• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, Juni 27, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Suzuki Luncurkan Fronx di Indonesia, Targetkan Penjualan 2.000 Unit Per Bulan

    Suzuki Luncurkan Fronx di Indonesia, Targetkan Penjualan 2.000 Unit Per Bulan

    KPPU: Akuisisi Tokopedia oleh TikTok Berpotensi Timbulkan Monopoli

    KPPU: Akuisisi Tokopedia oleh TikTok Berpotensi Timbulkan Monopoli

    Suzuki Fronx Meluncur di Indonesia, Ada 3 Varian, Harga Mulai Rp 259 Juta

    Suzuki Fronx Meluncur di Indonesia, Ada 3 Varian, Harga Mulai Rp 259 Juta

    Mantan Bos EXCL Jadi Dirut, Begini Susunan Lengkap Komisaris & Direktur Telkom (TLKM)

    Mantan Bos EXCL Jadi Dirut, Begini Susunan Lengkap Komisaris & Direktur Telkom (TLKM)

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Suzuki Luncurkan Fronx di Indonesia, Targetkan Penjualan 2.000 Unit Per Bulan

    Suzuki Luncurkan Fronx di Indonesia, Targetkan Penjualan 2.000 Unit Per Bulan

    KPPU: Akuisisi Tokopedia oleh TikTok Berpotensi Timbulkan Monopoli

    KPPU: Akuisisi Tokopedia oleh TikTok Berpotensi Timbulkan Monopoli

    Suzuki Fronx Meluncur di Indonesia, Ada 3 Varian, Harga Mulai Rp 259 Juta

    Suzuki Fronx Meluncur di Indonesia, Ada 3 Varian, Harga Mulai Rp 259 Juta

    Mantan Bos EXCL Jadi Dirut, Begini Susunan Lengkap Komisaris & Direktur Telkom (TLKM)

    Mantan Bos EXCL Jadi Dirut, Begini Susunan Lengkap Komisaris & Direktur Telkom (TLKM)

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Diperiksa KPK, Kabag Protokol Pemprov Kalsel Dicecar soal Aliran Duit Panas Gubernur Sahbirin Noor

Diperiksa KPK, Kabag Protokol Pemprov Kalsel Dicecar soal Aliran Duit Panas Gubernur Sahbirin Noor

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-11-12
0

Diperiksa KPK, Kabag Protokol Pemprov Kalsel Dicecar soal Aliran Duit Panas Gubernur Sahbirin Noor

wmhg.org – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Kabag Protokol Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel) Rensi Sitorus pada Senin (11/11/2024). Rensi Sitorus diperiksa KPK terkait kasus korupsi Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin.

Dalam pemeriksaan itu, KPK mencecar saksi dengan pertanyaan untuk mendalami penerimaan-penerimaan yang didapatkan Sahbirin.

“Saksi hadir dan didalami penerimaan-penerimaan lain dari gubernur,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (12/11/2024).

Pimpin Apel usai Dicari-cari KPK

Diketahui, KPK sempat mencari-cari Paman Birin setelah dikabarkanmenghilang usai ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pada Senin (11/11/2024), Paman Birindikabarkan muncul saat memimpin apel pagi di halaman Kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru, Senin (11/11/2024).

Dengan mengenakan pakaian dinas, Sahbirin memimpin langsung jalannyaapel yang di ikuti oleh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Belum Ditahan Meski Tersangka

Diketahui, KPK melakukan penahanan terhadap enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025.

Dalam perkara ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB), Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).

Namun, KPK hanya menahan enam tersangka pada hari ini sementara Sahbirin Noor merupakan satu-satunya tersangka yang belum dilakukan penahanan.

Lebih lanjut, KPK akan melakukan penahanan terhadap 6 tersangka untuk 20 hari terhitung sejak 7 Oktober hingga 26 Oktober 2024.

“Terhadap 4 tersangka SOL, YUL, AMD, FEB, di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas | Jakarta Timur, di Gedung KPK K4,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

“Sedangkan tersangka YUD, dan AND di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas | Jakarta Timur, di Gedung KPK C1,” tambah dia.

Sita Uang saat OTT

KPK sebelumnya telah menyita uang sebesar Rp12 miliar (Rp 12.113.160.000) dan USD 500 dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Kalimantan Selatan(Kalsel) yang dilakukan pada Minggu (6/10/2024).

Uang itu diduga merupakan pembayaran fee sebesar 5 persen yang diberikan kepada Sahbirin untuk memuluskan tiga proyek pembangunan.

Adapun proyek yang dimaksud ialah pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (Wiswani Kharya Mandiri dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar (Rp23.248.949.136).

