• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Selasa, April 7, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Strategi Jababeka (KIJA) Kejar Target Marketing Sales Rp 3,75 Triliun pada 2026

    Strategi Jababeka (KIJA) Kejar Target Marketing Sales Rp 3,75 Triliun pada 2026

    Daya Beli Masih Tertekan, Industri Hotel & Restoran Putar Strategi Jaga Kinerja 2026

    Daya Beli Masih Tertekan, Industri Hotel & Restoran Putar Strategi Jaga Kinerja 2026

    Jaya Sukses Makmur Sentosa (RISE) Luncurkan 3 Proyek Hospitality Baru pada Awal 2026

    Jaya Sukses Makmur Sentosa (RISE) Luncurkan 3 Proyek Hospitality Baru pada Awal 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Strategi Jababeka (KIJA) Kejar Target Marketing Sales Rp 3,75 Triliun pada 2026

    Strategi Jababeka (KIJA) Kejar Target Marketing Sales Rp 3,75 Triliun pada 2026

    Daya Beli Masih Tertekan, Industri Hotel & Restoran Putar Strategi Jaga Kinerja 2026

    Daya Beli Masih Tertekan, Industri Hotel & Restoran Putar Strategi Jaga Kinerja 2026

    Jaya Sukses Makmur Sentosa (RISE) Luncurkan 3 Proyek Hospitality Baru pada Awal 2026

    Jaya Sukses Makmur Sentosa (RISE) Luncurkan 3 Proyek Hospitality Baru pada Awal 2026

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Gus Falah Bongkar Standar Ganda Jokowi Soal UU KPK: Wujud Cuci Tangan

Gus Falah Bongkar Standar Ganda Jokowi Soal UU KPK: Wujud Cuci Tangan

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-02-17
0

Baca 10 detik
Anggota Komisi III DPR RI, Gus Falah, mengkritik Jokowi atas pernyataan mendukung kembali UU KPK lama sebagai standar ganda.Gus Falah menilai Jokowi berusaha mengaburkan fakta bahwa pemerintah aktif dalam pembahasan revisi UU KPK tahun 2019.Keputusan revisi UU KPK 2019 disahkan pada 17 September 2019 meskipun menuai penolakan publik besar.

wmhg.org – Sorotan tajam kini mengarah pada mantan Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo, terkait pernyataannya mengenai revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru yang akrab disapa Gus Falah, melontarkan kritik keras dengan menyebut sikap Jokowi sebagai bentuk standar ganda yang nyata.

Tudingan ini muncul setelah Jokowi menyatakan persetujuannya untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama, sembari menyebut bahwa revisi yang terjadi pada 2019 merupakan inisiatif dari lembaga legislatif.

Gus Falah menilai ada upaya pengaburan fakta sejarah mengenai lahirnya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, tidak adil jika tanggung jawab atas melemahnya marwah lembaga antirasuah tersebut sepenuhnya dibebankan kepada DPR RI, mengingat pemerintah memiliki andil besar dalam proses pembentukannya.

Melemparkan permasalahan hanya ke DPR RI dengan menyebut lembaga perwakilan rakyat sebagai pihak inisiator revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 merupakan wujud cuci tangan, kata Gus Falah dalam keterangan di Jakarta, Senin (16/2/2026).

Secara regulasi, Gus Falah memaparkan bahwa proses legislasi di Indonesia melibatkan sinergi antara eksekutif dan legislatif. Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2019, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, presiden memiliki kewenangan yang sangat luas.

Presiden mempunyai otoritas untuk membahas rancangan undang-undang (RUU) bersama DPR melalui menteri terkait, memiliki hak mengajukan RUU di luar program legislasi nasional (prolegnas), serta mengoordinasikan perencanaan regulasi pemerintah.

Keterlibatan aktif pemerintah dalam merombak aturan internal KPK pada tahun 2019 bukan sekadar formalitas. Presiden, melalui utusan pemerintah, memiliki peranan krusial dalam pembahasan tahap II, yakni dalam Rapat Paripurna DPR RI yang menjadi titik penentu disahkannya sebuah aturan.

Jejak digital dan administratif menunjukkan peran aktif Jokowi saat itu. Pada 11 September 2019, muncul surat resmi dari presiden kepada DPR yang menugaskan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebagai wakil pemerintah untuk membahas revisi UU KPK. Hal ini membuktikan bahwa pemerintah sejak awal memberikan lampu hijau terhadap proses perubahan tersebut.

Tanggal 17 September 2019 pada saat pengambilan keputusan, Menteri Hukum dan HAM, mewakili Presiden, menyatakan Presiden setuju perubahan UU KPK, sehingga sangat lucu jika Jokowi melempar bola panas bahwa revisi ini karena inisiatif DPR, ungkap dia sebagaimana dilansir kantor berita Antara.

Gus Falah berpendapat bahwa jika pada saat itu Jokowi memang memiliki keberatan atau ketidaksetujuan terhadap substansi revisi yang diusulkan, presiden memiliki instrumen kekuasaan untuk menghentikannya.

