• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, Juli 15, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Hakim di Bengkulu Vonis Terdakwa Penganiayaan hingga Korban Lumpuh Jalani Kerja Sosial

Hakim di Bengkulu Vonis Terdakwa Penganiayaan hingga Korban Lumpuh Jalani Kerja Sosial

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-06-10
0

Hakim di Bengkulu Vonis Terdakwa Penganiayaan hingga Korban Lumpuh Jalani Kerja Sosial

wmhg.org – Seratusan mahasiswa di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu yang berasal dari beberapa perguruan tinggi di wilayah itu melakukan aksi damai menyoroti vonis ringan terhadap pelaku penganiayaan yang menyebabkan korbannya lumpuh.

Aksi damai mahasiswa Rejang Lebong ini untuk menuntut keadilan atas vonis ringan yang dijatuhkan hakim tunggal PN Curup yang menggelar sidang kasus penganiayaan yang menimpa Reza Ardiansyah (16) pada 4 Juni 2025 terhadap satu dari dua orang terdakwanya yang juga masih berstatus anak bawah umur.

Kami menilai putusan hakim tersebut sangat tidak adil. Korban mengalami cacat permanen, kehilangan masa depannya, sementara pelaku hanya dihukum ringan, kata Ketua BEM IAIN Curup Aldo Febriansyah saat berorasi di Bundaran Dwi Tunggal Curup, sebagaimana dilansir Antara, Senin (9/6/2025).

Dia menjelaskan, vonis ringan yang dijatuhkan kepada terdakwa anak berinisial Dm berupa hukuman kerja sosial membersihkan masjid selama 60 jam, atau tiga per hari serta wajib lapor seminggu sekali selama satu bulan mencederai keadilan.


Kalau memang rehabilitasi dilakukan sesuai hukum untuk pelaku anak, seharusnya dijalankan sesuai ketentuan. Namun yang kami lihat, hanya sekadar bersih-bersih masjid. Padahal hukum membolehkan rehabilitasi atau kurungan hingga 2,6 tahun bagi pelaku anak dalam kasus berat seperti ini, tegasnya.

Aliansi mahasiswa Rejang Lebong yang berasal dari Universitas Pat Petulai, Poltek Rafflesia, Akademi Komunitas Rejang Lebong dan IAIN Curup ini, kata dia, akan terus mengawal proses hukum hingga ke tahap banding.

Aksi damai ratusan mahasiswa ini berlangsung damai dan mendapat pengawalan ketat dari aparat Polres Rejang Lebong.

Mereka berharap pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum turut mengawal keadilan bagi korban serta menjadikan kasus ini sebagai perhatian serius dalam sistem peradilan anak di Indonesia.


Sebelumnya hakim tunggal PN Curup menjatuhkan sanksi kepada salah satu pelaku berinisial Dm menjalani kerja sosial berupa membersihkan masjid serta membayar restitusi sebesar Rp300.000.

Putusan ini berbeda jauh dari tuntutan JPU hukuman 2,6 tahun penjara dan meminta ganti rugi (restitusi) sebesar Rp90 juta, sebagai bentuk kompensasi atas biaya pengobatan dan dampak luka permanen yang dialami korban.

Sementara itu untuk satu orang terdakwa anak lainnya ialah Ti (17) yang menjadi pelaku utama rencanannya akan menjalani sindang putusan di PN Kelas I Curup pada 11 Juni 2025 nanti.

Mobil Damkar di Bengkulu Raib Dicuri


Satu
Ilustrasi mobil damkar. (wmhg.org/Maria)

Sementara dalam kasus lain, aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu tengah menyelidiki dugaan kasus pencurian satu unit kendaraan pemadam kebakaran (damkar) milik Kecamatan Binduriang.

Kapolsek Padang Ulak Tanding (PUT) AKP Mansyur Daud Manalu saat dihubungi di Rejang Lebong, Senin (9/6/2025), mengatakan kasus pencurian kendaraan Damkar Kecamatan Binduriang plat BD 8040 KY tersebut terjadi pada pagi hari itu sekitar 03.30 WIB dan dilaporkan ke Polsek PUT sekitar pukul 10.15 WIB.

Setelah menerima laporan dari petugas Damkar Kecamatan Binduriang, petugas Polsek PUT langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan guna mengetahui pelakunya, kata dia sebagaimana dilansir Antara.


Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
CEK FAKTA: Nama Kecil Jokowi Adalah Oey Hong Liong, Ayah Pentolan PKI, Benarkah?

CEK FAKTA: Nama Kecil Jokowi Adalah Oey Hong Liong, Ayah Pentolan PKI, Benarkah?

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
PPN DTP Kembali Berlaku, Bumi Serpong Damai Optimis Catatkan Kinerja Positif di 2025

PPN DTP Kembali Berlaku, Bumi Serpong Damai Optimis Catatkan Kinerja Positif di 2025

2025-01-22
2 Investor Bangun Pabrik Keramik Baru di Indonesia Berkat Bea Masuk, Investasi Tembus Rp 3 Triliun

2 Investor Bangun Pabrik Keramik Baru di Indonesia Berkat Bea Masuk, Investasi Tembus Rp 3 Triliun

2024-07-26
Mengenal Dody Hanggodo, Pengusaha Kandidat Calon Menteri Prabowo

Mengenal Dody Hanggodo, Pengusaha Kandidat Calon Menteri Prabowo

2024-10-18
5 Momen Terbaik Lionel Messi di Inter Miami, Jalan Menuju FIFA Club World Cup 2025

5 Momen Terbaik Lionel Messi di Inter Miami, Jalan Menuju FIFA Club World Cup 2025

2024-10-20
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

2026-07-13
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

2026-06-25
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

2026-06-25

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

2026-07-13
0
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
0
Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

2026-06-25
0
Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

2026-06-25
0
Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

2026-06-25
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

2026-07-13
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.