wmhg.org – Meski fatwa haram terhadap sound horeg dari forum pesantren di Pasuruan telah terbit, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat memandang langkah-langkah tersebut belum cukup untuk menghentikan fenomena yang meresahkan ini.
Menurut MUI, perlu ada tindakan konkret dari pihak yang memiliki kekuatan hukum.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menekankan bahwa solusi final berada di tangan pemerintah dan aparat.
Berikut adalah 3 langkah yang dijelaskan untuk menuntaskan masalah sound horeg.
1. Penerbitan Aturan Tegas oleh Pemerintah Daerah
Langkah pertama adalah pemerintah daerah harus turun tangan.
MUI mendorong Pemda untuk mengeluarkan surat edaran atau peraturan yang jelas dan tegas melarang aktivitas horeg yang terbukti mengganggu ketentraman dan merusak lingkungan.
Ini akan menjadi dasar hukum yang kuat bagi aparat untuk bertindak di lapangan.
2. Penindakan Langsung oleh Aparat Keamanan
Karena sound horeg sudah masuk dalam kategori gangguan umum dan perusakan, MUI menilai ini sudah menjadi ranah kepolisian dan Satpol PP.
“Kalau sudah masuk pada perusakan lingkungan dan mengganggu kenyamanan, maka sudah masuk pada ranahnya pihak-pihak keamanan,” kata Kiai Miftah.
Aparat diharapkan tidak ragu untuk menindak para pelaku lapangan berdasarkan aturan yang ada.
3. Sinergi antara Tokoh Agama dan Pemerintah
Para kiai yang mengeluarkan fatwa berharap mereka didengarkan oleh pemerintah. KH Muhib Aman Ali menyatakan Harapannya pada fatwa ini, pesantren atau para tokoh agama ini didengarkan oleh pemerintah yang kemudian disikapi dengan menentukan aturan yang jelas.”
Sinergi ini penting agar aturan yang dibuat pemerintah sejalan dengan nilai-nilai dan aspirasi masyarakat yang disampaikan oleh para ulama.