• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, Januari 7, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Teknologi Dual Completion Elnusa Dongkrak Produksi Minyak Pertamina Hulu Rokan Zona 1

    Teknologi Dual Completion Elnusa Dongkrak Produksi Minyak Pertamina Hulu Rokan Zona 1

    Supreme Energy Lanjutkan Pembangunan PLTP Muara Laboh Fase Kedua

    Supreme Energy Lanjutkan Pembangunan PLTP Muara Laboh Fase Kedua

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Teknologi Dual Completion Elnusa Dongkrak Produksi Minyak Pertamina Hulu Rokan Zona 1

    Teknologi Dual Completion Elnusa Dongkrak Produksi Minyak Pertamina Hulu Rokan Zona 1

    Supreme Energy Lanjutkan Pembangunan PLTP Muara Laboh Fase Kedua

    Supreme Energy Lanjutkan Pembangunan PLTP Muara Laboh Fase Kedua

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Dinilai Multitafsir, Pasal Larangan Menghasut Tak Beragama Digugat Mahasiswa ke MK

Dinilai Multitafsir, Pasal Larangan Menghasut Tak Beragama Digugat Mahasiswa ke MK

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-01-05
0

Baca 10 detik

Sembilan mahasiswa mengajukan uji materiil Pasal 302 ayat (1) KUHP baru ke MK pada 29 Desember 2025.
Pasal tersebut mengancam pidana bagi siapa pun yang menghasut publik agar tidak beragama atau berkepercayaan tertentu.
Pemohon menilai frasa menghasut tidak jelas, berpotensi subjektif, dan membatasi hak konstitusional berpendapat di muka umum.

wmhg.org – Sejumlah mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 302 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang baru berlaku sejak Jumat (2/1/2025).

Pasal 302 ayat (1) KUHP yang menyatakan:

Setiap orang yang di muka umum menghasut dengan maksud agar seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Para pemohon menilai berlakunya pasal tersebut menyebabkan mereka mengalami kerugian konstitusional, baik yang bersifat spesifik, aktual, atau potensial.

Sebab, mereka aktif terlibat dalam diskursus publik, kegiatan aktivisme, dan berbagai kajian yang berkaitan dengan isu agama, demokrasi, dan hukum.

“Bahwa frasa ‘menghasut; dalam pasal a quo tidak didefinisikan secara jelas dan tegas, baik dalam pasal tersebut maupun dalam penjelasan KUHP. Sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai batasan perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan ‘menghasut’,” kata para pemohon, dikutip dari berkas permohonan kepada MK pada Sabtu (3/1/2026).

“Ketidakjelasan tersebut membuka ruang penafsiran yang luas dan subjektif, sehingga norma a quo berpotensi diterapkan secara sewenang-wenang dan tidak adil, di mana seseorang dapat dipidana semata-mata karena mendiskusikan atau menyatakan pandangan ketidakpercayaan terhadap agama secara terbuka di ruang publik atau muka umum. Selain itu, ketidakjelasan norma a quo melanggar prinsip lex certa dan lex stricta yang merupakan bagian dari asas legalitas sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945,” tambah mereka.

Menurut para pemohon, pasal ini menyebabkan mereka berada dalam posisi yang rentan terhadap kriminalisasi ketika menjalankan hak konstitusional untuk menyatakan pendapat, pikiran, dan keyakinan di muka umum.

Mereka menegaskan norma a quo menempatkan ekspresi non-koersif dan pertukaran gagasan sebagai perbuatan yang berisiko dipidana, sehingga membatasi ruang partisipasi warga negara dalam diskursus publik yang sah dalam negara demokratis.

Akibatnya, lanjut permohonan tersebut, berbagai bentuk ekspresi, termasuk diskusi, ceramah ilmiah, presentasi, publikasi akademik, filosofis, maupun ekspresi personal berpotensi dianggap sebagai perbuatan pidana, meskipun dilakukan tanpa paksaan, tanpa kekerasan, dan dalam rangka pertukaran gagasan yang dilindungi oleh konstitusi.

