• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, Juni 12, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » DPR Punya Wacana Tambah Komisi Imbas Prabowo Bakal Tambah Kementerian, Pimpinan Bilang Begini

DPR Punya Wacana Tambah Komisi Imbas Prabowo Bakal Tambah Kementerian, Pimpinan Bilang Begini

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-09-24
0

DPR Punya Wacana Tambah Komisi Imbas Prabowo Bakal Tambah Kementerian, Pimpinan Bilang Begini

wmhg.org – Muncul isu jika DPR RI akan menambah jumlah komisinya. Ini menyusul imbas rencana bertambahnya jumlah nomenklatur kementerian di era pemerintahan Prabowo-Gibran ke depan.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus, menyampaikan penambahan jumlah komisi tersebut baru sebatas wacana saja.

Wacana itu baru bergulir sebagai wacana, kata Lodewijk di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta dikutip Selasa (24/9/2024).

Kendati begitu, kata dia, jumlah komisi yang ada kekinian bisa saja berkembang. Hal itu untuk menghindari beban berat yang yang ditumpu oleh satu komisi di DPR.

Sekarang jumlah komisi ada 11. Apakah berkembang? Ya, pasti berkembang. Kenapa? Karena nanti ada satu, katakan komisi yang beban tugasnya terlalu berat. Contoh yang sekarang beban tugas yang berat itu adalah di Komisi 4. Cukup banyak. Belum lagi ada penambahan badan lembaga, ujarnya.

Nah, itu tentunya akan disesuaikan mitra-mitra, kan yang terakhir aja mitra dari Kementerian Kehutanan itu kan baru nempel ke mitranya, Komisi 4 kalau nggak salah. Nah ini juga waktu kementerian sudah terbentuk pasti akan dilihat hubungan kerja antara kementerian ini ke mana arahnya, sambungnya.

Sementara itu terkait dengan adanya Tatib DPR RI jika jumlah komisi masing-masing harus diisi oleh setidaknya 50 orang anggota, namun jika bertambah komisi jumlah anggota tak memadai.

Lodewijk menyampaikan, persoalan Tatib masih bisa berubah. Nanti tinggal diatur jumlah anggota dewan yang mengisi setiap komisi.

Jadi jangankan tatib, undang-undang saja sudah dirubah. Kan setelah undang-undang berubah, tentunya tata tertib juga harus disesuaikan tempatnya berapa? Apakah sekarang kan jumlah anggota DPR 580 ya, mau dibagi berapa? Mau bagi 12, mau bagi 13? Belum lagi AKD-AKD yang lain, ujarnya.

Kadang-kadang kan teman-teman ngeliat pas kita rapat kok kosong. Saya tadinya juga komplain gitu kok kosong. Karena pada satu saat yang bersamaan, AKD yang lain juga rapat. Jadi gak bisa mereka, apa harus kesini dulu pindah lagi kesini, Karena satu orang aja bisa sampai tiga beban AKD yang dia terima, dan itu pasti ada tugas-tugas, sambungnya.

Sebelumnya, DPR RI akhirnya mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi undang-undang. Adanya revisi UU Kementerian Negara mengubah jumlah nomenklatur kementerian.

Ksepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).

Pengesahan itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus. Seluruh fraksi di DPR RI pun menyatakan persetujuannya terhadap RUU Kementerian Negara menjadi UU.

Kami akan menanyakan kepada seluruh anggota, apakah rancangan undang-undang tentang perubahan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan seperti di atas apakah dapat disetujui?, kata Lodewijk.

Setuju, jawab anggota DPR yang hadir.

Adapun dalam RUU ini, hal utama yang diubah adalah perubahan penetapan jumlah kementerian. Kekinian jumlah kementerian tak lagi dibatasi 34 kementerian, tapi diserahkan kepada presiden sesuai kebutuhan dengan mempertimbangkan efektivitas pemerintahan.

Jumlah keseluruhan kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, pasal 13, dan pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden, bunyi Pasal 15 RUU Kementerian Negara.

Kemudian, terdapat penambahan dua pasal. Yaitu Pasal 6 dan Pasal 9A.

Dalam hal tertentu, pembentukan Kementerian tersendiri dapat didasarkan pada sub urusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). bunyi Pasal 6.

Dalam hal terdapat undang-undang yang menuliskan, mengatur dan/ mencantumkan unsur organisasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, bunyi Pasal 9A.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Gelorakan Semangat Bandung, Menlu Dorong Gerakan Nonblok Lawan Ketidakadilan Israel Terhadap Palestina

Gelorakan Semangat Bandung, Menlu Dorong Gerakan Nonblok Lawan Ketidakadilan Israel Terhadap Palestina

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Perjanjian Ekonomi Indonesia-Uni Eropa Bakal Diteken Tahun Ini

Perjanjian Ekonomi Indonesia-Uni Eropa Bakal Diteken Tahun Ini

2026-06-06
BI Rate Naik, Pengusaha Tahan Ekspansi Bisnis

BI Rate Naik, Pengusaha Tahan Ekspansi Bisnis

2026-06-10
Sah! Agincourt Resources Kembali Garap Tambang Emas Martabe

Sah! Agincourt Resources Kembali Garap Tambang Emas Martabe

2026-03-26
Canda Purbaya Soal Isu Mundur Jadi Menkeu: Saya Sukanya Maju

Canda Purbaya Soal Isu Mundur Jadi Menkeu: Saya Sukanya Maju

2026-06-06
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Dunia Anjlok Hari Ini

Harga Emas Dunia Anjlok Hari Ini

2026-06-12
Harga Emas Pegadaian Hari Ini: UBS Alami Penurunan Terbesar

Harga Emas Pegadaian Hari Ini: UBS Alami Penurunan Terbesar

2026-06-12
Harga Emas Perhiasan 11 Juni 2026: Simak Rincian di Sini

Harga Emas Perhiasan 11 Juni 2026: Simak Rincian di Sini

2026-06-12
Harga Emas Antam 11 Juni 2026 Turun Rp 24 Ribu, Cek Rincian di Sini

Harga Emas Antam 11 Juni 2026 Turun Rp 24 Ribu, Cek Rincian di Sini

2026-06-12

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Arthur Hayes Ungkap Penyebab Harga Bitcoin Sulit Reli

Arthur Hayes Ungkap Penyebab Harga Bitcoin Sulit Reli

2026-06-12
0
Harga Kripto Hari Ini: Bitcoin dan Ethereum Kompak Melemah

Harga Kripto Hari Ini: Bitcoin dan Ethereum Kompak Melemah

2026-06-12
0
Analis Prediksi Harga Bitcoin Masih Tertekan

Analis Prediksi Harga Bitcoin Masih Tertekan

2026-06-12
0
IPO SpaceX Bakal Membayangi Pasar Kripto

IPO SpaceX Bakal Membayangi Pasar Kripto

2026-06-12
0
Aktivitas Transaksi XRP Anjlok 91,5%, Harga Terancam Sentuh US$ 1

Aktivitas Transaksi XRP Anjlok 91,5%, Harga Terancam Sentuh US$ 1

2026-06-12
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Dunia Anjlok Hari Ini

Harga Emas Dunia Anjlok Hari Ini

2026-06-12
Harga Emas Pegadaian Hari Ini: UBS Alami Penurunan Terbesar

Harga Emas Pegadaian Hari Ini: UBS Alami Penurunan Terbesar

2026-06-12

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.