• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, Agustus 6, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Harga BBM Naik, Inflasi Pangan Diroyeksi Tembus 6% di April 2026, Cek Pemicunya

    Harga BBM Naik, Inflasi Pangan Diroyeksi Tembus 6% di April 2026, Cek Pemicunya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Harga BBM Naik, Inflasi Pangan Diroyeksi Tembus 6% di April 2026, Cek Pemicunya

    Harga BBM Naik, Inflasi Pangan Diroyeksi Tembus 6% di April 2026, Cek Pemicunya

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » FSGI: Pelibatan Santri dalam Pembangunan Musala Ponpes Al Khoziny Langgar UU Perlindungan Anak

FSGI: Pelibatan Santri dalam Pembangunan Musala Ponpes Al Khoziny Langgar UU Perlindungan Anak

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-10-13
0

Baca 10 detik

FSGI mengecam pelibatan santri dalam pembangunan musala Ponpes Al Khoziny karena berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak.

Polisi menyelidiki kasus ini dengan merujuk pada KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan UU Bangunan Gedung untuk menilai standar teknis pembangunan.

FSGI menekankan perlunya pertanggungjawaban dari pengurus pesantren, kontraktor, dan pemerintah terkait lemahnya pengawasan dan keselamatan bangunan pendidikan keagamaan.

wmhg.org – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai pelibatan santri dalam pembangunan musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, sebagai bentuk dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak. FSGI menegaskan, santri berada di pesantren untuk menimba ilmu, bukan dijadikan tenaga kerja bangunan.

“Pelibatan para santri dalam pembangunan musala Ponpes Al Khoziny dapat diduga kuat melanggar UU Perlindungan Anak karena berpotensi sebagai eksploitasi anak. Para santri belajar di Ponpes tersebut untuk menimba ilmu dan mereka bayar untuk itu semua. Mereka bukan kuli bangunan,” kata Ketua Umum FSGI Fahmi Hatib dalam keterangan resmi Minggu (12/10/2025).

FSGI menyampaikan pernyataan tersebut menyusul penyelidikan kepolisian terkait dugaan kelalaian dalam insiden ambruknya bangunan musala Ponpes Al Khoziny pada awal Oktober 2025.

Polisi telah memeriksa belasan saksi dan menggunakan Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka-luka.

Selain itu, polisi juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yakni Pasal 46 ayat (3) dan Pasal 47 ayat (2), untuk memastikan apakah pembangunan musala tersebut telah memenuhi standar teknis sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.

Pakar teknik sipil struktur menyatakan, pembangunan musala di Ponpes Al Khoziny dilakukan tanpa perencanaan yang baik dan tidak sesuai kaidah teknis. Polisi diminta memeriksa dokumen perencanaan dan izin bangunan ponpes tersebut.

Sebelumnya, sejumlah santri mengaku dilibatkan dalam proses pengecoran bangunan musala. Salah satu orang tua santri, Ahmad Zabidi, mengatakan anaknya selamat dari tragedi karena sedang beristirahat di kamar setelah ikut kerja bakti dalam pengecoran bangunan.

FSGI menilai, jika terbukti ada kelalaian dalam kasus ini, maka sejumlah pihak dapat dimintai pertanggungjawaban.

Pertama, pengurus atau pengelola pesantren dapat dimintai pertanggungjawaban karena tetap menggunakan bangunan yang sedang dalam proses pengecoran.

Kedua, kontraktor dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti ceroboh dalam proses pembangunan, dengan dasar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka-luka.

Ketiga, pemerintah, khususnya Kementerian Agama dan pihak terkait, juga harus bertanggung jawab karena diduga terjadi kegagalan sistematis dalam pengawasan.

FSGI menyoroti lemahnya penerapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta ketiadaan inspeksi keselamatan rutin di lingkungan pendidikan keagamaan.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Dugaan Korupsi Chromebook: Petinggi Perusahaan Teknologi Dipanggil Jaksa, Ternyata Ini Alasannya

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Asuransi Sinar Mas Tuntaskan Klaim Kebakaran Rp 650 Juta

Asuransi Sinar Mas Tuntaskan Klaim Kebakaran Rp 650 Juta

2026-08-05
Menko Airlangga Apresiasi BRI Berkat Penyaluran Kredit UMKM Capai Rp1.106 T

Menko Airlangga Apresiasi BRI Berkat Penyaluran Kredit UMKM Capai Rp1.106 T

2025-02-01
UMKM di Sleman Temukan Harapan Ekonomi dari Singkong

UMKM di Sleman Temukan Harapan Ekonomi dari Singkong

2025-08-13
Daya Beli Melemah, Bank Danamon Yakin Kredit Bermasalah Terjaga

Daya Beli Melemah, Bank Danamon Yakin Kredit Bermasalah Terjaga

2026-07-31
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Antam 5 Agustus 2026 Turun Rp 4.000, Simak Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam 5 Agustus 2026 Turun Rp 4.000, Simak Daftar Lengkap di Sini

2026-08-06
Harga Emas Pegadaian 5 Agustus 2026: Galeri24 Sentuh Rp 2,5 Juta

Harga Emas Pegadaian 5 Agustus 2026: Galeri24 Sentuh Rp 2,5 Juta

2026-08-06
Harga Perak Antam Hari Ini 5 Agustus 2026 Melambung Rp 500

Harga Perak Antam Hari Ini 5 Agustus 2026 Melambung Rp 500

2026-08-06
Harga Emas Perhiasan 5 Agustus 2026: Cek Termahal hingga Termurah di Sini

Harga Emas Perhiasan 5 Agustus 2026: Cek Termahal hingga Termurah di Sini

2026-08-06

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Pengusaha Kanada Ini Ungkap Hal Terburuk Mengenai Bitcoin

Pengusaha Kanada Ini Ungkap Hal Terburuk Mengenai Bitcoin

2026-08-06
0
Harga Kripto 5 Agustus 2026: Bitcoin dan Ethereum Kompak Menghijau

Harga Kripto 5 Agustus 2026: Bitcoin dan Ethereum Kompak Menghijau

2026-08-06
0
Bitmine Beli 10.399 Ethereum, Nilainya Tembus Rp 350,39 Miliar

Bitmine Beli 10.399 Ethereum, Nilainya Tembus Rp 350,39 Miliar

2026-08-06
0
Jika RUU Clarity Gagal Disahkan, Bos Bitwise Sebut Industri Kripto Masih Positif

Jika RUU Clarity Gagal Disahkan, Bos Bitwise Sebut Industri Kripto Masih Positif

2026-08-06
0
BNY Mellon Gandeng Galaxy Digital Perluas Layanan Kripto

BNY Mellon Gandeng Galaxy Digital Perluas Layanan Kripto

2026-08-06
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Antam 5 Agustus 2026 Turun Rp 4.000, Simak Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam 5 Agustus 2026 Turun Rp 4.000, Simak Daftar Lengkap di Sini

2026-08-06
Harga Emas Pegadaian 5 Agustus 2026: Galeri24 Sentuh Rp 2,5 Juta

Harga Emas Pegadaian 5 Agustus 2026: Galeri24 Sentuh Rp 2,5 Juta

2026-08-06

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.