Baca 10 detik
Gus Yahya menyatakan perbedaan internal wajar dan isu tambang hanya pemicu, menegaskan PBNU tidak meminta konsesi.
Gus Yahya menekankan pengelolaan tambang harus terkoordinasi dengan pemerintah sebagai bagian agenda negara, bukan dikelola NU sendiri.
Rais Syuriyah PBNU menjelaskan pencopotan Gus Yahya bukan isu tambang, tetapi terkait prinsip ideologis dan kekhawatiran pengaruh asing.
wmhg.org – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf atau yang akrab disapa Gus Yahya, memberikan tanggapan terkait dinamika internal organisasi, termasuk isu pencopotan dirinya yang dikaitkan dengan pemberian konsesi tambang oleh pemerintah.
Ia menilai, munculnya perbedaan pendapat di internal PBNU merupakan hal yang wajar karena adanya perbedaan kepentingan.
Menurutnya, isu tambang hanyalah salah satu pemicu yang muncul ke permukaan.
Namanya perbedaan itu biasanya karena ada perbedaan kepentingan, dan itu isunya bisa macam-macam. Kita akan lihat nanti, ujar Gus Yahya dalam konferensi persnya di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Gus Yahya menegaskan bahwa PBNU tidak pernah meminta atau menuntut diberikan izin usuha pertambangan (IUP) kepada pemerintah. Kebijakan tersebut murni berasal dari inisiatif pemerintah.
Ini kan saya sudah jelaskan sejak awal, kami ini tidak minta, tidak nuntut, tidak nanya-nanya. Tiba-tiba mereka (pemerintah) membuat kebijakan seperti ini, tegasnya.
Sementara itu, soal kemungkinan untuk mengembalikan konsesi tersebut guna meredam konflik, Gus Yahya menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak bisa diambil secara sepihak dan harus melalui mekanisme organisasi.
Soal tambang ini dikembalikan atau tidak, ya nanti kita musyawarahkan baik-baik. Apakah perlu dikembalikan atau tidak, ya kita lihat nanti, kata dia.
Lebih lanjut, Gus Yahya memaparkan prinsip dasar PBNU dalam menyikapi pemberian konsesi tersebut.
Ia menegaskan bahwa tambang tersebut tidak boleh dikelola secara tertutup oleh NU sendiri maupun hanya menggandeng pihak swasta secara bebas.
Ia menekankan bahwa karena pemberian ini merupakan bagian dari agenda negara, maka pengelolaannya pun harus senafas dengan program pemerintah.
Prinsipnya, tambang ini tidak bisa dikerjakan dan tidak boleh dikerjakan oleh NU sendirian atau hanya bersama pihak swasta. Ini harus dikerjakan dalam koordinasi dengan pemerintah. Karena ini diberikan oleh pemerintah, asumsinya merupakan bagian dari agenda negara, jelasnya.
Ia pun mengingatkan agar pemberian ini tidak disalahartikan sebagai aset yang bisa dikelola semaunya tanpa tanggung jawab publik.
Tidak boleh seperti orang dikasih, lalu dibawa lari ke mana saja. Ini harus dikoordinasikan dengan pemerintah supaya berjalan dengan sebaik-baiknya, pungkasnya.

Sebelumnya, Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Cholil Nafis, memberikan klarifikasi tegas terkait alasan di balik keputusan memberhentikan Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum PBNU.
/2025/09/17/1992289456.jpg)
/2025/10/18/1934219793.jpg)
/2025/10/16/1002072152.jpg)
/2025/05/05/294792947.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5452729/original/052160600_1766455815-IMG-20251223-WA0002.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5452612/original/005359300_1766410751-PT_Nindya_Karya.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1230533/original/005867600_1463022069-Banner_Gaji_PNS.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5309376/original/060546600_1754624586-image.jpg)



