• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Kementerian ESDM Tetapkan Alokasi Biodiesel Tahun 2026 Sebesar 15,65 Juta Kilo Liter

    Kementerian ESDM Tetapkan Alokasi Biodiesel Tahun 2026 Sebesar 15,65 Juta Kilo Liter

    Bea Keluar Emas Berlaku Mulai Tahun Depan, Begini Efeknya Terhadap Dominasi Antam

    Bea Keluar Emas Berlaku Mulai Tahun Depan, Begini Efeknya Terhadap Dominasi Antam

    Penerapan Bea Keluar Bakal Kerek Harga Emas Dalam Negeri di Tahun Depan

    Penerapan Bea Keluar Bakal Kerek Harga Emas Dalam Negeri di Tahun Depan

    Penjualan Mobil Listrik November 2025 Turun Tipis, Jaecoo J5 EV Tembus Papan Atas

    Penjualan Mobil Listrik November 2025 Turun Tipis, Jaecoo J5 EV Tembus Papan Atas

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Kementerian ESDM Tetapkan Alokasi Biodiesel Tahun 2026 Sebesar 15,65 Juta Kilo Liter

    Kementerian ESDM Tetapkan Alokasi Biodiesel Tahun 2026 Sebesar 15,65 Juta Kilo Liter

    Bea Keluar Emas Berlaku Mulai Tahun Depan, Begini Efeknya Terhadap Dominasi Antam

    Bea Keluar Emas Berlaku Mulai Tahun Depan, Begini Efeknya Terhadap Dominasi Antam

    Penerapan Bea Keluar Bakal Kerek Harga Emas Dalam Negeri di Tahun Depan

    Penerapan Bea Keluar Bakal Kerek Harga Emas Dalam Negeri di Tahun Depan

    Penjualan Mobil Listrik November 2025 Turun Tipis, Jaecoo J5 EV Tembus Papan Atas

    Penjualan Mobil Listrik November 2025 Turun Tipis, Jaecoo J5 EV Tembus Papan Atas

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji

Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-02-13
0

Baca 10 detik

Kuasa hukum Gus Yaqut ungkap tiga alasan gugat keabsahan status tersangka KPK.
Tim hukum nilai penetapan tersangka Gus Yaqut prematur dan cacat prosedur hukum.
Gugatan praperadilan Gus Yaqut soroti alat bukti dan dasar hukum penetapan tersangka.

wmhg.org – Ketua tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), Mellisa Anggraini, mengungkapkan tiga alasan utama di balik pengajuan permohonan praperadilan kliennya. Saat ini, Gus Yaqut berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2024.

Mellisa menjelaskan bahwa permohonan praperadilan ini diajukan untuk menguji keabsahan tindakan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk perlawanan terhadap proses hukum, melainkan mekanisme kontrol dalam sistem hukum acara pidana guna memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan dan prinsip due process of law.

Kami ingin menegaskan bahwa permohonan ini tidak dimaksudkan untuk menghambat proses hukum. Sebaliknya, kami ingin memastikan proses hukum berjalan di atas rel konstitusi dan tidak menyimpang dari prinsip negara hukum, ujar Mellisa saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Mellisa menambahkan bahwa keadilan tidak boleh dibangun di atas prosedur yang cacat. Pihaknya menghormati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan memercayakan perkara ini kepada hakim tunggal untuk diputus secara independen dan objektif.

Adapun tiga poin utama dalam permohonan praperadilan tersebut adalah:

Pertama, Tidak Terpenuhinya Dua Alat Bukti

Mellisa menilai penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan secara prematur tanpa didahului proses pembuktian yang memadai.

Penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP dan dipertegas putusan Mahkamah Konstitusi, jelasnya.

Kedua, Penggunaan Dasar Hukum yang Tidak Berlaku

Pihak kuasa hukum menganggap penetapan tersangka tersebut menggunakan ketentuan normatif yang secara hukum telah dicabut atau dinyatakan tidak berlaku dalam rezim hukum baru.

