Baca 10 detik
Ketua Yayasan Silmi Kaffah, Gus Yazid, resmi ditahan Kejati Jateng atas dugaan TPPU Rp20 miliar.
Penahanan ini terkait korupsi dana transaksi jual beli tanah BUMD Cilacap pada Desember 2025.
Gus Yazid diduga menerima dana dari Keluarga WP, kini menjalani penahanan selama 20 hari di Semarang.
wmhg.org – Babak baru kasus dugaan pencucian uang di Cilacap, Jawa Tengah yang menyeret nama Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya, KH. Ahmad Yazid Basyaiban alias Gus Yazid, dimulai.
Mengenakan peci dan sarung yang menjadi ciri khasnya, Gus Yazid harus rela tangannya diborgol dan memakai rompi oranye tahanan setelah resmi ditahan oleh tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng).
Penahanan ini merupakan buntut dari dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait perkara korupsi di tubuh BUMD Cilacap yang nilainya fantastis, mencapai Rp 20 miliar.
Pemandangan kontras terlihat saat Gus Yazid keluar dari ruang pemeriksaan di Kantor Kejati Jateng, Semarang Selatan, pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 10.30 WIB. Di hadapan awak media, ia sempat melontarkan pernyataan singkat yang menunjukkan penolakannya atas kasus yang menjeratnya.
“Kita tunggu kebenarannya. Saya tidak terima,” kata Gus Yazid sebelum digiring petugas masuk ke mobil tahanan.
Setelah itu, ia memilih bungkam seribu bahasa saat sudah berada di dalam mobil yang akan membawanya ke Lapas Kelas I Semarang untuk ditahan selama 20 hari ke depan.
Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono, menjelaskan kronologi penangkapan yang berlangsung dramatis. Gus Yazid ditangkap oleh tim Kejaksaan di kediamannya di Bekasi pada Selasa (23/12) malam, sekitar pukul 22.30 WIB, dan langsung dibawa ke Semarang.
“Dalam proses penyidikan, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup tersangka AY (Gus Yazid) diduga keras melakukan TPPU,” kata Arfan.
Menurut Arfan, Gus Yazid diduga kuat menerima dan menguasai dana hasil korupsi dari transaksi jual beli tanah seluas 700 hektare yang melibatkan BUMD PT Cilacap Segara Artha. Nilai transaksi itulah yang mencapai Rp20 miliar.
Lebih lanjut, pihak Kejaksaan mengungkap bahwa penangkapan ini dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan setelah sebelumnya Gus Yazid pernah dipanggil. Fakta mengejutkan pun terungkap mengenai sumber aliran dana tersebut.
“(Gus Yazid) Sudah pernah dipanggil. Ini kebetulan untuk mempercepat proses dilakukan tindakan penangkapan pada yang bersangkutan. Aliran dananya dari Keluarga WP. (WP siapa? Mantan Pangdam?) Iya,” tutur Arfan, mengonfirmasi bahwa WP adalah Letjen TNI (Purn) Widi Prasetijono yang kini berstatus saksi.
Uang miliaran rupiah itu, menurut Kejaksaan, digunakan untuk berbagai kegiatan yang dikelola oleh Gus Yazid.
“(Uang untuk apa? Kegiatan keagamaan?) Untuk kegiatan itu. Untuk kegiatan beliau. Rp20 miliar. (Pengobatan gratis?) Salah satunya,” ujarnya.
Saat disinggung mengenai kemungkinan adanya tersangka baru dalam pusaran korupsi ini, Kejaksaan menyatakan masih akan menunggu fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Atas perbuatannya, Gus Yazid dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
/2025/09/17/1992289456.jpg)
/2025/05/07/739346899.jpg)
/2022/01/30/1813839003.jpg)
/2025/10/17/669022889.jpg)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5455158/original/066206500_1766635749-WhatsApp_Image_2025-12-24_at_12.18.09.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5363067/original/088260200_1758880578-Tata_Kota.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4245436/original/044403400_1669815714-UMP_DKI_Jakarta_Naik_Tapi_Ditolak_Pengusaha-merdeka.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4978747/original/098013900_1729763562-20241024-Demo_Buruh-AFP_2.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5455055/original/041015600_1766627626-7072a3e5-e88b-4492-ae9a-93dd5a83c1f8.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4242618/original/081125200_1669641659-UMP_2023.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3975040/original/077790600_1648205648-20220325-Harga-emas-pegadaian-naik-ANGGA-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5383000/original/098357600_1760612392-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5369177/original/054391600_1759456407-elon.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4721216/original/051913900_1705711229-fotor-ai-2024012073928.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4837500/original/089462600_1716195908-Harga_emas_cetak_rekor_tertinggi-ANGGA_8.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2375573/original/010378000_1538739775-20181005-Emas-Antam-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5433363/original/081370700_1764842416-4.jpg)