Baca 10 detik
Nabilah OBrien melaporkan dugaan pencurian di restorannya Kemang, namun justru ditetapkan tersangka pencemaran nama baik (UU ITE).
Kasus bermula dari tagihan 14 produk tidak dibayar sepasang suami istri pada 19 September 2025, diikuti laporan balik.
Setelah berlarut, kedua pihak sepakat berdamai di Bareskrim Polri pada 8 Maret 2026 dan mencabut laporan.
wmhg.org – Lima bulan lalu, Nabilah O’Brien melaporkan dugaan pencurian di restorannya, Bibi Kelinci Kopitiam di Kemang, Jakarta Selatan. Namun perkara itu berkembang ke arah yang tak pernah ia bayangkan.
Alih-alih mendapatkan keadilan sebagai korban, Nabilah sempat berstatus tersangka setelah rekaman CCTV yang ia unggah untuk mencari pertanggungjawaban justru berujung laporan pencemaran nama baik.
Suara perempuan berusia 30 tahun itu sempat bergetar ketika menceritakan tekanan yang ia alami selama berbulan-bulan.
“Untuk Bapak Z dan Ibu E. Saya ingin bertanya langsung, di mana hati nurani kalian?” kata Nabilah dengan bergetar saat jumpa pers di Restoran Bibi Kelinci, Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).
Ia berhenti sejenak, menahan emosi.
“Kalian datang ke tempat saya, mengambil 14 produk makanan dan minuman kami tanpa membayar sepeser pun. Kalian menghina karyawan saya. Tega sekali kalian justru melaporkan saya balik.”
Ucapan itu menjadi potret ironi dari sebuah perkara hukum yang menyita perhatian publik. Kasus yang awalnya bermula dari dugaan pencurian di sebuah restoran kecil di Kemang berubah menjadi drama hukum yang rumit—ketika korban justru berakhir sebagai tersangka.
Namun setelah berlarut-larut selama berbulan-bulan, konflik itu akhirnya menemukan titik terang: kedua pihak sepakat berdamai.
Tagihan Tak Terbayar, Viral, dan Berujung Laporan Balik
Peristiwa bermula pada malam 19 September 2025.
Sepasang suami istri, belakangan diketahui sebagai gitaris Zhendy Kusuma dan istrinya Evi Santi Rahayu, datang ke Bibi Kelinci Kopitiam. Mereka memesan total 14 menu makanan dan minuman.
Awalnya situasi berjalan seperti biasa. Namun ketegangan muncul ketika pasangan tersebut mengeluhkan pelayanan restoran.
Dengan alasan pelayanan terlalu lama, keduanya disebut menerobos masuk ke area dapur—ruang yang seharusnya tidak boleh dimasuki pelanggan.
Menurut kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, rekaman CCTV memperlihatkan situasi yang memanas.
Rekaman CCTV menunjukkan terduga pelaku melakukan pemukulan terhadap lengan kanan head kitchen kami, Abdul Hamid, serta memukul chiller sambil melontarkan ancaman akan mengobrak-abrik tempat ini, ujar Goldie.
Puncaknya terjadi sekitar pukul 23.00 WIB.
Pasangan tersebut meninggalkan restoran tanpa membayar pesanan. Seorang staf bahkan sempat mengejar ke area parkiran sambil membawa mesin EDC, berharap pembayaran dapat dilakukan. Namun upaya itu diabaikan.
Merasa dirugikan, Nabilah melaporkan dugaan pencurian ke Polsek Mampang Prapatan. Di saat yang sama, rekaman CCTV kejadian tersebut diunggah ke media sosial.
Tujuannya adalah untuk kepentingan publik dan preventif, agar pelaku usaha lain tidak mengalami hal serupa, kata Goldie.
Video tersebut kemudian viral di berbagai platform media sosial.
Namun viralnya video itu justru menjadi awal babak baru yang tak terduga.
Plot Twist Hukum: Korban Jadi Tersangka

Setelah video menyebar luas, pihak Zhendy Kusuma dan istrinya merespons dengan somasi.
Alih-alih menyelesaikan perkara secara damai, keduanya justru melayangkan somasi balik kepada Nabilah dengan tuntutan ganti rugi Rp1 miliar atas tuduhan pencemaran nama baik.
