wmhg.org – Harapan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk melihat kenaikan gaji dalam waktu dekat tampaknya harus dipendam dalam-dalam.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, memberikan jawaban telak atas tidak adanya pengumuman kenaikan gaji yang disinggung Presiden RI Prabowo Subianto dalam nota keuangan.
Ia secara tegas menyebut tiga alasan krusial, yakni kondisi fiskal yang sempit, potensi kecemburuan sosial di tengah masyarakat yang sedang sulit, dan kinerja PNS yang justru dipertanyakan.
Menanggapi absennya kabar baik bagi para abdi negara, Doli menyatakan bahwa menaikkan gaji PNS saat ini bukanlah langkah yang bijak dan berpotensi menjadi blunder sosial.
Situasi rakyat kita sekarang ini kan juga sedang tidak baik-baik saja, ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Rabu (20/8/2025).
Pemerintah juga mempertimbangkan masalah sosiologis seperti itu. Jangan sampai misalnya, di tengah masyarakat kita secara umum, itu masih kesulitan ekonomi, tetapi ada kelompok lain yang naik gajinya, kan itu jadi persoalan.
Work From AnywhereJadi Sorotan
Lebih tajam lagi, Doli mengaitkan tuntutan kenaikan gaji dengan kebijakan baru Work From Anywhere (WFA) yang menurutnya masih menyisakan keraguan besar terhadap produktivitas para aparatur negara.
Ia menilai akan menjadi sebuah anomali jika pemerintah menaikkan gaji di saat efektivitas sistem kerja fleksibel ini belum terbukti optimal.
Ini kan kemarin kita bicara tentang soal mereka work from anywhere. Bagaimana tuh mereka di tengah kinerjanya yang kita masih pertanyakan dalam tanda petik, kemudian gaji dinaikkan. Kan itu paradoks, katanya.
Disuruh kerja di tempat di mana aja, yang belum clear, tapi disuruh naikin gaji di tengah masyarakat yang situasinya ekonominya tidak begitu baik, kan nanti jadi masalah kecemburan sosial dan segala macam, tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah telah memastikan tidak ada kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026.
Hal ini terungkap setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 dan Nota Keuangan pada Jumat (15/8/2025), di mana tidak ada satu pun klausul mengenai kenaikan gaji.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan hal tersebut.
Ya berarti apa yang tidak disampaikan, tidak ada, ujar Prasetyo, mempertegas bahwa absennya penyebutan berarti tidak ada kenaikan yang akan direalisasikan.