• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » DPR Bongkar Fakta Pembahasan UU KPK, Jokowi Mau Cuci Tangan?

DPR Bongkar Fakta Pembahasan UU KPK, Jokowi Mau Cuci Tangan?

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-02-17
0

Baca 10 detik

Jokowi menyatakan setuju UU KPK kembali ke versi lama, namun menegaskan revisi tersebut inisiatif DPR RI.
Anggota DPR membantah klaim Jokowi, menyatakan pemerintah aktif terlibat pembahasan revisi UU KPK tahun 2019.
Revisi UU KPK 2019 kontroversial karena perubahan status, Dewan Pengawas, dan syarat penyadapan yang melemahkan lembaga tersebut.

wmhg.org – Polemik lama terkait revisi kontroversial Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) kembali memanas setelah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara.

Namun, pernyataan Jokowi yang seolah melempar tanggung jawab ke DPR RI langsung dibantah keras oleh parlemen.

Saling silang pendapat ini mencuat setelah Jokowi merespons usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dikembalikan ke versi sebelumnya. Jokowi menyatakan setuju, namun ia menekankan bahwa revisi tersebut murni inisiatif DPR.

Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR, kata Jokowi, Jumat (13/2/2026).

Lebih lanjut, Jokowi menegaskan posisinya saat itu dengan mengklaim bahwa dirinya tidak membubuhkan tanda tangan pada undang-undang hasil revisi yang dinilai banyak pihak telah melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan, katanya.

Pernyataan ini sontak memicu reaksi dari Senayan. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, secara tegas menyebut narasi yang dibangun oleh Jokowi tidaklah tepat. Menurutnya, pemerintah terlibat aktif dalam proses pembahasan revisi UU tersebut.

“Pernyataan Presiden ke 7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK tidak tepat,” ujar Abduh dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (16/2/2026).

Peran Pemerintah dan Fakta Konstitusional

Abdullah, yang juga merupakan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, membeberkan fakta bahwa proses legislasi sebuah undang-undang di Indonesia mustahil berjalan tanpa keterlibatan dua pihak, yakni legislatif dan eksekutif.

Ia mengingatkan bahwa saat pembahasan revisi UU KPK bergulir, Presiden Jokowi secara resmi mengirimkan tim yang mewakili pemerintah untuk membahas pasal demi pasal bersama DPR.

Keterlibatan tim pemerintah ini, menurutnya, adalah bukti nyata bahwa revisi UU KPK merupakan produk persetujuan bersama.

Politisi Fraksi PKH ini lantas meluruskan klaim Jokowi yang tidak menandatangani UU tersebut.

Menurutnya, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, tidak adanya tanda tangan presiden bukan berarti sebuah penolakan.

“Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama, ujarnya.

Ia pun menambahkan bahwa sebuah rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama akan otomatis sah menjadi undang-undang setelah 30 hari, terlepas dari apakah presiden menandatanganinya atau tidak.

Kemudian, soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden, imbuhnya.

Mengingat Kembali Kontroversi Revisi UU KPK

Revisi UU KPK pada tahun 2019 menjadi salah satu produk legislasi paling kontroversial yang memicu gelombang demonstrasi besar-besaran di berbagai kota di Indonesia dengan tajuk #ReformasiDikorupsi.

Sejumlah poin krusial dalam revisi tersebut dinilai publik dan para aktivis anti-korupsi telah secara sistematis melumpuhkan kekuatan KPK.

Beberapa di antaranya adalah perubahan status KPK menjadi lembaga negara dalam rumpun eksekutif, keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) yang keputusannya wajib dipatuhi pimpinan KPK, hingga mekanisme penyadapan yang harus melalui izin Dewas.

Selain itu, perubahan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) juga berujung pada polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menyingkirkan puluhan pegawai berintegritas, termasuk penyidik senior Novel Baswedan.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Waspada Cuaca Ekstrem Jelang Ramadan, Warga DIY Diimbau Tidak Padusan di Pantai dan Sungai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Prabowo Puji Perusahaan Indonesia Mendunia: Orang Eropa Cari Indomie, Kopiko Hadir di 100 Negara

Prabowo Puji Perusahaan Indonesia Mendunia: Orang Eropa Cari Indomie, Kopiko Hadir di 100 Negara

2026-05-22
Ekspor Batu Bara Cs Lewat DSI Berlaku Penuh 2027

Ekspor Batu Bara Cs Lewat DSI Berlaku Penuh 2027

2026-05-22
Luhut Temui Investor Global di Singapura, Yakinkan Fundamental Ekonomi Kuat

Luhut Temui Investor Global di Singapura, Yakinkan Fundamental Ekonomi Kuat

2026-05-22
Aturan DHE Direvisi, Negara Mitra Dapat Prioritas

Aturan DHE Direvisi, Negara Mitra Dapat Prioritas

2026-05-22
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Prabowo Puji Perusahaan Indonesia Mendunia: Orang Eropa Cari Indomie, Kopiko Hadir di 100 Negara

Prabowo Puji Perusahaan Indonesia Mendunia: Orang Eropa Cari Indomie, Kopiko Hadir di 100 Negara

2026-05-22
Harga Perak Antam Hari Ini 20 Mei 2026 Turun Rp 2.350

Harga Perak Antam Hari Ini 20 Mei 2026 Turun Rp 2.350

2026-05-22
Purbaya Yakin Ekonomi Tumbuh 6,5%, Ini Caranya

Purbaya Yakin Ekonomi Tumbuh 6,5%, Ini Caranya

2026-05-22
Purbaya Pastikan Belum Ada Tambahan Jenis Pajak Baru Tahun Depan

Purbaya Pastikan Belum Ada Tambahan Jenis Pajak Baru Tahun Depan

2026-05-22

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Prabowo Puji Perusahaan Indonesia Mendunia: Orang Eropa Cari Indomie, Kopiko Hadir di 100 Negara

Prabowo Puji Perusahaan Indonesia Mendunia: Orang Eropa Cari Indomie, Kopiko Hadir di 100 Negara

2026-05-22
0
Harga Perak Antam Hari Ini 20 Mei 2026 Turun Rp 2.350

Harga Perak Antam Hari Ini 20 Mei 2026 Turun Rp 2.350

2026-05-22
0
Purbaya Yakin Ekonomi Tumbuh 6,5%, Ini Caranya

Purbaya Yakin Ekonomi Tumbuh 6,5%, Ini Caranya

2026-05-22
0
Purbaya Pastikan Belum Ada Tambahan Jenis Pajak Baru Tahun Depan

Purbaya Pastikan Belum Ada Tambahan Jenis Pajak Baru Tahun Depan

2026-05-22
0
Prabowo Ingin Anak Muda Indonesia jadi Pengusaha

Prabowo Ingin Anak Muda Indonesia jadi Pengusaha

2026-05-22
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Prabowo Puji Perusahaan Indonesia Mendunia: Orang Eropa Cari Indomie, Kopiko Hadir di 100 Negara

Prabowo Puji Perusahaan Indonesia Mendunia: Orang Eropa Cari Indomie, Kopiko Hadir di 100 Negara

2026-05-22
Harga Perak Antam Hari Ini 20 Mei 2026 Turun Rp 2.350

Harga Perak Antam Hari Ini 20 Mei 2026 Turun Rp 2.350

2026-05-22

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.