• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, Agustus 21, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Menakar Keuntungan Penerapan B50 di Indonesia, Hemat Devisa hingga Rp 139,8 Triliun

    Menakar Keuntungan Penerapan B50 di Indonesia, Hemat Devisa hingga Rp 139,8 Triliun

    Pendapatan Metrodata Electronics (MTDL) Naik 21,4% di Kuartal I-2026, Ini Penopangnya

    Pendapatan Metrodata Electronics (MTDL) Naik 21,4% di Kuartal I-2026, Ini Penopangnya

    Indonesian Paradise Property (INPP) Cetak Kinerja Positif pada kuartal I-2026

    Indonesian Paradise Property (INPP) Cetak Kinerja Positif pada kuartal I-2026

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Menakar Keuntungan Penerapan B50 di Indonesia, Hemat Devisa hingga Rp 139,8 Triliun

    Menakar Keuntungan Penerapan B50 di Indonesia, Hemat Devisa hingga Rp 139,8 Triliun

    Pendapatan Metrodata Electronics (MTDL) Naik 21,4% di Kuartal I-2026, Ini Penopangnya

    Pendapatan Metrodata Electronics (MTDL) Naik 21,4% di Kuartal I-2026, Ini Penopangnya

    Indonesian Paradise Property (INPP) Cetak Kinerja Positif pada kuartal I-2026

    Indonesian Paradise Property (INPP) Cetak Kinerja Positif pada kuartal I-2026

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Hari Tani Nasional 2025: Gerbang Tani Soroti Ketimpangan Tanah dan Mendesak Reforma Agraria

Hari Tani Nasional 2025: Gerbang Tani Soroti Ketimpangan Tanah dan Mendesak Reforma Agraria

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-09-25
0

Baca 10 detik

Gerbang Tani menyoroti bahwa Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 belum dijalankan secara menyeluruh, hanya “dikuasai negara” tanpa memastikan kemakmuran rakyat.

Idham Arsyad menekankan perlunya Reforma Agraria sejati, penyelesaian konflik agraria, dan pembentukan kelembagaan khusus agar pengelolaan tanah dan sumber daya alam lebih efektif.

Mandat pembiayaan untuk Reforma Agraria juga dinilai belum dijalankan serius, sementara Omnibus Law justru menghapus pasal yang seharusnya melindungi kepentingan rakyat.

wmhg.org – Peringatan Hari Tani Nasional 2025 kembali menyoroti isu krusial dalam sektor agraria Indonesia. Ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, dan belum maksimalnya penerapan reforma agraria menjadi perhatian utama, menuntut solusi yang berpihak pada kemakmuran rakyat dan keberlanjutan sumber daya alam.

Ketua Umum Gerakan Kebangkitan Petani (Gerbang Tani), Idham Arsyad, dari Gerbang Tani, menyampaikan kritik keras terhadap implementasi kebijakan agraria di Indonesia.

Menurutnya, negara selama ini baru menjalankan setengah dari amanat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, yakni sebatas “dikuasai oleh negara”, namun tidak dengan bagian paling penting dari bunyi pasal yaitu “dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”

Hal tersebut, ia sampaikan dalam pidato kebangsaan di Puncak Perayaan Hari Tani Nasional 2025 sekaligus Hari Lahir (Harlah) ke-11 Gerbang Tani, mengusung tema “Dari Penguasaan Menuju Kemakmuran: Wujudkan Pasal 33 untuk Rakyat.”

“Selama ini, ayat 3 ini hanya dijalankan sampai kata-kata ‘dikuasai negara’, padahal frasa terpentingnya adalah dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran, tidak pernah dijalankan, tegas Idham di Aula Kantor DPP PKB, Jakarta Selatan.

Akibat dari implementasi tersebut, lanjut Idham, adalah munculnya ketimpangan luar biasa, konflik agraria, serta degradasi lingkungan.

Idham menekankan, solusi dari permasalahan ini adalah menjalankan Reforma Agraria sejati sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960 dan Ketetapan MPR nomor 9 tahun 2021.

“Undang-Undang Pokok Agraria menegaskan bahwa tanah untuk rakyat, tanah untuk mereka yang ingin memproduktifkan, bukan untuk orang yang tidak mau menggerakkan,” ujarnya, Rabu (24/9/2025), menyoroti banyaknya “tanah absentee” di Karawang, yang pemiliknya berada di Jakarta.