Selain itu, ada juga proyek pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indonesia Utama) dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar (Rp22.268.020.250,00).

Terakhir ialah pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatandengan penyedia terpilih CV BBB (Bangun Banua Bersama) dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar (Rp9.178.205.930,00).

Sahbirin Noor bersama SOL, YUL, AMD, dan FEB diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Di sisi lain, tersangka dari pihak swasta berinisial YUD dan AND diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Pembukaan COP29 Azerbaijan: PLN Galang Kolaborasi Global untuk Transisi Energi Menuju Swasembada Energi Berkelanjutan

Pembukaan COP29 Azerbaijan: PLN Galang Kolaborasi Global untuk Transisi Energi Menuju Swasembada Energi Berkelanjutan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
KPK Sudah Periksa Dirut PINTU, Telusuri Aliran Dana Dugaan Korupsi Akuisisi PT JN

KPK Sudah Periksa Dirut PINTU, Telusuri Aliran Dana Dugaan Korupsi Akuisisi PT JN

2025-06-27
GoTo Malu-malu Dilamar Grab, Mahar Sampai Rp115 Triliun?

GoTo Malu-malu Dilamar Grab, Mahar Sampai Rp115 Triliun?

2025-06-27
Japfa Comfeed (JPFA) Ekspor Perdana Fillet Dada Ayam Siap Makan ke Singapura

Japfa Comfeed (JPFA) Ekspor Perdana Fillet Dada Ayam Siap Makan ke Singapura

2025-05-26
Demo Off Bid Ojol 20 Mei 2025, Grab: Tidak Berdampak Signifikan Terhadap Operasional

Demo Off Bid Ojol 20 Mei 2025, Grab: Tidak Berdampak Signifikan Terhadap Operasional

2025-05-26
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

IFG Life Beri Perlindungan Peserta BTN JAKIM 2025

IFG Life Beri Perlindungan Peserta BTN JAKIM 2025

2025-06-27
Bank DBS Indonesia Luncurkan Blended Finance, Pendanaan Tanpa Jaminan untuk UKM Berdampak Sosial

Bank DBS Indonesia Luncurkan Blended Finance, Pendanaan Tanpa Jaminan untuk UKM Berdampak Sosial

2025-06-27
Resmi Dibuka, BSI International Expo 2025 Bidik Pasar Keuangan Syariah dan Halal Global

Resmi Dibuka, BSI International Expo 2025 Bidik Pasar Keuangan Syariah dan Halal Global

2025-06-27
Investor Qatar Bangun Hunian Terjangkau, BTN Siapkan Pembiayaan KPR

Investor Qatar Bangun Hunian Terjangkau, BTN Siapkan Pembiayaan KPR

2025-06-27

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Evaluasi Haji 2025: DPR Temukan Banyak Masalah, Pembentukan Pansus Jadi Sorotan

Evaluasi Haji 2025: DPR Temukan Banyak Masalah, Pembentukan Pansus Jadi Sorotan

2025-06-27
0
Abu Janda Tuding Felix Siauw dan 7 Figur Dakwah Lainnya Antek Israel Bermuka Dua, Siapa Saja?

Abu Janda Tuding Felix Siauw dan 7 Figur Dakwah Lainnya Antek Israel Bermuka Dua, Siapa Saja?

2025-06-27
0
MK Rombak Total Sistem Pemilu, Akhiri Era 5 Kotak Suara yang Kacau Mulai 2029

MK Rombak Total Sistem Pemilu, Akhiri Era 5 Kotak Suara yang Kacau Mulai 2029

2025-06-27
0
Kesulitan Gunakan Arit Saat Potong Tebu, Wapres Gibran Bikin Warganet Heran: Jadi Bisanya Apa?

Kesulitan Gunakan Arit Saat Potong Tebu, Wapres Gibran Bikin Warganet Heran: Jadi Bisanya Apa?

2025-06-27
0
KPK Sudah Periksa Dirut PINTU, Telusuri Aliran Dana Dugaan Korupsi Akuisisi PT JN

KPK Sudah Periksa Dirut PINTU, Telusuri Aliran Dana Dugaan Korupsi Akuisisi PT JN

2025-06-27
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

IFG Life Beri Perlindungan Peserta BTN JAKIM 2025

IFG Life Beri Perlindungan Peserta BTN JAKIM 2025

2025-06-27
Bank DBS Indonesia Luncurkan Blended Finance, Pendanaan Tanpa Jaminan untuk UKM Berdampak Sosial

Bank DBS Indonesia Luncurkan Blended Finance, Pendanaan Tanpa Jaminan untuk UKM Berdampak Sosial

2025-06-27

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.