• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, Oktober 22, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Kenapa Penjualan LCGC Turun Drastis? Ini Alasannya

    Kenapa Penjualan LCGC Turun Drastis? Ini Alasannya

    Diversifikasi Bisnis, ESTA Bangun Lapangan Padel dan Layanan Laundry di Kota Kecil

    Diversifikasi Bisnis, ESTA Bangun Lapangan Padel dan Layanan Laundry di Kota Kecil

    MTLA Catatkan Penjualan Ruko Capai 20% dari Total Marketing Sales pada 2025

    MTLA Catatkan Penjualan Ruko Capai 20% dari Total Marketing Sales pada 2025

    Pemerintah Tetapkan Harga Listrik Pembangkit Sampah (PLTSa) Sebesar 20 Sen per kWh

    Pemerintah Tetapkan Harga Listrik Pembangkit Sampah (PLTSa) Sebesar 20 Sen per kWh

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Kenapa Penjualan LCGC Turun Drastis? Ini Alasannya

    Kenapa Penjualan LCGC Turun Drastis? Ini Alasannya

    Diversifikasi Bisnis, ESTA Bangun Lapangan Padel dan Layanan Laundry di Kota Kecil

    Diversifikasi Bisnis, ESTA Bangun Lapangan Padel dan Layanan Laundry di Kota Kecil

    MTLA Catatkan Penjualan Ruko Capai 20% dari Total Marketing Sales pada 2025

    MTLA Catatkan Penjualan Ruko Capai 20% dari Total Marketing Sales pada 2025

    Pemerintah Tetapkan Harga Listrik Pembangkit Sampah (PLTSa) Sebesar 20 Sen per kWh

    Pemerintah Tetapkan Harga Listrik Pembangkit Sampah (PLTSa) Sebesar 20 Sen per kWh

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Diperiksa KPK, Kabag Protokol Pemprov Kalsel Dicecar soal Aliran Duit Panas Gubernur Sahbirin Noor

Diperiksa KPK, Kabag Protokol Pemprov Kalsel Dicecar soal Aliran Duit Panas Gubernur Sahbirin Noor

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-11-12
0

Diperiksa KPK, Kabag Protokol Pemprov Kalsel Dicecar soal Aliran Duit Panas Gubernur Sahbirin Noor

wmhg.org – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Kabag Protokol Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel) Rensi Sitorus pada Senin (11/11/2024). Rensi Sitorus diperiksa KPK terkait kasus korupsi Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin.

Dalam pemeriksaan itu, KPK mencecar saksi dengan pertanyaan untuk mendalami penerimaan-penerimaan yang didapatkan Sahbirin.

“Saksi hadir dan didalami penerimaan-penerimaan lain dari gubernur,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (12/11/2024).

Pimpin Apel usai Dicari-cari KPK

Diketahui, KPK sempat mencari-cari Paman Birin setelah dikabarkanmenghilang usai ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pada Senin (11/11/2024), Paman Birindikabarkan muncul saat memimpin apel pagi di halaman Kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru, Senin (11/11/2024).

Dengan mengenakan pakaian dinas, Sahbirin memimpin langsung jalannyaapel yang di ikuti oleh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Belum Ditahan Meski Tersangka

Diketahui, KPK melakukan penahanan terhadap enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025.

Dalam perkara ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB), Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).

Namun, KPK hanya menahan enam tersangka pada hari ini sementara Sahbirin Noor merupakan satu-satunya tersangka yang belum dilakukan penahanan.

Lebih lanjut, KPK akan melakukan penahanan terhadap 6 tersangka untuk 20 hari terhitung sejak 7 Oktober hingga 26 Oktober 2024.

“Terhadap 4 tersangka SOL, YUL, AMD, FEB, di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas | Jakarta Timur, di Gedung KPK K4,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

“Sedangkan tersangka YUD, dan AND di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas | Jakarta Timur, di Gedung KPK C1,” tambah dia.

Sita Uang saat OTT

KPK sebelumnya telah menyita uang sebesar Rp12 miliar (Rp 12.113.160.000) dan USD 500 dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Kalimantan Selatan(Kalsel) yang dilakukan pada Minggu (6/10/2024).

Uang itu diduga merupakan pembayaran fee sebesar 5 persen yang diberikan kepada Sahbirin untuk memuluskan tiga proyek pembangunan.