Ia kemudian menjabarkan lima arahan utama dari Ketetapan MPR nomor 9 tahun 2021, yang seharusnya menjadi panduan pemerintah, yaitu:

1. Melakukan kaji ulang atas seluruh kebijakan pengelolaan sumber daya alam.

“Karena tumpang tindih, tidak sinkron, antara yang mengurus hutan, yang mengurus tambang, antara yang mengurus agraria dan lainnya, sama sekali tidak sinkron,” jelas Idham, menggarisbawahi bahwa hal itu menjadi penyebab adanya ketidaktetapan hukum dan ketidakpastian hukum.

2. Melakukan Reforma Agraria yaitu penataan ulang atas penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta sumber alam.

3. Menyelesaikan konflik-konflik agraria struktural.

4. Membentuk kelembagaan khusus pelaksanaan Reforma Agraria.

“Karena ego sektoralisme di antara seluruh pengurus dan pengelola sumber di alam mengakibatkan mandeknya pelaksanaan Reforma Agraria,” ungkap Idham. Menurutnya, tidak hanya kebijakan saja, namun juga kelembagaannya harus disatukan.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Kepala BGN Buka Suara! Ungkap Biang Kerok Ratusan Siswa Cipongkor Keracunan MBG, Ini Penyebabnya

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Bahlil Soal Bursa Komoditas: Masa Barang Kita Diatur Orang Lain?

Bahlil Soal Bursa Komoditas: Masa Barang Kita Diatur Orang Lain?

2026-08-21
Temui Petani Banyuwangi, Zulkifli Siap Kawal Perbaikan Irigasi

Temui Petani Banyuwangi, Zulkifli Siap Kawal Perbaikan Irigasi

2026-08-21
Harga Kripto Hari Ini 20 Agustus 2026: Bitcoin dan Ethereum Kompak Menguat

Harga Kripto Hari Ini 20 Agustus 2026: Bitcoin dan Ethereum Kompak Menguat

2026-08-21
Daftar Lengkap Harga Emas 24 Karat Hari Ini di Antam, Pegadaian hingga Hartadinata

Daftar Lengkap Harga Emas 24 Karat Hari Ini di Antam, Pegadaian hingga Hartadinata

2026-08-21
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Dunia Naik 3 Persen Usai Kebijakan Departemen Keuangan AS

Harga Emas Dunia Naik 3 Persen Usai Kebijakan Departemen Keuangan AS

2026-08-21
Harga Emas Antam Melonjak Rp 80.000 Hari Ini 20 Agustus 2026

Harga Emas Antam Melonjak Rp 80.000 Hari Ini 20 Agustus 2026

2026-08-21
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik, Antam Tembus Rp 2,76 Juta

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik, Antam Tembus Rp 2,76 Juta

2026-08-21
Daftar Lengkap Harga Emas 24 Karat Hari Ini di Antam, Pegadaian hingga Hartadinata

Daftar Lengkap Harga Emas 24 Karat Hari Ini di Antam, Pegadaian hingga Hartadinata

2026-08-21

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Bitcoin Turun Hampir 50%, Scaramucci Sebut Ada Sinyal Beli yang Kuat

Bitcoin Turun Hampir 50%, Scaramucci Sebut Ada Sinyal Beli yang Kuat

2026-08-21
0
Harga Kripto Hari Ini 20 Agustus 2026: Bitcoin dan Ethereum Kompak Menguat

Harga Kripto Hari Ini 20 Agustus 2026: Bitcoin dan Ethereum Kompak Menguat

2026-08-21
0
Bidik Pasar Derivatif Kripto, PINTU Rilis Fitur Baru

Bidik Pasar Derivatif Kripto, PINTU Rilis Fitur Baru

2026-08-21
0
Bitcoin Lampaui Meta dan Tesla, Jadi Aset Terbesar ke-13 Dunia

Bitcoin Lampaui Meta dan Tesla, Jadi Aset Terbesar ke-13 Dunia

2026-08-21
0
Regulator Pajak di Inggris Kirim 81.000 Surat Peringatan kepada Pemegang Kripto

Regulator Pajak di Inggris Kirim 81.000 Surat Peringatan kepada Pemegang Kripto

2026-08-21
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Dunia Naik 3 Persen Usai Kebijakan Departemen Keuangan AS

Harga Emas Dunia Naik 3 Persen Usai Kebijakan Departemen Keuangan AS

2026-08-21
Harga Emas Antam Melonjak Rp 80.000 Hari Ini 20 Agustus 2026

Harga Emas Antam Melonjak Rp 80.000 Hari Ini 20 Agustus 2026

2026-08-21

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.