• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Selasa, April 28, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Inpex Masela Minta Pemerintah Pangkas Proses Perizinan dan Longgarkan TKDN

    Inpex Masela Minta Pemerintah Pangkas Proses Perizinan dan Longgarkan TKDN

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Inpex Masela Minta Pemerintah Pangkas Proses Perizinan dan Longgarkan TKDN

    Inpex Masela Minta Pemerintah Pangkas Proses Perizinan dan Longgarkan TKDN

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » ANALISIS KEUANGAN » Kemenhub Tegaskan Kembali Indonesia Airlines Belum Bisa Beroperasi

Kemenhub Tegaskan Kembali Indonesia Airlines Belum Bisa Beroperasi

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-07-24
0

Kemenhub Tegaskan Kembali Indonesia Airlines Belum Bisa Beroperasi

wmhg.org – JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara kembali menegaskan bahwa PT Indonesia Airlines Holding belum dapat menjalankan kegiatan penerbangan karena belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan sesuai regulasi.

Meski perusahaan telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar untuk Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Tidak Berjadwal, sertifikat tersebut masih berstatus belum terverifikasi dalam sistem Online Single Submission (OSS) dan Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU).

Artinya, sertifikat itu belum sah secara hukum dan tidak dapat digunakan sebagai dasar operasional penerbangan.

Salah satu syarat utama yang belum dipenuhi adalah penyampaian dokumen Rencana Usaha lima tahunan.

Dokumen ini wajib memuat rencana kepemilikan armada, wilayah operasi, struktur organisasi, kemampuan keuangan, serta layanan yang akan diselenggarakan.

Tanpa dokumen ini, proses verifikasi tidak bisa dilanjutkan dan izin operasional tidak dapat diterbitkan.

“Status belum terverifikasi artinya proses perizinan belum selesai. Tanpa kelengkapan dokumen, izin tidak akan diberikan dan operasional tidak boleh dilakukan,” tegas Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa dalam keterangan resmi, Kamis (24/7/2025).

Ia menambahkan, belum ada satu pun dokumen resmi yang menyatakan bahwa Indonesia Airlines memiliki hak menyelenggarakan layanan penerbangan.

Bahkan, pengajuan Air Operator Certificate (AOC) pun belum bisa dilakukan karena tahapan awal perizinan belum tuntas.

Regulasi Ketat dan Bertahap

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 yang diperbarui melalui PP Nomor 28 Tahun 2025, badan usaha angkutan udara wajib memiliki dua dokumen utama: NIB dan Sertifikat Standar yang telah diverifikasi.

Verifikasi dilakukan melalui SIPTAU yang terintegrasi dengan OSS. Untuk usaha angkutan udara niaga berjadwal, perusahaan minimal harus memiliki satu pesawat dan menguasai dua lainnya.

Jika mengajukan dua jenis layanan (berjadwal dan tidak berjadwal), jumlah armada harus disesuaikan.

Setelah Sertifikat Standar dinyatakan terverifikasi, perusahaan baru bisa mengajukan sertifikasi AOC, yang mencakup evaluasi teknis, inspeksi, dan demonstrasi operasional.

Jika AOC telah diterbitkan, barulah perusahaan bisa mengajukan rute penerbangan dan standar layanan sesuai regulasi.

Kemenhub juga meluruskan informasi publik yang menyebut bahwa Indonesia Airlines telah beroperasi.

Hingga saat ini, belum ada satu pun permohonan izin resmi atas nama PT Indonesia Airlines Holding yang dapat diverifikasi secara sah.

“Pendirian maskapai bukan sekadar urusan administratif, tapi juga menyangkut keselamatan dan kepatuhan operasional. Informasi yang belum diverifikasi bisa menyesatkan publik,” ujar Lukman.

Kemenhub menyatakan tetap terbuka terhadap inisiatif pendirian maskapai baru, selama seluruh proses dilakukan secara transparan, tertib, dan sesuai ketentuan.

Selanjutnya: Harga Emas Antam Turun Rp 25.000 Hari Ini 24 Juli 2025

Menarik Dibaca: Harga Emas Antam Turun Rp 25.000 Hari Ini 24 Juli 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Grand Design Politik Jokowi Ambyar, Ray Rangkuti: Salah Hitung Terbesar Sang Presiden

Grand Design Politik Jokowi Ambyar, Ray Rangkuti: Salah Hitung Terbesar Sang Presiden

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
AS Kenakan Bea Anti-Dumping Panel Surya ke 3 Negara, Ada Indonesia

AS Kenakan Bea Anti-Dumping Panel Surya ke 3 Negara, Ada Indonesia

2026-04-25
Tiga Kawasan Industri Halal Tarik Investasi Rp 6 Triliun

Tiga Kawasan Industri Halal Tarik Investasi Rp 6 Triliun

2025-09-23
Truk Sumbu 3 Dilarang 17 Hari Saat Lebaran 2026, Apindo dan Gapmmi Keberatan

Truk Sumbu 3 Dilarang 17 Hari Saat Lebaran 2026, Apindo dan Gapmmi Keberatan

2026-02-24
Segmen Residensial Jadi Motor Utama, BSDE Kejar Marketing Sales Rp 10 T pada 2026

Segmen Residensial Jadi Motor Utama, BSDE Kejar Marketing Sales Rp 10 T pada 2026

2026-02-25
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 26 April 2026: Antam Alami Lonjakan Terbesar

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 26 April 2026: Antam Alami Lonjakan Terbesar

2026-04-28
Harga Emas Antam Hari Ini 26 April 2026 Stabil, Cek Rinciannya di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 26 April 2026 Stabil, Cek Rinciannya di Sini

2026-04-28
Harga Pangan Hari Ini 26 April 2026: Telur Ayam Rp 31.950 per Kg, Bawang Merah Dipatok Segini

Harga Pangan Hari Ini 26 April 2026: Telur Ayam Rp 31.950 per Kg, Bawang Merah Dipatok Segini

2026-04-28
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 26 April 2026 di Raja Emas hingga Laku Emas

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 26 April 2026 di Raja Emas hingga Laku Emas

2026-04-28

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 26 April 2026: Antam Alami Lonjakan Terbesar

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 26 April 2026: Antam Alami Lonjakan Terbesar

2026-04-28
0
Harga Emas Antam Hari Ini 26 April 2026 Stabil, Cek Rinciannya di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 26 April 2026 Stabil, Cek Rinciannya di Sini

2026-04-28
0
Harga Pangan Hari Ini 26 April 2026: Telur Ayam Rp 31.950 per Kg, Bawang Merah Dipatok Segini

Harga Pangan Hari Ini 26 April 2026: Telur Ayam Rp 31.950 per Kg, Bawang Merah Dipatok Segini

2026-04-28
0
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 26 April 2026 di Raja Emas hingga Laku Emas

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 26 April 2026 di Raja Emas hingga Laku Emas

2026-04-28
0
Bukan Kapal Trawl, KKP Sebut Dua Kapal Ikan di Merauke Belum Lengkapi Izin

Bukan Kapal Trawl, KKP Sebut Dua Kapal Ikan di Merauke Belum Lengkapi Izin

2026-04-28
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 26 April 2026: Antam Alami Lonjakan Terbesar

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 26 April 2026: Antam Alami Lonjakan Terbesar

2026-04-28
Harga Emas Antam Hari Ini 26 April 2026 Stabil, Cek Rinciannya di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 26 April 2026 Stabil, Cek Rinciannya di Sini

2026-04-28

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.