Baca 10 detik
Hakim tunggal menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Gus Yaqut yang sedang mempersoalkan penetapan status tersangkanya.
Tim advokat menyoroti pemanggilan Gus Yaqut oleh KPK sebagai tersangka saat sidang praperadilan masih berlangsung.
Kuasa hukum mengkritik hakim praperadilan hanya mempertimbangkan jumlah alat bukti, bukan kualitas dan relevansi fakta persidangan.
wmhg.org – Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro telah menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).
Koordinator Tim Advokat Pembela Yaqut, Mellisa Anggraini menyoroti indikasi kuat adanya intervensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus ini.
Mellisa mengungkap, saat persidangan praperadilan masih berlangsung, kliennya menerima surat pemanggilan dari KPK untuk diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (12/3/2206) besok.
Surat bernomor 1288/DIK.01.00/23/03/2026 yang diteken oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu itu diterima Gus Yaqut di tengah menjalani proses persidangan praperadilan yang masih berjalan.
“Ini sangat aneh dan seolah tidak memahami etika hukum. Praperadilan masih berjalan, dan yang tengah dipersoalkan adalah penetapan status tersangka,” kata Mellisa, Rabu (11/3/2026) usai putusan praperadilan.
“Tapi ini KPK memanggil lagi seolah sudah mengetahui lebih awal putusan Rabu ini. Ini makin terang benderang adanya upaya kriminalisasi ke Gus Yaqut,” imbuh Mellisa.
Dalam sidang putusan, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pun hadir bersama beberapa pejabat.
Kehadiran mereka, menurut Mellisa, secara etik juga problematik. Terlebih, KPK beberapa hari sebelumnya melayangkan surat pemanggilan kembali ke Gus Yaqut sebagai tersangka.
Mellisa mengaku sangat prihatin dengan kasus hukum yang menjerat Gus Yaqut ini. Sebab, putusan sidang praperadilan tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Bahkan keterangan para saksi ahli yang menguatkan adanya beberapa catat formil dalam penetapan tersangka tidak menjadi pertimbangan hakim.
Mellisa mengkritisi hakim praperadilan yang justru hanya mempertimbangkan jumlah alat bukti tanpa menilai kualitas maupun relevansinya.
Dia mengungkapkan, pihaknya juga baru pertama kali melihat surat penetapan tersangka saat sidang berlangsung.
Kami punya catatan serius tentang proses persidangan ini, karena dari sekian banyak dalil yang kami sampaikan, ternyata dari hakim praperadilan hanya melihat dari jumlah alat bukti yang sudah ada dua. Terkait dengan apakah berkualitas, apakah relevan, itu tidak dipertimbangkan sama sekali,” pungkasnya.
/2025/09/03/1680158180.jpg)
/2025/12/29/511986178.jpg)
/2025/12/22/1382838809.jpg)
/2025/01/01/314892037.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5526983/original/064524000_1773149543-Direktur_Operations_PT_Bank_Rakyat_Indonesia__Persero__Tbk__BRI__Hakim_Putratama-10_Maret_2026c.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5526954/original/013452100_1773145098-Direktur_Operations_PT_Bank_Rakyat_Indonesia__Persero__Tbk__BRI__Hakim_Putratama-10_Maret_2026a.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3285859/original/062073000_1604404965-20201103-pembebasan-tarif-bea-masuk-permudah-umkm-ekspor-produk-ke-AS-ANGGA-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1650979/original/007849000_1500289004-20170717-Kinerja-Ekspor-dan-Impor-RI-Jeblok-Angga-6.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5526918/original/070025800_1773138148-Ketua_FSP_RTMM-SPSI_DIY_Waljid_Budi_Lestarianto-10_Maret_2026.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523299/original/026180000_1772800697-IMG_0755.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5479939/original/082643400_1768997552-Ketua_Komisi_XI_DPR_RI_Mukhamad_Misbakhun.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5524823/original/016537400_1773015313-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4730520/original/011066600_1706621830-WhatsApp_Image_2024-01-30_at_10.03.13.jpeg)