wmhg.org – Kejaksaan Agung RI akan memeriksa kembali Direktur Utama atau Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto alias IKL.
Pemeriksaan lanjutan itu dilakukan berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pemberian kredit ke PT Sritex.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar menyebut bahwa pemeriksaan terhadap Iwan Kurniawan rencananya akan dilakukan penyidik pada pekan depan.
Akan ada pemeriksaan lanjutan, penyidik sedang menjadwalkan pekan depan, kata Harli kepada wartawan pada Sabtu 14 Juni 2025.
Hingga kekinian, kata Harli, diperiksa masih dalam status sebagai saksi. Penyidik berharap yang bersangkutan memenuhi panggilan lanjutan tersebut.
Kita tunggu saja, katanya.
Iwan Kurniawan merupakan adik kandung dari Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama PT Sritex yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Pada Selasa, 10 Juni 2025 lalu, penyidik telah memeriksa Iwan Kurniawan sebagai saksi.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama hampir 10 jam sejak pukul 10.00 WIB, Iwan Kurniawan mengaku dicecer 20 pertanyaan.
Ada sekitar 20 pertanyaan. Mungkin detailnya dari penyidik ya, ungkap Iwan Kurniawan.
Selain memeriksa Iwan Kurniawan, Kejaksaan Agung RI juga telah mencekalnya ke luar negeri. Pencekalan terhadap yang bersangkutan telah dilakukan sejak 19 Mei 2025.
Tiga Tersangka
Dalam perkara ini, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI telah menetapkan tiga tersangka.
Mereka di antaranya adalah mantan Direktur Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 Zainuddin Mappa, dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan bahwa penyidik dalam perkara ini telah menemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) serta PT Bank DKI Jakarta, kepada PT Sritex Rejeki Isman TPK dan entitas anak usaha yang ada di bawahnya.