• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, Oktober 13, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    PLN Pulihkan Listrik Pasca Bencana Banjir di Bali

    PLN Pulihkan Listrik Pasca Bencana Banjir di Bali

    Mendag: Pemerintah Stop Sementara Impor 200 Ribu Ton Gula Mentah

    Mendag: Pemerintah Stop Sementara Impor 200 Ribu Ton Gula Mentah

    TIS Petroleum Jadi Pengelola Blok Gas Cadangan 1,3 TCF

    TIS Petroleum Jadi Pengelola Blok Gas Cadangan 1,3 TCF

    Menteri ESDM Beberkan Perkembangan Uji Coba Implementasi B50

    Menteri ESDM Beberkan Perkembangan Uji Coba Implementasi B50

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    PLN Pulihkan Listrik Pasca Bencana Banjir di Bali

    PLN Pulihkan Listrik Pasca Bencana Banjir di Bali

    Mendag: Pemerintah Stop Sementara Impor 200 Ribu Ton Gula Mentah

    Mendag: Pemerintah Stop Sementara Impor 200 Ribu Ton Gula Mentah

    TIS Petroleum Jadi Pengelola Blok Gas Cadangan 1,3 TCF

    TIS Petroleum Jadi Pengelola Blok Gas Cadangan 1,3 TCF

    Menteri ESDM Beberkan Perkembangan Uji Coba Implementasi B50

    Menteri ESDM Beberkan Perkembangan Uji Coba Implementasi B50

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » GIPI Soroti Pungutan Wisman dalam Revisi UU Kepariwisataan: Industri Wisata Bisa Terdampak

GIPI Soroti Pungutan Wisman dalam Revisi UU Kepariwisataan: Industri Wisata Bisa Terdampak

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-10-13
0

Baca 10 detik

Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) menilai revisi Undang-Undang Kepariwisataan justru berpotensi memberatkan pelaku usaha wisata.
Salah satu pasal yang dikritik adalah mengenai pungutan wisatawan mancanegara yang hasilnya dikelola langsung oleh pemerintah.
GIPI menilai, tanpa dukungan pendanaan yang berpihak, industri pariwisata sulit berkembang dan memberikan dampak ekonomi optimal bagi masyarakat.

wmhg.org – Sejumlah aturan baru dalam revisi Undang-Undang Kepariwisataan dikritik oleh Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) karena dinilai justru tidak berpihak kepada industri wisata.

Salah satu yang dikritik GIPI mengenai konsep pungutan pajak dari wisatawan mancanegara (wisman) yang kemudian diambil oleh Pemerintah, diatur dalam pasal 57A dalam UU Kepariwisataan.

Ketua Umum GIPI, Hariyadi BS Sukamdani, menyampaikan kalau konsep itu semula diusulkan oleh GIPI agar penghasilan pungutan dari wisman dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU) pariwisata.

Hal ini tentu akan menjadi kekhawatiran kembali bagi industri pariwisata terkait permasalahan Pendanaan Pariwisata guna pengembangan pasar. Faktanya setiap pungutan yang dilakukan oleh Pemerintah dari sektor pariwisata sangat sulit untuk disisihkan, kata Hariyadi dalam konferensi pers virtual, Minggu (12/10/2025).

Kalau pun ada anggaran yang disisihkan oleh pemerintah daerah untuk kepenringan pariwisata, menurut Hariyadi, nominalnya sangat minim untuk merealisasikan kebutuhan industri pariwisata dalam mengembangkan pasar dan produk wisata.

Dia menekankan Pemerintah dan DPR seharusnya berpihak kepada industri pariwisata, mengingat aktivitas wisata telah berdampak langsung bagi masyarakat dan pertumbuhan ekonomian di setiap daerah karena melibatkan pelaku UMKM.

Pemerintah tidak bisa hanya menikmati pendapatan devisa, pajak dan PNBP dari sektor pariwisata tanpa membantu industri pariwisata untuk terus mengembangkan pasarnya. Karena dampak langsung peredaran uang ke masyarakat dari sektor pariwisata sangat besar kontribusinya di berbagai daerah, tutur Hariyadi.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Momen Tepuk Sakinah Wali Kota Tegal Bikin Jokowi Ngakak, Nikahi Gadis Solo dengan Saksi Presiden

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Menkeu Purbaya Enggan Urus Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, Ini Alasannya

Menkeu Purbaya Enggan Urus Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, Ini Alasannya

2025-10-12
Ini Kunci Biar Ekonomi Indonesia Stabil

Ini Kunci Biar Ekonomi Indonesia Stabil

2025-10-12
Kemenkeu-BI Sepakat Bagi Beban Bunga Rumah Rakyat dan Kopdes Merah Putih

Kemenkeu-BI Sepakat Bagi Beban Bunga Rumah Rakyat dan Kopdes Merah Putih

2025-09-09
Pertamina Berencana Gabungkan Tiga Anak Usahanya di Sektor Hilir, Apa Alasannya?

Pertamina Berencana Gabungkan Tiga Anak Usahanya di Sektor Hilir, Apa Alasannya?

2025-09-11
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Ingin Investasi Emas? Hal Ini Perlu jadi Perhatian

Ingin Investasi Emas? Hal Ini Perlu jadi Perhatian

2025-10-13
Apakah Gelang Emas Tanpa Batu Lebih Untung Dijual? Ketahui Analisis Profitabilitasnya

Apakah Gelang Emas Tanpa Batu Lebih Untung Dijual? Ketahui Analisis Profitabilitasnya

2025-10-13
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 11 Oktober 2025: Antam hingga UBS Kompak Lebih Murah

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 11 Oktober 2025: Antam hingga UBS Kompak Lebih Murah

2025-10-13
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Kompak Naik, Cek Rinciannya Minggu 12 Oktober 2025

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Kompak Naik, Cek Rinciannya Minggu 12 Oktober 2025

2025-10-13

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Ingin Investasi Emas? Hal Ini Perlu jadi Perhatian

Ingin Investasi Emas? Hal Ini Perlu jadi Perhatian

2025-10-13
0
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 11 Oktober 2025: Antam hingga UBS Kompak Lebih Murah

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 11 Oktober 2025: Antam hingga UBS Kompak Lebih Murah

2025-10-13
0
Menhub dan Dedi Mulyadi Sepakat Reaktivasi Jalur Kereta di Jawa Barat

Menhub dan Dedi Mulyadi Sepakat Reaktivasi Jalur Kereta di Jawa Barat

2025-10-13
0
Tak Hanya 200, Anak Buah Purbaya Kejar Ribuan Penunggak Pajak

Tak Hanya 200, Anak Buah Purbaya Kejar Ribuan Penunggak Pajak

2025-10-13
0
Ingin Investasi Emas? Hal Ini Perlu jadi Perhatian

Ingin Investasi Emas? Hal Ini Perlu jadi Perhatian

2025-10-13
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Ingin Investasi Emas? Hal Ini Perlu jadi Perhatian

Ingin Investasi Emas? Hal Ini Perlu jadi Perhatian

2025-10-13
Apakah Gelang Emas Tanpa Batu Lebih Untung Dijual? Ketahui Analisis Profitabilitasnya

Apakah Gelang Emas Tanpa Batu Lebih Untung Dijual? Ketahui Analisis Profitabilitasnya

2025-10-13

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.