Adapun proyek yang dimaksud ialah pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (Wiswani Kharya Mandiri dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar (Rp23.248.949.136).

Selain itu, ada juga proyek pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indonesia Utama) dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar (Rp22.268.020.250,00).

Terakhir ialah pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatandengan penyedia terpilih CV BBB (Bangun Banua Bersama) dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar (Rp9.178.205.930,00).

Sahbirin Noor bersama SOL, YUL, AMD, dan FEB diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Di sisi lain, tersangka dari pihak swasta berinisial YUD dan AND diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Pembukaan COP29 Azerbaijan: PLN Galang Kolaborasi Global untuk Transisi Energi Menuju Swasembada Energi Berkelanjutan

Pembukaan COP29 Azerbaijan: PLN Galang Kolaborasi Global untuk Transisi Energi Menuju Swasembada Energi Berkelanjutan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Cegah Pencucian Uang, OJK Gandeng Kemenkum untuk Transfer Data

Cegah Pencucian Uang, OJK Gandeng Kemenkum untuk Transfer Data

2025-09-03
OJK dan IAI Sepakati Perlakuan Akuntansi Kripto Sesuai SAK Indonesia

OJK dan IAI Sepakati Perlakuan Akuntansi Kripto Sesuai SAK Indonesia

2025-10-21
Awas Modus! Ini Tips Jaga Data Pribadi agar Aset Perbankanmu Aman

Awas Modus! Ini Tips Jaga Data Pribadi agar Aset Perbankanmu Aman

2025-10-21
BRIncubator BRI Dorong Datik Batik jadi UMKM Tangguh dan Mendunia

BRIncubator BRI Dorong Datik Batik jadi UMKM Tangguh dan Mendunia

2025-10-21
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Reformasi Birokrasi dalam Setahun Prabowo-Gibran, Simak Capaiannya

Reformasi Birokrasi dalam Setahun Prabowo-Gibran, Simak Capaiannya

2025-10-22
Komisaris Bukalapak Yenny Wahid: Perempuan Pegang Peran Penting untuk Perkuat Ekonomi Indonesia

Komisaris Bukalapak Yenny Wahid: Perempuan Pegang Peran Penting untuk Perkuat Ekonomi Indonesia

2025-10-22
Yenny Wahid Ingatkan Perempuan Melek Digital di Tengah Maraknya Penipuan Siber

Yenny Wahid Ingatkan Perempuan Melek Digital di Tengah Maraknya Penipuan Siber

2025-10-22
OJK: Banyak Perempuan Jadi Korban Scam dan Pinjol Ilegal

OJK: Banyak Perempuan Jadi Korban Scam dan Pinjol Ilegal

2025-10-22

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Reformasi Birokrasi dalam Setahun Prabowo-Gibran, Simak Capaiannya

Reformasi Birokrasi dalam Setahun Prabowo-Gibran, Simak Capaiannya

2025-10-22
0
Komisaris Bukalapak Yenny Wahid: Perempuan Pegang Peran Penting untuk Perkuat Ekonomi Indonesia

Komisaris Bukalapak Yenny Wahid: Perempuan Pegang Peran Penting untuk Perkuat Ekonomi Indonesia

2025-10-22
0
Yenny Wahid Ingatkan Perempuan Melek Digital di Tengah Maraknya Penipuan Siber

Yenny Wahid Ingatkan Perempuan Melek Digital di Tengah Maraknya Penipuan Siber

2025-10-22
0
OJK: Banyak Perempuan Jadi Korban Scam dan Pinjol Ilegal

OJK: Banyak Perempuan Jadi Korban Scam dan Pinjol Ilegal

2025-10-22
0
Menko Zulhas: Indonesia Surplus 4 Juta Ton Beras, Nol Persen Impor

Menko Zulhas: Indonesia Surplus 4 Juta Ton Beras, Nol Persen Impor

2025-10-22
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Reformasi Birokrasi dalam Setahun Prabowo-Gibran, Simak Capaiannya

Reformasi Birokrasi dalam Setahun Prabowo-Gibran, Simak Capaiannya

2025-10-22
Komisaris Bukalapak Yenny Wahid: Perempuan Pegang Peran Penting untuk Perkuat Ekonomi Indonesia

Komisaris Bukalapak Yenny Wahid: Perempuan Pegang Peran Penting untuk Perkuat Ekonomi Indonesia

2025-10-22

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.