Salah satu langkah yang bisa diambil adalah menarik perwakilan pemerintah dari proses pembahasan di Senayan. Lebih jauh lagi, presiden memiliki hak konstitusional untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna membatalkan UU tersebut, terutama mengingat besarnya gelombang penolakan dari masyarakat sipil saat itu.

Konteks sejarah mencatat bahwa pengesahan UU KPK hasil revisi tersebut memicu aksi demonstrasi besar-besaran di berbagai kota besar di Indonesia.

Para demonstran, yang mayoritas terdiri dari mahasiswa dan elemen masyarakat sipil, menyerukan istilah Reformasi Dikorupsi sebagai bentuk protes atas apa yang mereka anggap sebagai upaya pelemahan sistematis terhadap agenda pemberantasan korupsi.

Namun, baru-baru ini Jokowi justru memberikan pernyataan yang mengejutkan publik. Ia mengaku menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi yang lama.

Dalam pernyataannya, Jokowi kembali menyinggung bahwa UU KPK versi revisi merupakan hasil inisiatif DPR. Mantan presiden tersebut berkilah bahwa meskipun revisi terjadi di masa jabatannya, dirinya tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut sebagai bentuk sikap, meski secara hukum UU tersebut tetap berlaku otomatis setelah 30 hari disahkan di Paripurna.

Dinamika ini memicu perdebatan di kalangan pemilih muda dan akademisi yang mengikuti perkembangan hukum di Indonesia. Pernyataan Jokowi yang kini seolah mendukung penguatan kembali KPK dianggap kontradiktif dengan langkah politik yang diambilnya lima tahun silam.

Bagi Gus Falah dan sejumlah pihak di parlemen, konsistensi dalam berpolitik dan bertanggung jawab atas kebijakan yang telah diambil bersama adalah kunci dari integritas kepemimpinan nasional.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Jokowi Setuju UU KPK Kembali ke Versi Lama, ICW: Upaya Cuci Tangan dari Kesalahan Lama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Menperin: Program Gentengisasi Jadi Momentum Penting Industri Genteng dan Keramik

Menperin: Program Gentengisasi Jadi Momentum Penting Industri Genteng dan Keramik

2026-02-27
Strategi Jababeka (KIJA) Kejar Target Marketing Sales Rp 3,75 Triliun pada 2026

Strategi Jababeka (KIJA) Kejar Target Marketing Sales Rp 3,75 Triliun pada 2026

2026-02-10
Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

2026-03-31
WFH 1 Hari dalam Sepekan, Sektor Ini Dikecualikan

WFH 1 Hari dalam Sepekan, Sektor Ini Dikecualikan

2026-04-01
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Apakah Catcrs Terpercaya? Memahami Secara Menyeluruh dari Kualifikasi Kepatuhan, Informasi Regulasi, hingga Mekanisme Keamanan

Apakah Catcrs Terpercaya? Memahami Secara Menyeluruh dari Kualifikasi Kepatuhan, Informasi Regulasi, hingga Mekanisme Keamanan

2026-04-07
Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Gara-Gara Harga BBM Mahal

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Gara-Gara Harga BBM Mahal

2026-04-07
Tak Cuma Indonesia, Deretan Negara Ini Terapkan WFH Demi Hemat Energi

Tak Cuma Indonesia, Deretan Negara Ini Terapkan WFH Demi Hemat Energi

2026-04-07
Fluktuasi Harga Emas Ternyata Bisa Jadi Peluang Investasi Menjanjikan

Fluktuasi Harga Emas Ternyata Bisa Jadi Peluang Investasi Menjanjikan

2026-04-07

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Apakah Catcrs Terpercaya? Memahami Secara Menyeluruh dari Kualifikasi Kepatuhan, Informasi Regulasi, hingga Mekanisme Keamanan

Apakah Catcrs Terpercaya? Memahami Secara Menyeluruh dari Kualifikasi Kepatuhan, Informasi Regulasi, hingga Mekanisme Keamanan

2026-04-07
0
Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Gara-Gara Harga BBM Mahal

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Gara-Gara Harga BBM Mahal

2026-04-07
0
Tak Cuma Indonesia, Deretan Negara Ini Terapkan WFH Demi Hemat Energi

Tak Cuma Indonesia, Deretan Negara Ini Terapkan WFH Demi Hemat Energi

2026-04-07
0
Fluktuasi Harga Emas Ternyata Bisa Jadi Peluang Investasi Menjanjikan

Fluktuasi Harga Emas Ternyata Bisa Jadi Peluang Investasi Menjanjikan

2026-04-07
0
3 Lahan Kereta Api di Tanah Abang Dikuasai Pihak Ketiga

3 Lahan Kereta Api di Tanah Abang Dikuasai Pihak Ketiga

2026-04-07
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Apakah Catcrs Terpercaya? Memahami Secara Menyeluruh dari Kualifikasi Kepatuhan, Informasi Regulasi, hingga Mekanisme Keamanan

Apakah Catcrs Terpercaya? Memahami Secara Menyeluruh dari Kualifikasi Kepatuhan, Informasi Regulasi, hingga Mekanisme Keamanan

2026-04-07
Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Gara-Gara Harga BBM Mahal

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Gara-Gara Harga BBM Mahal

2026-04-07

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.