Baca 10 detik
PN Jakarta Pusat membebaskan Delpedro Marhaen dan tiga aktivis terkait demo Agustus 2025 pada Jumat, 6 Maret 2026.Polda Metro Jaya menghormati putusan bebas tersebut sebagai bagian dari proses hukum yang telah dijalankan.Menkopolhukam mengingatkan penegak hukum agar hati-hati dalam penuntutan, sebab negara wajib rehabilitasi dan ganti rugi.
wmhg.org – Polda Metro Jaya menanggapi putusan bebas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan tiga aktivis lainnya dalam perkara demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan kepolisian menghormati putusan majelis hakim sebagai bagian dari proses peradilan yang berjalan sesuai mekanisme hukum.
“Polda Metro Jaya memandang putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara tersebut sebagai bagian dari proses peradilan yang berjalan sesuai mekanisme hukum. Setiap tahapan dalam sistem peradilan pidana memiliki ruang dan kewenangannya masing-masing, dan hal itu kami hargai sebagai satu kesatuan proses penegakan hukum,” kata Budi kepada wartawan, Senin (9/3/2026).
Budi mengatakan penyidik telah menjalankan seluruh prosedur sesuai tugas dan kewenangannya sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan.
Menurut dia, penyidik juga telah menuntaskan tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Setelah itu, proses hukum sepenuhnya berada pada ranah penuntutan dan persidangan.
Ia juga menegaskan Polda Metro Jaya tidak akan mengomentari substansi putusan majelis hakim. Menurut dia, yang terpenting bagi kepolisian adalah seluruh proses hukum telah dijalankan sesuai prosedur.
“Kami tidak akan masuk ke substansi putusan yang telah dibacakan majelis hakim. Bagi Polda Metro Jaya, yang terpenting adalah seluruh proses telah dijalankan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta setiap lembaga menjalankan perannya masing-masing secara proporsional,” katanya.
Lebih lanjut, Polda Metro Jaya juga memastikan akan tetap menjalankan penegakan hukum secara profesional dan akuntabel.
“Ke depan, Polda Metro Jaya akan tetap melaksanakan tugas penegakan hukum secara profesional, cermat, dan akuntabel, sekaligus mendukung jalannya sistem peradilan yang berkeadilan bagi semua pihak,” ujar Budi.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan membebaskan Delpedro Marhaen dan tiga aktivis lainnya dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara penghasutan yang berkaitan dengan demonstrasi Agustus 2025.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Jumat, 6 Maret 2026.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya juga mengingatkan aparat penegak hukum agar berhati-hati sebelum melakukan penangkapan, penahanan, maupun penuntutan.
Menurut Yusril, langkah tersebut harus didasarkan pada alat bukti permulaan yang cukup kuat.
“Kalau alat bukti permulaan belum cukup kuat, aparat penegak hukum sebaiknya berpikir ulang untuk melakukan penangkapan, penahanan, apalagi penuntutan ke pengadilan. Sebab, jika pada akhirnya terdakwa dibebaskan oleh pengadilan, negara berkewajiban untuk merehabilitasi dan memberikan ganti rugi atas penderitaan yang timbul akibat proses hukum tersebut,” tutur Yusril.
Ia menambahkan dalam perkara Delpedro dan kawan-kawan, majelis hakim juga telah mencantumkan rehabilitasi dalam putusan sehingga pemulihan nama baik para terdakwa telah dipenuhi melalui pengadilan.
/2025/05/23/1773589716.jpg)
/2024/05/08/49081693.jpg)
/2021/09/19/1933925616.jpg)
/2025/05/13/879668017.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5382998/original/053653000_1760612390-2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3291090/original/060643400_1604902998-20201109-Donald-Trump-Kalah-Pilpres-AS_-Rupiah-Menguat-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3285859/original/062073000_1604404965-20201103-pembebasan-tarif-bea-masuk-permudah-umkm-ekspor-produk-ke-AS-ANGGA-1.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5524910/original/088029300_1773024560-a642b33a-2b7a-46dd-b064-2fb0aab29e93.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5524919/original/093651200_1773024997-kopi_kenangan_edit.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5525079/original/059612500_1773031060-WhatsApp_Image_2026-03-09_at_10.25.06.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5521456/original/046444200_1772690467-unnamed__73_.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4826292/original/095830100_1715176226-fotor-ai-20240508204955.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2034336/original/042934000_1522123940-Sawit_Jambi.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5504194/original/061386800_1771227775-PT_Kereta_Api_Indonesia__Persero__mencatat_perjalanan_KA_di_lintas_utara_berangsur_normal-16_Februari_2026.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5512269/original/047632000_1771936819-1000843403.jpg)