• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, September 24, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Ramai Keluhan Soal Lonjakan Tagihan Listrik, Ini Kata PLN dan Lembaga Konsumen

    Ramai Keluhan Soal Lonjakan Tagihan Listrik, Ini Kata PLN dan Lembaga Konsumen

    Apindo dan Asosiasi Pengusaha Tambang-Sawit Beri 6 Catatan Soal Ekspor Melalui DSI

    Apindo dan Asosiasi Pengusaha Tambang-Sawit Beri 6 Catatan Soal Ekspor Melalui DSI

    Menilik Kemampuan DSI Menekan Under Invoicing Ekspor SDA

    Menilik Kemampuan DSI Menekan Under Invoicing Ekspor SDA

    Dorong Hilirisasi Perkebunan, Pemerintah Siap Salurkan Varietas Unggul

    Dorong Hilirisasi Perkebunan, Pemerintah Siap Salurkan Varietas Unggul

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Ramai Keluhan Soal Lonjakan Tagihan Listrik, Ini Kata PLN dan Lembaga Konsumen

    Ramai Keluhan Soal Lonjakan Tagihan Listrik, Ini Kata PLN dan Lembaga Konsumen

    Apindo dan Asosiasi Pengusaha Tambang-Sawit Beri 6 Catatan Soal Ekspor Melalui DSI

    Apindo dan Asosiasi Pengusaha Tambang-Sawit Beri 6 Catatan Soal Ekspor Melalui DSI

    Menilik Kemampuan DSI Menekan Under Invoicing Ekspor SDA

    Menilik Kemampuan DSI Menekan Under Invoicing Ekspor SDA

    Dorong Hilirisasi Perkebunan, Pemerintah Siap Salurkan Varietas Unggul

    Dorong Hilirisasi Perkebunan, Pemerintah Siap Salurkan Varietas Unggul

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » ANALISIS KEUANGAN » Kemenhub Tegaskan Kembali Indonesia Airlines Belum Bisa Beroperasi

Kemenhub Tegaskan Kembali Indonesia Airlines Belum Bisa Beroperasi

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-07-24
0

Kemenhub Tegaskan Kembali Indonesia Airlines Belum Bisa Beroperasi

wmhg.org – JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara kembali menegaskan bahwa PT Indonesia Airlines Holding belum dapat menjalankan kegiatan penerbangan karena belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan sesuai regulasi.

Meski perusahaan telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar untuk Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Tidak Berjadwal, sertifikat tersebut masih berstatus belum terverifikasi dalam sistem Online Single Submission (OSS) dan Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU).

Artinya, sertifikat itu belum sah secara hukum dan tidak dapat digunakan sebagai dasar operasional penerbangan.

Salah satu syarat utama yang belum dipenuhi adalah penyampaian dokumen Rencana Usaha lima tahunan.

Dokumen ini wajib memuat rencana kepemilikan armada, wilayah operasi, struktur organisasi, kemampuan keuangan, serta layanan yang akan diselenggarakan.

Tanpa dokumen ini, proses verifikasi tidak bisa dilanjutkan dan izin operasional tidak dapat diterbitkan.

“Status belum terverifikasi artinya proses perizinan belum selesai. Tanpa kelengkapan dokumen, izin tidak akan diberikan dan operasional tidak boleh dilakukan,” tegas Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa dalam keterangan resmi, Kamis (24/7/2025).

Ia menambahkan, belum ada satu pun dokumen resmi yang menyatakan bahwa Indonesia Airlines memiliki hak menyelenggarakan layanan penerbangan.

Bahkan, pengajuan Air Operator Certificate (AOC) pun belum bisa dilakukan karena tahapan awal perizinan belum tuntas.

Regulasi Ketat dan Bertahap

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 yang diperbarui melalui PP Nomor 28 Tahun 2025, badan usaha angkutan udara wajib memiliki dua dokumen utama: NIB dan Sertifikat Standar yang telah diverifikasi.

Verifikasi dilakukan melalui SIPTAU yang terintegrasi dengan OSS. Untuk usaha angkutan udara niaga berjadwal, perusahaan minimal harus memiliki satu pesawat dan menguasai dua lainnya.

Jika mengajukan dua jenis layanan (berjadwal dan tidak berjadwal), jumlah armada harus disesuaikan.

Setelah Sertifikat Standar dinyatakan terverifikasi, perusahaan baru bisa mengajukan sertifikasi AOC, yang mencakup evaluasi teknis, inspeksi, dan demonstrasi operasional.

