabdi pada negara, profesi ini juga menawarkan gaji dan tunjangan yang menjanjikan.
Pangkat dalam TNI Angkatan Darat (AD) terbagi dalam tiga tingkatan utama: Perwira, Bintara, dan Tamtama. Hierarki ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2010.
Pada 2024, pemerintah menetapkan kenaikan gaji bagi TNI sebesar 8 persen sesuai PP Nomor 6 Tahun 2024. Lantas, bagaimana struktur pangkat dan rincian gaji terbaru prajurit TNI AD? Berikut penjelasannya.
Sebagai contoh kelas jabatan, jika seorang baru diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat Prajurit Dua masa kerja 0 tahun, maka otomatis masuk golongan kelas jabatan 1.
Contoh lain, seorang perwira dengan pangkat Kapten dan telah mengabdi selama 4 tahun maka masuk golongan kelas jabatan 8. Sementara untuk perwira pertama lulusan Akmil atau perwira karier dengan menyandang pangkat Letda, maka masuk kelas jabatan 6-7.
2. Tunjangan Keluarga
- Tunjangan suami/istri: 10 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok (maksimal untuk 2 anak).
3. Tunjangan Kebutuhan Pokok
- Tunjangan beras: 18 kg per bulan untuk prajurit, tambahan 10 kg untuk istri dan dua anak.
- Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.
4. Tunjangan Jabatan dan Kinerja Khusus
- Tunjangan jabatan: Rp 360.000 – Rp 5,5 juta per bulan.
- Tunjangan operasi keamanan: Hingga 150 persen dari gaji pokok, tergantung lokasi penugasan.
- Tunjangan tugas khusus: Diberikan kepada prajurit yang bertugas di daerah perbatasan atau wilayah konflik.
- Tunjangan kemahalan: Berlaku bagi prajurit yang ditempatkan di daerah dengan biaya hidup tinggi.
Demikian informasi seputar urutan pangkat dan rincian gaji TNI AD terbaru.