• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, Juli 15, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Dirut PT WKM Ungkap Ada Barang Bukti Pelanggaran PT Position yang Dihilangkan

Dirut PT WKM Ungkap Ada Barang Bukti Pelanggaran PT Position yang Dihilangkan

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-10-09
0

Baca 10 detik

Dirut PT WKM ungkap dugaan penghilangan barang bukti kasus patok Halmahera Timur.
Bukti peta dan video aktivitas PT Position disebut tak muncul di berkas perkara.
Dua karyawan PT WKM didakwa pasal Minerba dan Kehutanan, disebut korban kriminalisasi.

wmhg.org – Direktur Utama PT Wacana Kencana Mineral (WKM), Eko Wiratmoko, mengungkapkan adanya dugaan penghilangan barang bukti dalam proses penanganan perkara pemasangan patok di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT WKM di Halmahera Timur, Maluku Utara.

Eko menyebut, barang bukti yang telah diserahkan kepada penyidik sejak tahap penyidikan tidak pernah dimasukkan ke dalam berkas perkara hingga proses penuntutan berlangsung.

Hal itu ia sampaikan usai mengikuti sidang perkara pemasangan patok dengan terdakwa dua karyawan PT WKM, yakni Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2025).

“Tidak dimasukkan ke berkas berarti ini pidana dong menghilangkan barang bukti. Nah, gitu. Siapa yang menghilangkan barang buktinya? Antara penyidik dengan jaksa,” kata Eko.

Barang bukti yang dimaksud Eko berupa peta satelit citra dari Dinas Kehutanan yang menunjukkan tidak adanya jalan di blok E, lokasi tempat patok tersebut dipasang.

Namun, pihak PT Position berdalih telah membangun jalan di lokasi itu berdasarkan perjanjian kerja sama dengan PT Wana Kencana Sejati (WKS).

Kuasa hukum terdakwa, Rolas Sijintak, menegaskan bahwa isi perjanjian antara PT Position dan PT WKS hanya mencakup izin untuk upgrading jalan yang sudah ada, bukan pembangunan jalan baru.

Berdasarkan data citra satelit, kata Rolas, lokasi tersebut justru merupakan hutan perawan (virgin forest) tanpa jejak jalan eksisting.

“Memang perjanjian mereka adalah upgrading jalan. Jadi seolah-olah dikatakan ada jalan. Jadi kalau cerita perjanjian mereka berdua, upgrading jalan artinya ada existing jalan. Faktanya itu virgin forest, hutan perawan, hutan rimba semuanya,” tutur Rolas.

Lebih lanjut, Eko juga mengungkapkan telah menyerahkan bukti foto dan video yang menunjukkan aktivitas PT Position di wilayah IUP milik PT WKM.

Foto udah, kemudian video gimana PT Position itu nyolong barang tambang di wilayah IUP saya, lengkap foto dan video dijelasin. Saya serahkan kepada penyidik tapi rupanya tidak dijadikan pertimbangan oleh jaksa dan tidak ditimbulkan dalam perkara ini. Nah sekarang saya bertanya, saya nggak tau. Siapa yang hilangkan barang bukti ini, jaksa atau penyidik? kata Eko.

Sebagai informasi, kasus ini menjerat dua karyawan PT WKM, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, yang dilaporkan oleh PT Position ke Bareskrim Polri atas tuduhan pemasangan patok ilegal di lahan pertambangan Halmahera Timur.

Tim kuasa hukum menilai perkara tersebut merupakan bentuk kriminalisasi, karena patok yang dipermasalahkan justru dipasang di kawasan tambang milik PT WKM.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat keduanya dengan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 serta disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, keduanya juga didakwa melanggar Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
NasDem Sentil Projo Soal Isu Jokowi-Prabowo Renggang: Itu Nggak Relevan

NasDem Sentil Projo Soal Isu Jokowi-Prabowo Renggang: Itu Nggak Relevan

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
PPN DTP Kembali Berlaku, Bumi Serpong Damai Optimis Catatkan Kinerja Positif di 2025

PPN DTP Kembali Berlaku, Bumi Serpong Damai Optimis Catatkan Kinerja Positif di 2025

2025-01-22
Cokelat nDalem Bersama BRI Berhasil Ukir Manisnya Usaha Mikro

Cokelat nDalem Bersama BRI Berhasil Ukir Manisnya Usaha Mikro

2024-07-25
2 Investor Bangun Pabrik Keramik Baru di Indonesia Berkat Bea Masuk, Investasi Tembus Rp 3 Triliun

2 Investor Bangun Pabrik Keramik Baru di Indonesia Berkat Bea Masuk, Investasi Tembus Rp 3 Triliun

2024-07-26
Mengenal Dody Hanggodo, Pengusaha Kandidat Calon Menteri Prabowo

Mengenal Dody Hanggodo, Pengusaha Kandidat Calon Menteri Prabowo

2024-10-18
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

2026-07-13
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

2026-06-25
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

2026-06-25

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

2026-07-13
0
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
0
Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

2026-06-25
0
Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

2026-06-25
0
Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

2026-06-25
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

2026-07-13
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.