Jika AOC telah diterbitkan, barulah perusahaan bisa mengajukan rute penerbangan dan standar layanan sesuai regulasi.

Kemenhub juga meluruskan informasi publik yang menyebut bahwa Indonesia Airlines telah beroperasi.

Hingga saat ini, belum ada satu pun permohonan izin resmi atas nama PT Indonesia Airlines Holding yang dapat diverifikasi secara sah.

“Pendirian maskapai bukan sekadar urusan administratif, tapi juga menyangkut keselamatan dan kepatuhan operasional. Informasi yang belum diverifikasi bisa menyesatkan publik,” ujar Lukman.

Kemenhub menyatakan tetap terbuka terhadap inisiatif pendirian maskapai baru, selama seluruh proses dilakukan secara transparan, tertib, dan sesuai ketentuan.

Selanjutnya: Harga Emas Antam Turun Rp 25.000 Hari Ini 24 Juli 2025

Menarik Dibaca: Harga Emas Antam Turun Rp 25.000 Hari Ini 24 Juli 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Grand Design Politik Jokowi Ambyar, Ray Rangkuti: Salah Hitung Terbesar Sang Presiden

Grand Design Politik Jokowi Ambyar, Ray Rangkuti: Salah Hitung Terbesar Sang Presiden

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
50 Ribu Motor Buruh Serbu Jakarta pada 24 September 2026

50 Ribu Motor Buruh Serbu Jakarta pada 24 September 2026

2026-09-17
Cara Mudah Verifikasi OVO untuk Limit Rp10 Juta, Begini Langkah-Langkahnya

Cara Mudah Verifikasi OVO untuk Limit Rp10 Juta, Begini Langkah-Langkahnya

2025-05-02
PNM Peduli Hadirkan Trauma Healing untuk Bantu Nasabah Flores NTT Bangkit dan Kembali Berusaha

PNM Peduli Hadirkan Trauma Healing untuk Bantu Nasabah Flores NTT Bangkit dan Kembali Berusaha

2026-09-23
Harga Emas Pegadaian Kompak Turun, Antam hingga UBS

Harga Emas Pegadaian Kompak Turun, Antam hingga UBS

2026-09-23
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Antam Hari Ini 23 September 2026 Naik Rp 3.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 23 September 2026 Naik Rp 3.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

2026-09-24
Harga Perak Antam Hari Ini 23 September 2026 Naik Rp 700

Harga Perak Antam Hari Ini 23 September 2026 Naik Rp 700

2026-09-24
Cek Harga Emas Pegadaian Hari Ini 23 September 2026 di Galeri24, Antam dan UBS

Cek Harga Emas Pegadaian Hari Ini 23 September 2026 di Galeri24, Antam dan UBS

2026-09-24
Harga Emas Perhiasan 23 September 2026: 9 Karat Sentuh Rp 782.000

Harga Emas Perhiasan 23 September 2026: 9 Karat Sentuh Rp 782.000

2026-09-24

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Strive Borong Bitcoin Rp 1,9 Triliun, Total Kepemilikan BTC Jadi 26.355

Strive Borong Bitcoin Rp 1,9 Triliun, Total Kepemilikan BTC Jadi 26.355

2026-09-24
0
Harga Kripto 23 September 2026: Bitcoin Melambung, Zcash Terbang 8,11%

Harga Kripto 23 September 2026: Bitcoin Melambung, Zcash Terbang 8,11%

2026-09-24
0
CME Memperluas Jajaran Produk Berjangka Kripto

CME Memperluas Jajaran Produk Berjangka Kripto

2026-09-24
0
Harga Bitcoin Sempat Sentuh Rp 1,55 Miliar Usai Pertemuan AS-Iran

Harga Bitcoin Sempat Sentuh Rp 1,55 Miliar Usai Pertemuan AS-Iran

2026-09-24
0
Rusia Peringatkan Risiko Stablecoin Asing, Aset Investor Dapat Dibekukan

Rusia Peringatkan Risiko Stablecoin Asing, Aset Investor Dapat Dibekukan

2026-09-24
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Antam Hari Ini 23 September 2026 Naik Rp 3.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 23 September 2026 Naik Rp 3.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

2026-09-24
Harga Perak Antam Hari Ini 23 September 2026 Naik Rp 700

Harga Perak Antam Hari Ini 23 September 2026 Naik Rp 700

2026-09-24

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.