• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, Maret 6, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Proyek DME Dinilai Tak Feasible, Pengamat Prediksi Gagal

    Proyek DME Dinilai Tak Feasible, Pengamat Prediksi Gagal

    Proyek DME Groundbreaking Februari 2026, Bahlil Bahas Detail dengan Danantara

    Proyek DME Groundbreaking Februari 2026, Bahlil Bahas Detail dengan Danantara

    Gejolak Politik di Venezuela Bayangi Ekspor Mobil Indonesia

    Gejolak Politik di Venezuela Bayangi Ekspor Mobil Indonesia

    5 Orang Terkaya di Asia Tenggara Kuasai Kekayaan Lebih dari US$ 135 Miliar

    5 Orang Terkaya di Asia Tenggara Kuasai Kekayaan Lebih dari US$ 135 Miliar

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Proyek DME Dinilai Tak Feasible, Pengamat Prediksi Gagal

    Proyek DME Dinilai Tak Feasible, Pengamat Prediksi Gagal

    Proyek DME Groundbreaking Februari 2026, Bahlil Bahas Detail dengan Danantara

    Proyek DME Groundbreaking Februari 2026, Bahlil Bahas Detail dengan Danantara

    Gejolak Politik di Venezuela Bayangi Ekspor Mobil Indonesia

    Gejolak Politik di Venezuela Bayangi Ekspor Mobil Indonesia

    5 Orang Terkaya di Asia Tenggara Kuasai Kekayaan Lebih dari US$ 135 Miliar

    5 Orang Terkaya di Asia Tenggara Kuasai Kekayaan Lebih dari US$ 135 Miliar

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Hore, Tarif PPN Bangun Rumah Tanpa Kontraktor Tetap 2,2%

Hore, Tarif PPN Bangun Rumah Tanpa Kontraktor Tetap 2,2%

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-02-10
0

Hore, Tarif PPN Bangun Rumah Tanpa Kontraktor Tetap 2,2%

wmhg.org-JAKARTA. Pemerintah akhirnya memutuskan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kegiatan membangun sendiri (KMS) tetap sebesar 2,2% dari dasar pengenaan pajak (DPP). Sebelumnya, memang ada wacana terkait kenaikan PPB untuk KMS menjadi 2,4%.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 324 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu PPN.

Berdasarkan beleid tersebut, PPN atas KMS dihitung dengan cara mengalikan 20% dengan 11/12% dari tarif PPN yang berlaku, lalu dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.

Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun untuk setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah, bunyi Pasal 324 ayat 3, dikutip Minggu (9/2).

Perhitungan ini memastikan bahwa pajak yang dikenakan tetap sejalan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Sebagai informasi, PPN KMS sendiri bukanlah merupakan pajak baru. Pajak ini sudah dikenakan sejak tahun 1994. Kemudian, pemerintah melakukan penyesuaian tarif PPN KMS berdasarkan UU HPP.

KMS sendiri merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan  oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Dalam PMK 61 Tahun 2022, aturan tersebut berlaku dalam beberapa syarat. Bangunan yang dibangun dalam KMS harus memiliki konstruksi utama yang terdiri dari bahan seperti kayu, beton, batu bata, baja dan/atau sejenisnya, serta diperuntukkan untuk tempat tinggal atau kegiatan usaha.

Kemudian, kriteria lainnya yang menentukan bangunan tersebut masuk dalam kategori KMS adalah luas bangunan minimal 200 meter persegi. Artinya, jika bangunan tidak mencapai luas tersebut, maka tidak akan dikenakan PPN atas KMS sebesar 2,2%.

Adapun pembangunan bisa dilakukan secara sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu, atau secara bertahap selama tenggat waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari dua tahun. Jika waktunya lebih dari dua tahun, maka pembangunan tersebut dianggap sebagai proyek terpisah.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Mudik Gratis 2025 Kemenhub: Kapan Dibuka dan Bagaimana Cara Daftarnya?

Mudik Gratis 2025 Kemenhub: Kapan Dibuka dan Bagaimana Cara Daftarnya?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Siswa SD di Riau Tewas Diduga Dibully karena Beda Agama, Pemerintah Dituntut Serius Soal Bullying

Siswa SD di Riau Tewas Diduga Dibully karena Beda Agama, Pemerintah Dituntut Serius Soal Bullying

2025-05-31
Melihat Gua Bulu Sipong 4, Seni Cadas Tertua di Dunia berusia 44.000 Tahun

Melihat Gua Bulu Sipong 4, Seni Cadas Tertua di Dunia berusia 44.000 Tahun

2026-03-06
BRI Life Luncurkan Produk Asuransi Digital, Ini Keunggulannya

BRI Life Luncurkan Produk Asuransi Digital, Ini Keunggulannya

2026-03-06
Pemerintah Siapkan Insentif Pajak hingga 300% untuk Riset Semikonduktor

Pemerintah Siapkan Insentif Pajak hingga 300% untuk Riset Semikonduktor

2026-03-06
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Konflik di Timur Tengah Masih Panas, OJK Waspadai Hal Ini

Konflik di Timur Tengah Masih Panas, OJK Waspadai Hal Ini

2026-03-06
LPS Lantik Sejumlah Pejabat Baru, Ini Daftarnya

LPS Lantik Sejumlah Pejabat Baru, Ini Daftarnya

2026-03-06
Rupiah Kembali Melemah Dampak Perang dan Rating Fitch, Hari Ini Jadi Segini

Rupiah Kembali Melemah Dampak Perang dan Rating Fitch, Hari Ini Jadi Segini

2026-03-06
Bank Jago Ungkap Tren Ramadhan, 68% Sedekah Digital Terjadi Usai Sahur

Bank Jago Ungkap Tren Ramadhan, 68% Sedekah Digital Terjadi Usai Sahur

2026-03-06

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Rabu 4 Maret 2026, UBS dan Galeri24 Kompak Lebih Murah

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Rabu 4 Maret 2026, UBS dan Galeri24 Kompak Lebih Murah

2026-03-06
0
Harga Emas Antam Hari Ini Terjun Bebas, Anjlok Rp 77.000 per 4 Maret 2026

Harga Emas Antam Hari Ini Terjun Bebas, Anjlok Rp 77.000 per 4 Maret 2026

2026-03-06
0
Perusahaan Raksasa Jepang Beli Wood Pellet dari Gorontalo

Perusahaan Raksasa Jepang Beli Wood Pellet dari Gorontalo

2026-03-06
0
Bapanas Sudah Cabut Izin Puluhan Pedagang Imbas Jual Pangan Mahal

Bapanas Sudah Cabut Izin Puluhan Pedagang Imbas Jual Pangan Mahal

2026-03-06
0
Fitch Pertahankan Rating Indonesia BBB tapi Outlook Negatif, Ini Kata Menkeu Purbaya

Fitch Pertahankan Rating Indonesia BBB tapi Outlook Negatif, Ini Kata Menkeu Purbaya

2026-03-06
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Konflik di Timur Tengah Masih Panas, OJK Waspadai Hal Ini

Konflik di Timur Tengah Masih Panas, OJK Waspadai Hal Ini

2026-03-06
LPS Lantik Sejumlah Pejabat Baru, Ini Daftarnya

LPS Lantik Sejumlah Pejabat Baru, Ini Daftarnya

2026-03-06

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.