wmhg.org – Wacana yang dilontarkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati untuk membuka opsi pendanaan gaji guru dan dosen dari partisipasi publik telah memicu reaksi keras.
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai gagasan tersebut sebagai sinyal bahwa negara berpotensi melepaskan tanggung jawab fundamentalnya dalam pembiayaan pendidikan nasional.
Sekretaris Jenderal P2G, Satriwan Salim, menyatakan keprihatinannya dengan perkataan tersebut.
Kami dari P2G berpikir bahwa dengan dikeluarkannya statement dari Ibu Sri Mulyani yang seolah-olah negara ingin lepas tangan terhadap pembiayaan pendidikan, kata Satriwan saat dihubungi pada Jumat (8/8/2025).
Dia menegaskan bahwa wacana tersebut berbenturan langsung dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 31.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa negara menjamin hak setiap warganya untuk mendapatkan pendidikan yang diselenggarakan dan dibiayai oleh negara.
Artinya adalah, kalau kita mengacu kepada konsep pendidikan sebagai hak konstitusional warga negara, itu dijamin pembiayaannya dan penyelenggaraannya oleh negara, yaitu oleh pemerintah, kata Satriwan.
Satriwan menambahkan, alih-alih melempar wacana baru, pemerintah seharusnya berterima kasih kepada institusi pendidikan swasta yang selama ini telah berkontribusi secara mandiri.
Bahkan, banyak di antaranya tidak menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Jangankan untuk menerima dana BOS, keputusan Mahkamah Konstitusi saja mengenai sekolah gratis, itu sampai hari ini negara belum sanggup untuk memenuhinya.
Padahal ini adalah kewajiban secara konstitusional, tegas Satriwan.
P2G menyayangkan narasi yang dibangun Sri Mulyani seolah-olah negara telah sepenuhnya memenuhi kewajibannya, termasuk memberikan gaji layak bagi para pendidik.
Kenyataannya, menurut Satriwan, masih jauh dari harapan.
Justru negara belum memenuhi, jangankan semua, kewajiban negara terhadap kesejahteraan guru dan dosen yang statusnya misalnya honorer, sama-sama mengabdi kepada negara itu mendapatkan gaji masih jauh dari standar upah minimum, kata Satriwan.
Padahal, ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.