• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, Juli 30, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    BP AKR Ungkap Alasan Tak Naikkan Harga BBM di Tengah Melonjaknya Harga Minyak Dunia

    BP AKR Ungkap Alasan Tak Naikkan Harga BBM di Tengah Melonjaknya Harga Minyak Dunia

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    BP AKR Ungkap Alasan Tak Naikkan Harga BBM di Tengah Melonjaknya Harga Minyak Dunia

    BP AKR Ungkap Alasan Tak Naikkan Harga BBM di Tengah Melonjaknya Harga Minyak Dunia

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri

Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-11-16
0

Baca 10 detik

Putusan MK 114/2025 tidak melarang polisi menduduki jabatan di luar Polri
Anggota Polri tetap bisa menempati jabatan di instansi pemerintahan yang terkait dengan tugas kepolisian, seperti BNN, BNPT, Bakamla, KPK
Diperlukan kejelasan hukum melalui revisi UU Polri untuk menentukan batasan jabatan yang berkaitan dengan tugas kepolisian, agar tidak terjadi salah tafsir,

wmhg.org – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof Dr Juanda, SH, MH, memberikan penjelasan mendalam terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025.

Menurutnya, putusan tersebut kerap disalahartikan sebagai larangan total bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.

Prof. Juanda menegaskan bahwa putusan MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Pembatalan itu, kata dia, tidak mengubah norma inti dalam pasal tersebut.

Menurut Prof Juanda, inti dari putusan MK adalah memastikan agar penjelasan pasal sejalan dengan semangat Pasal 30 UUD 1945, bukan melarang polisi menduduki jabatan tertentu.

“Tidak ada alasan normatif yang menyimpulkan adanya larangan total. MK hanya membatalkan satu frasa, bukan menutup pintu bagi penugasan polisi di berbagai jabatan pemerintahan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, jabatan-jabatan yang memiliki hubungan erat dengan tugas kepolisian seperti BNN, BNPT, Bakamla, KPK, dan direktorat penegakan hukum di beberapa kementerian tetap dapat diisi oleh anggota Polri aktif.

Penafsiran ini juga diperkuat oleh dissenting opinion dari tiga hakim konstitusi.

Prof. Juanda merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP 17 Tahun 2020 yang membuka ruang penugasan anggota Polri pada jabatan ASN, termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) utama dan madya, dengan persetujuan Presiden.

Menurutnya, secara hukum, anggota Polri adalah bagian dari aparatur negara sehingga penempatan mereka di jabatan pemerintahan merupakan praktik yang sah dan konstitusional.

Untuk menghindari kekeliruan tafsir di masa depan, Prof. Juanda merekomendasikan agar DPR dan Pemerintah segera memperjelas makna “jabatan yang bersangkut paut dengan tugas kepolisian” melalui revisi UU Polri.

“Reformasi hukum kepolisian harus memperjelas batasan agar tidak terjadi politisasi serta memastikan kepastian hukum bagi anggota Polri yang ditugaskan di luar institusi,” ujarnya.

Prof. Juanda merangkum pandangannya menjadi tiga poin penting yakni,

Putusan MK 114/2025 tidak mengubah substansi Pasal 28 ayat (3) UU Polri, kecuali membatalkan frasa tentang penugasan Kapolri.

Anggota Polri tetap dapat menduduki jabatan di luar kepolisian selama jabatan tersebut memiliki kaitan dengan tugas Polri dan mengikuti mekanisme di UU ASN.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian

MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Top 3: Pria Sidoarjo Gratis Isi BBM Pertamax Setahun Gara-Gara Aksi Heroik di SPBU

Top 3: Pria Sidoarjo Gratis Isi BBM Pertamax Setahun Gara-Gara Aksi Heroik di SPBU

2024-08-16
Hari Ini, Jokowi Sampaikan 2 Pidato Kenegaraan di Gedung DPR MPR

Hari Ini, Jokowi Sampaikan 2 Pidato Kenegaraan di Gedung DPR MPR

2024-08-16
Rincian Jadwal Sidang Tahunan MPR, Sidang Bersama DPR – DPD 2024, dan Pembacaan Nota Keuangan 2025

Rincian Jadwal Sidang Tahunan MPR, Sidang Bersama DPR – DPD 2024, dan Pembacaan Nota Keuangan 2025

2024-08-16
IFG Pangkas 12 Entitas, Bos Danantara Soroti Misinvestment

IFG Pangkas 12 Entitas, Bos Danantara Soroti Misinvestment

2026-07-24
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 28 Juli 2026, Antam Tembus Rp 2,7 Juta per Gram

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 28 Juli 2026, Antam Tembus Rp 2,7 Juta per Gram

2026-07-30
Prediksi Harga Emas 28 Juli 2026, Resistance US$ 4.089 Jadi Penentu

Prediksi Harga Emas 28 Juli 2026, Resistance US$ 4.089 Jadi Penentu

2026-07-30
Cek Harga Emas 24 Karat Hari Ini di Antam, Pegadaian hingga Hartadinata

Cek Harga Emas 24 Karat Hari Ini di Antam, Pegadaian hingga Hartadinata

2026-07-30
Tongkat Estafet Gubernur BI Berpindah, PR Menanti Pengganti Perry Warjiyo

Tongkat Estafet Gubernur BI Berpindah, PR Menanti Pengganti Perry Warjiyo

2026-07-30

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Bitmine Kini Genggam 5,79 Juta Ethereum

Bitmine Kini Genggam 5,79 Juta Ethereum

2026-07-30
0
Harga Kripto 29 Juli 2026: Ethereum Memimpin Kenaikan

Harga Kripto 29 Juli 2026: Ethereum Memimpin Kenaikan

2026-07-30
0
Proyek Kripto Rugi Rp 18 Triliun Gara-Gara Peretasan

Proyek Kripto Rugi Rp 18 Triliun Gara-Gara Peretasan

2026-07-30
0
Emirates Kini Terima Pembayaran Kripto

Emirates Kini Terima Pembayaran Kripto

2026-07-30
0
Harga Memecoin CATE Melonjak 25%, Video Anak Kucing Jadi Pemicu

Harga Memecoin CATE Melonjak 25%, Video Anak Kucing Jadi Pemicu

2026-07-30
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 28 Juli 2026, Antam Tembus Rp 2,7 Juta per Gram

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 28 Juli 2026, Antam Tembus Rp 2,7 Juta per Gram

2026-07-30
Prediksi Harga Emas 28 Juli 2026, Resistance US$ 4.089 Jadi Penentu

Prediksi Harga Emas 28 Juli 2026, Resistance US$ 4.089 Jadi Penentu

2026-07-30

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.