• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Selasa, April 7, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Strategi Jababeka (KIJA) Kejar Target Marketing Sales Rp 3,75 Triliun pada 2026

    Strategi Jababeka (KIJA) Kejar Target Marketing Sales Rp 3,75 Triliun pada 2026

    Daya Beli Masih Tertekan, Industri Hotel & Restoran Putar Strategi Jaga Kinerja 2026

    Daya Beli Masih Tertekan, Industri Hotel & Restoran Putar Strategi Jaga Kinerja 2026

    Jaya Sukses Makmur Sentosa (RISE) Luncurkan 3 Proyek Hospitality Baru pada Awal 2026

    Jaya Sukses Makmur Sentosa (RISE) Luncurkan 3 Proyek Hospitality Baru pada Awal 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Strategi Jababeka (KIJA) Kejar Target Marketing Sales Rp 3,75 Triliun pada 2026

    Strategi Jababeka (KIJA) Kejar Target Marketing Sales Rp 3,75 Triliun pada 2026

    Daya Beli Masih Tertekan, Industri Hotel & Restoran Putar Strategi Jaga Kinerja 2026

    Daya Beli Masih Tertekan, Industri Hotel & Restoran Putar Strategi Jaga Kinerja 2026

    Jaya Sukses Makmur Sentosa (RISE) Luncurkan 3 Proyek Hospitality Baru pada Awal 2026

    Jaya Sukses Makmur Sentosa (RISE) Luncurkan 3 Proyek Hospitality Baru pada Awal 2026

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Gibran Dorong RUU Perampasan Aset, ICW: Jangan Sekadar Lip Service

Gibran Dorong RUU Perampasan Aset, ICW: Jangan Sekadar Lip Service

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-02-15
0

Baca 10 detik

Wakil Presiden Gibran mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan memulihkan kerugian negara.
ICW menilai pemerintah hanya berwacana memiskinkan koruptor tanpa tindak lanjut nyata mengenai RUU tersebut.
RUU Perampasan Aset harus mencakup kekayaan tak wajar pejabat selain aset yang sulit dirampas negara.

wmhg.org – Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi pernyataan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka soal dorongan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Peneliti ICW Wana Alamsyah menyebut pemerintah hanya bicara soal keinginan memiskinkan koruptor tetapi tidak ada aksi nyata untuk mewujudkannya.

“Pemerintah selalu lip service menyatakan akan memiskinkan koruptor melalui RUU Perampasan Aset, tapi di saat yg bersamaan hingga hari ini tidak ada tindak lanjut yang nyata,” kata Wana kepada wartawan, Sabtu (14/2/2026).

Menurut dia, hal penting dalam RUU Perampasan Aset yang perlu jadi pembahasan bukan sekadar aset yang sulit dirampas negara, tetapi juga soal kekayaan tak wajar para pejabat.

“Yang juga penting dalam RUU Perampasan Aset tidak hanya berkaitan dengan aset yang sulit dirampas, melainkan perlu juga ada norma kenaikan harta tidak wajar untuk menyasar pejabat publik dengan harta kekayaan yang tidak diketahui sumbernya,” tandas Wana.

Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai langkah strategis memperkuat pemberantasan korupsi dan memulihkan kerugian negara.

Gibran menegaskan korupsi masih menjadi penghambat utama pembangunan nasional, khususnya menghambat pertumbuhan ekonomi, ketidakpastian iklim investasi, menurunkan kualitas layanan publik, dan merugikan masyarakat secara luas.

Dia menekankan anggaran negara dan daerah yang bersumber dari pajak masyarakat seharusnya digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat.

Lebih lanjut, Gibran menuturkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menunjukkan potensi kerugian negara akibat korupsi pada periode 2013–2022 mencapai Rp238 triliun.

Di sisi lain, lanjut dia, data penanganan perkara oleh Kejaksaan Republik Indonesia mencatat potensi kerugian negara akibat korupsi pada 2022 mencapai Rp310 triliun. Namun, dari angka tersebut, pengembalian aset dinilai masih sangat minim.

“Namun sayangnya, hanya Rp 1,6 triliun yang mampu dikembalikan ke kas negara. Artinya, pengembalian aset negara yang dikorupsi sangat sulit untuk dilakukan dan lebih dari 90 persen menguap begitu saja, bahkan justru tetap bisa dinikmati oleh pelaku dan kerabat pelaku,” kata Gibran dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).

Gibran menilai kejahatan korupsi kekinian semakin kompleks karena bersifat lintas negara dan memanfaatkan teknologi modern untuk menyembunyikan aset hasil kejahatan.

“Oleh sebab itu, Indonesia sangat perlu memperkuat sistem hukumnya agar mampu mengembalikan aset negara, membuat jera para pelaku, serta melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat korupsi,” ujar Gibran.

Putra sulung Presiden Ketujuh Joko Widodo itu juga menegaskan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi, termasuk dengan mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset.

Menurut dia, jika pemberantasan korupsi dilakukan secara serius, maka koruptor harus dimiskinkan.

“Para koruptor harus tahu bahwa kejahatan korupsi bukan hanya membuat mereka harus tidur di balik jeruji besi, tapi negara juga dapat mengambil kembali semua harta yang mereka curi,” ucap Gibran.