Dalam permohonannya, para mahasiswa itu meminta agar seluruh permohonannya dikabulkan oleh MK.

“Menyatakan Pasal 302 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” tandas mereka dalam petitumnya.

Permohonan ini diajukan oleh sembilan mahasiswa dan teregister dengan nomor perkara 274/PUU-XXIII/2025 pada 29 Desember 2025.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

RPI Optimistis Jenderal Sigit Wujudkan Transformasi Budaya Polri di Tahun 2026, Ini Alasannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
IFG Corporate University Raih Akreditasi Global EFMD CLIP dalam Lima Tahun Sejak Berdiri

IFG Corporate University Raih Akreditasi Global EFMD CLIP dalam Lima Tahun Sejak Berdiri

2026-01-07

Kasus Nikel Rp2,7 T Di-SP3 Diam-diam, Kenapa Baru Diumumkan KPK Setahun Kemudian?

2026-01-07

Kasus Pemerasan Izin TKA, KPK Bakal Panggil Lagi Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto

2026-01-07
Donald Trump Culik Nicolas Maduro, Apakah Amerika Berhak Menangkap Presiden Negara Lain?

Donald Trump Culik Nicolas Maduro, Apakah Amerika Berhak Menangkap Presiden Negara Lain?

2026-01-07
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Antam Hari Ini 5 Januari 2026 Terbang Tinggi, Siap-Siap Cetak Rekor Lagi

Harga Emas Antam Hari Ini 5 Januari 2026 Terbang Tinggi, Siap-Siap Cetak Rekor Lagi

2026-01-07
Harga Emas Awal Pekan 2026 Naik atau Turun? Simak Ramalannya

Harga Emas Awal Pekan 2026 Naik atau Turun? Simak Ramalannya

2026-01-07
Harga Emas Terus Melonjak, BPS Catat Deretan Peristiwa yang Mengguncang Inflasi 2025

Harga Emas Terus Melonjak, BPS Catat Deretan Peristiwa yang Mengguncang Inflasi 2025

2026-01-07
20.289 Wajib Pajak Telah Lapor SPT hingga 5 Januari 2026

20.289 Wajib Pajak Telah Lapor SPT hingga 5 Januari 2026

2026-01-07

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Antam Hari Ini 5 Januari 2026 Terbang Tinggi, Siap-Siap Cetak Rekor Lagi

Harga Emas Antam Hari Ini 5 Januari 2026 Terbang Tinggi, Siap-Siap Cetak Rekor Lagi

2026-01-07
0
Harga Emas Awal Pekan 2026 Naik atau Turun? Simak Ramalannya

Harga Emas Awal Pekan 2026 Naik atau Turun? Simak Ramalannya

2026-01-07
0
Harga Emas Terus Melonjak, BPS Catat Deretan Peristiwa yang Mengguncang Inflasi 2025

Harga Emas Terus Melonjak, BPS Catat Deretan Peristiwa yang Mengguncang Inflasi 2025

2026-01-07
0
20.289 Wajib Pajak Telah Lapor SPT hingga 5 Januari 2026

20.289 Wajib Pajak Telah Lapor SPT hingga 5 Januari 2026

2026-01-07
0
Menhub Paparkan 4 Evaluasi Nataru 2025/2026: Soroti Kesiagaan di Tengah Bencana

Menhub Paparkan 4 Evaluasi Nataru 2025/2026: Soroti Kesiagaan di Tengah Bencana

2026-01-07
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Antam Hari Ini 5 Januari 2026 Terbang Tinggi, Siap-Siap Cetak Rekor Lagi

Harga Emas Antam Hari Ini 5 Januari 2026 Terbang Tinggi, Siap-Siap Cetak Rekor Lagi

2026-01-07
Harga Emas Awal Pekan 2026 Naik atau Turun? Simak Ramalannya

Harga Emas Awal Pekan 2026 Naik atau Turun? Simak Ramalannya

2026-01-07

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.