Asas legalitas adalah fondasi hukum pidana. Seseorang tidak dapat dipersangkakan dengan norma yang sudah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, tutur Mellisa.

Ketiga, Adanya Cacat Prosedur

Mellisa mengindikasikan bahwa prosedur hukum acara tidak dijalankan secara utuh oleh penyidik, termasuk proses klarifikasi, pemeriksaan, dan penilaian alat bukti sebelum penetapan status tersangka.

Penetapan tersangka yang tidak prosedural merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan tindakan hukum dengan konsekuensi serius bagi hak asasi seseorang, tegasnya.

Sebelumnya, Gus Yaqut telah mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Klarifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka, demikian tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi Mesin Ekonomi Baru, Ini Rencananya

Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi Mesin Ekonomi Baru, Ini Rencananya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU

Di Sidang Pledoi, Terdakwa Kasus Tata Kelola Minyak Mentah Minta Keadilan

2026-02-21
Alasan BGN Izinkan Ompreng MBG Impor dari China

Alasan BGN Izinkan Ompreng MBG Impor dari China

2025-09-09
Bea Keluar Emas Berlaku Mulai Tahun Depan, Begini Efeknya Terhadap Dominasi Antam

Bea Keluar Emas Berlaku Mulai Tahun Depan, Begini Efeknya Terhadap Dominasi Antam

2025-12-23
Penerapan Bea Keluar Bakal Kerek Harga Emas Dalam Negeri di Tahun Depan

Penerapan Bea Keluar Bakal Kerek Harga Emas Dalam Negeri di Tahun Depan

2025-12-23
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Direktur Utama BRI: Likuiditas Perbankan Kuat, Kredit Tertahan Faktor Permintaan

Direktur Utama BRI: Likuiditas Perbankan Kuat, Kredit Tertahan Faktor Permintaan

2026-02-21
OJK Prediksi Sektor Jasa Keuangan Tumbuh Pesat di 2026

OJK Prediksi Sektor Jasa Keuangan Tumbuh Pesat di 2026

2026-02-21
Pintar bi go id, Simak Cara Tukar Uang Baru Buat Lebaran 2026!

Pintar bi go id, Simak Cara Tukar Uang Baru Buat Lebaran 2026!

2026-02-21
Tarif Resiprokal AS-RI Resmi Diteken, Rupiah Menguat Tipis

Tarif Resiprokal AS-RI Resmi Diteken, Rupiah Menguat Tipis

2026-02-21

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 19 Februari 2026: UBS dan Galeri24 Kompak Merosot

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 19 Februari 2026: UBS dan Galeri24 Kompak Merosot

2026-02-21
0
Harga Emas Antam Hari Ini 19 Februari 2026 Naik Rp 4.000, Simak Rinciannya di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 19 Februari 2026 Naik Rp 4.000, Simak Rinciannya di Sini

2026-02-21
0
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 19 Februari 2026: Termurah Sentuh Level Segini

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 19 Februari 2026: Termurah Sentuh Level Segini

2026-02-21
0
Prabowo Ajak Investor AS Gandeng Danantara Garap Proyek Hilirisasi

Prabowo Ajak Investor AS Gandeng Danantara Garap Proyek Hilirisasi

2026-02-21
0
Awas, Ikan Pakai Formalin Bakal Langsung Ditarik KKP

Awas, Ikan Pakai Formalin Bakal Langsung Ditarik KKP

2026-02-21
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Direktur Utama BRI: Likuiditas Perbankan Kuat, Kredit Tertahan Faktor Permintaan

Direktur Utama BRI: Likuiditas Perbankan Kuat, Kredit Tertahan Faktor Permintaan

2026-02-21
OJK Prediksi Sektor Jasa Keuangan Tumbuh Pesat di 2026

OJK Prediksi Sektor Jasa Keuangan Tumbuh Pesat di 2026

2026-02-21

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.