Mereka kemudian melaporkan Nabilah ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan dasar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sejak saat itu, posisi korban dan pelaku menjadi kabur. Dua proses hukum berjalan secara paralel.
Pada 24 Februari 2026, Polsek Mampang Prapatan menetapkan Zhendy Kusuma dan Evi Santi Rahayu sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian.
Namun hanya beberapa hari kemudian, 28 Februari 2026, Bareskrim Polri menetapkan Nabilah O’Brien sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Hal ini janggal karena sangat cepat, kata Goldie.
Kita jadi bertanya-tanya, kenapa instrumen hukum justru lebih tajam ke korban, dibandingkan tersangka pelaku pencurian yang sudah jelas-jelas ada CCTV-nya.
Kasus ini pun memicu perdebatan luas mengenai penggunaan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE yang kerap dianggap sebagai “pasal karet.”
Curhat Nabilah: Lima Bulan Menyimpan Ketakutan
Sebelum akhirnya berdamai, Nabilah sempat mengungkapkan kegelisahannya setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Melalui akun Instagram pribadinya @nabobrien, ia mengaku menyimpan ketakutan selama berbulan-bulan.
“Saya korban pencurian yang menjadi tersangka di Bareskrim Polri. Saya diam selama lima bulan karena saya takut untuk ber dan berbicara,” tulisnya.
Ia juga mengklaim sempat diminta mengakui bahwa unggahan CCTV yang ia bagikan merupakan fitnah. Selain itu, ia menyebut ada tuntutan uang hingga Rp1 miliar.
Dalam unggahan tersebut, Nabilah bahkan memohon perhatian dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Komisi III DPR RI agar kasus yang menimpanya mendapatkan kepastian hukum.
Akhirnya Berujung Damai
Di tengah polemik yang berkembang, kepolisian kemudian memfasilitasi proses mediasi.
Pertemuan tersebut digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu (8/3/2026) dan dimediasi oleh Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri.
Mediasi mempertemukan empat pihak:
Nabilah O’Brien, Zhendy Kusuma, Evi Santi Rahayu, serta pihak lain berinisial KDH.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan damai.
Empat pihak ini turut berhadir, kemudian melakukan perjanjian perdamaian, kata Trunoyudo kepada wartawan.
Dalam kesepakatan tersebut, kedua pihak sepakat mencabut laporan masing-masing yang sebelumnya diajukan ke kepolisian.
Dalam perjanjian perdamaian ini masing-masing sudah melakukan pencabutan dalam pelaporan di masing-masing para pelapornya, ujarnya.
Selain itu, kedua pihak juga sepakat menghapus seluruh unggahan terkait perkara tersebut dari media sosial.
Meski demikian, Trunoyudo belum memastikan apakah status tersangka yang sebelumnya disematkan kepada kedua pihak otomatis gugur setelah adanya perdamaian.
Ia menegaskan bahwa proses mediasi ini bertujuan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.
Tentunya ada proses yang sudah ditandatangani dalam pelaporan ini. Proyeksi kita adalah memberikan rasa keadilan para pihak, kedua belah pihak semuanya, katanya.
/2025/05/23/1773589716.jpg)
/2024/05/08/49081693.jpg)
/2021/09/19/1933925616.jpg)
/2025/05/13/879668017.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3285859/original/062073000_1604404965-20201103-pembebasan-tarif-bea-masuk-permudah-umkm-ekspor-produk-ke-AS-ANGGA-1.jpg)





:strip_icc()/kly-media-production/medias/5524910/original/088029300_1773024560-a642b33a-2b7a-46dd-b064-2fb0aab29e93.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5524919/original/093651200_1773024997-kopi_kenangan_edit.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3291090/original/060643400_1604902998-20201109-Donald-Trump-Kalah-Pilpres-AS_-Rupiah-Menguat-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5525079/original/059612500_1773031060-WhatsApp_Image_2026-03-09_at_10.25.06.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5521456/original/046444200_1772690467-unnamed__73_.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4826292/original/095830100_1715176226-fotor-ai-20240508204955.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2034336/original/042934000_1522123940-Sawit_Jambi.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5504194/original/061386800_1771227775-PT_Kereta_Api_Indonesia__Persero__mencatat_perjalanan_KA_di_lintas_utara_berangsur_normal-16_Februari_2026.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5512269/original/047632000_1771936819-1000843403.jpg)