Mantan Wali Kota Surakarta itu menjelaskan RUU Perampasan Aset memungkinkan negara merampas aset yang terbukti berasal langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana seperti korupsi, narkotika, pertambangan ilegal, penangkapan ikan ilegal, pembalakan liar, judi online, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Gibran menyebut RUU Perampasan Aset merupakan bagian dari implementasi konvensi antikorupsi global atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) pada 2023.

Meski begitu, dia mengakui adanya kekhawatiran terkait potensi pelanggaran asas praduga tak bersalah serta potensi penyalahgunaan kewenangan.

“Kekhawatiran ini sangat bisa dipahami. Oleh sebab itu, pembahasan terkait RUU ini harus segera dilakukan secara serius, komprehensif, dan transparan, serta melibatkan semua pihak termasuk para praktisi dan profesional agar menghasilkan regulasi yang kuat dengan pengawasan yang ketat sehingga tajam kepada para pelaku namun tidak sewenang-wenang kepada yang bukan pelaku,” tegas Gibran.

Dia menambahkan sejumlah negara telah lebih dahulu menerapkan konsep serupa, seperti Belanda, Kolombia, Singapura, dan Italia.

“Oleh sebab itu, mari bersama kita kawal proses ini agar apa yang menjadi kekayaan dan aset negara dapat kembali kepada negara dan sepenuhnya bisa digunakan bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat tanpa adanya penyalahgunaan kewenangan. Perang melawan korupsi harus tanpa kompromi, dan inilah saatnya uang rakyat dapat kembali sepenuhnya untuk rakyat,” tandas Gibran.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Kisah Ramadan Pertama Para Mualaf: Antara Adaptasi, Haru, dan War Takjil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Menperin: Program Gentengisasi Jadi Momentum Penting Industri Genteng dan Keramik

Menperin: Program Gentengisasi Jadi Momentum Penting Industri Genteng dan Keramik

2026-02-27
Strategi Jababeka (KIJA) Kejar Target Marketing Sales Rp 3,75 Triliun pada 2026

Strategi Jababeka (KIJA) Kejar Target Marketing Sales Rp 3,75 Triliun pada 2026

2026-02-10
Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

2026-03-31
Pasokan Kripto Stablecoin Tembus Rp 5.353 Triliun di Kuartal I 2026

Pasokan Kripto Stablecoin Tembus Rp 5.353 Triliun di Kuartal I 2026

2026-04-07
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Apakah Catcrs Terpercaya? Memahami Secara Menyeluruh dari Kualifikasi Kepatuhan, Informasi Regulasi, hingga Mekanisme Keamanan

Apakah Catcrs Terpercaya? Memahami Secara Menyeluruh dari Kualifikasi Kepatuhan, Informasi Regulasi, hingga Mekanisme Keamanan

2026-04-07
Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Gara-Gara Harga BBM Mahal

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Gara-Gara Harga BBM Mahal

2026-04-07
Tak Cuma Indonesia, Deretan Negara Ini Terapkan WFH Demi Hemat Energi

Tak Cuma Indonesia, Deretan Negara Ini Terapkan WFH Demi Hemat Energi

2026-04-07
Fluktuasi Harga Emas Ternyata Bisa Jadi Peluang Investasi Menjanjikan

Fluktuasi Harga Emas Ternyata Bisa Jadi Peluang Investasi Menjanjikan

2026-04-07

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Apakah Catcrs Terpercaya? Memahami Secara Menyeluruh dari Kualifikasi Kepatuhan, Informasi Regulasi, hingga Mekanisme Keamanan

Apakah Catcrs Terpercaya? Memahami Secara Menyeluruh dari Kualifikasi Kepatuhan, Informasi Regulasi, hingga Mekanisme Keamanan

2026-04-07
0
Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Gara-Gara Harga BBM Mahal

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Gara-Gara Harga BBM Mahal

2026-04-07
0
Tak Cuma Indonesia, Deretan Negara Ini Terapkan WFH Demi Hemat Energi

Tak Cuma Indonesia, Deretan Negara Ini Terapkan WFH Demi Hemat Energi

2026-04-07
0
Fluktuasi Harga Emas Ternyata Bisa Jadi Peluang Investasi Menjanjikan

Fluktuasi Harga Emas Ternyata Bisa Jadi Peluang Investasi Menjanjikan

2026-04-07
0
3 Lahan Kereta Api di Tanah Abang Dikuasai Pihak Ketiga

3 Lahan Kereta Api di Tanah Abang Dikuasai Pihak Ketiga

2026-04-07
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Apakah Catcrs Terpercaya? Memahami Secara Menyeluruh dari Kualifikasi Kepatuhan, Informasi Regulasi, hingga Mekanisme Keamanan

Apakah Catcrs Terpercaya? Memahami Secara Menyeluruh dari Kualifikasi Kepatuhan, Informasi Regulasi, hingga Mekanisme Keamanan

2026-04-07
Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Gara-Gara Harga BBM Mahal

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Gara-Gara Harga BBM Mahal

2026-04-07

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.