• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, Desember 11, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Anak Usaha Dian Swastatika Sentosa (DSSA) Memenangkan Lelang Pita Frekuensi 1,4 GHz

    Anak Usaha Dian Swastatika Sentosa (DSSA) Memenangkan Lelang Pita Frekuensi 1,4 GHz

    PLN Tambah Pasokan Listrik 80 MVA untuk PT Lautan Baja Indonesia

    PLN Tambah Pasokan Listrik 80 MVA untuk PT Lautan Baja Indonesia

    Ada Agenda Transisi Energi Nasional, Begini Langkah ExxonMobil Lubricants Indonesia

    Ada Agenda Transisi Energi Nasional, Begini Langkah ExxonMobil Lubricants Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Anak Usaha Dian Swastatika Sentosa (DSSA) Memenangkan Lelang Pita Frekuensi 1,4 GHz

    Anak Usaha Dian Swastatika Sentosa (DSSA) Memenangkan Lelang Pita Frekuensi 1,4 GHz

    PLN Tambah Pasokan Listrik 80 MVA untuk PT Lautan Baja Indonesia

    PLN Tambah Pasokan Listrik 80 MVA untuk PT Lautan Baja Indonesia

    Ada Agenda Transisi Energi Nasional, Begini Langkah ExxonMobil Lubricants Indonesia

    Ada Agenda Transisi Energi Nasional, Begini Langkah ExxonMobil Lubricants Indonesia

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Di Hadapan Komisi III, YLBHI Minta DPR Hapus Pasal yang Beri TNI Wewenang Menyidik Pidana Umum

Di Hadapan Komisi III, YLBHI Minta DPR Hapus Pasal yang Beri TNI Wewenang Menyidik Pidana Umum

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-07-22
0

Di Hadapan Komisi III, YLBHI Minta DPR Hapus Pasal yang Beri TNI Wewenang Menyidik Pidana Umum

wmhg.org – Wacana pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai penyidik tindak pidana umum dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memicu penentangan keras dari masyarakat sipil.

Bahkan di hadapan Komisi III DPR, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) secara tegas memperingatkan bahwa pasal kontroversial ini berisiko membuka kembali kotak pandora Dwifungsi ABRI dan mengacaukan seluruh sistem peradilan pidana di Indonesia.

Kritik tajam tersebut dilontarkan langsung oleh Ketua YLBHI, M Isnur, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).

Fokus utama sorotan YLBHI terletak pada pasal dalam draf Revisi KUHAP yang memberikan kewenangan kepada TNI untuk menjadi penyidik dan melakukan upaya paksa pada kasus pidana umum.

Di Pasal 7 ayat (5) nya, pasal 20 ayat (2) pun ini menurut kami membuka ruang bagi TNI untuk menjadi penyidik pada tindak pidana umum dan melakukan upaya paksa, kata Isnur dalam rapat tersebut.

Ancaman Dwifungsi

Isnur membedah bagaimana perubahan draf antara versi usulan DPR dan pemerintah justru memperluas kewenangan tersebut.

Ia menjelaskan, versi awal hanya memberi ruang terbatas bagi TNI Angkatan Laut, namun batasan itu kini telah dihilangkan.

Pasal 87 ayat (4) dan 92 ayat (4) misalnya mengatur bagaimana penangkapan dan penahanan oleh penyidik, pada versi semula DPR Hanya menyantumkan frasa TNI laut ya, namun dalam dim versi pemerintah frasa angkatan laut tersebut dihapuskan, ungkapnya.

Menurut YLBHI, penghapusan frasa ini memiliki implikasi yang sangat serius dan berbahaya bagi supremasi sipil.

Menurut kami hal ini berbahaya akan mengembalikan praktik dwifungsi ABRI dan akan mengacaukan sistem peradilan pidana, sambung Isnur.

Ia memproyeksikan terjadinya dualisme penyidikan yang akan berdampak pada tumpang tindih kewenangan antara institusi.

Akibatnya, tidak akan ada jaminan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi masyarakat.

Pelibatan TNI di sini menurut kami sebagai penyidik kasus pidana umum potensial menormalisasi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum, pelanggaran ham bisa terjadi dalam urusan penangkapan penahanan penyitaan penggeledahan bahkan terhadap penetapan tersangka, tegasnya.

Atas dasar itu, YLBHI mendesak agar pasal tersebut dihapus seluruhnya dari draf revisi.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
5 Fakta Polemik Satria Arta Kumbara: Pecatan TNI AL Jadi Tentara Rusia, Hingga Ditolak Kembali

5 Fakta Polemik Satria Arta Kumbara: Pecatan TNI AL Jadi Tentara Rusia, Hingga Ditolak Kembali

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Survei UOB: Konsumen RI Selektif Belanja tapi Tetap Ingin Liburan

Survei UOB: Konsumen RI Selektif Belanja tapi Tetap Ingin Liburan

2025-12-11
Menteri PANRB Siapkan Perpres Pemerintah Digital, Geser Paradigma Prosedural Menuju Dampak

Menteri PANRB Siapkan Perpres Pemerintah Digital, Geser Paradigma Prosedural Menuju Dampak

2025-12-10
Dukung Purbaya, Buruh Tolak Wacana Kemasan Rokok Polos

Dukung Purbaya, Buruh Tolak Wacana Kemasan Rokok Polos

2025-12-10
Banjir Bandang Sumatera, BCA Kirim Bantuan Makanan hingga Obat-Obatan

Banjir Bandang Sumatera, BCA Kirim Bantuan Makanan hingga Obat-Obatan

2025-12-11
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

OJK Sempurnakan Panduan AI dalam Industri Keuangan, Ikut Standar OECD

OJK Sempurnakan Panduan AI dalam Industri Keuangan, Ikut Standar OECD

2025-12-11
Aplikasi Raya Hadirkan Fitur Pembayaran Baru, Transaksi Nasabah Kini Lebih Praktis dalam Satu Aplikasi

Aplikasi Raya Hadirkan Fitur Pembayaran Baru, Transaksi Nasabah Kini Lebih Praktis dalam Satu Aplikasi

2025-12-11
Bank Jakarta Salurkan 100% Dana dari Purbaya, Ini Sasaran Penerimanya

Bank Jakarta Salurkan 100% Dana dari Purbaya, Ini Sasaran Penerimanya

2025-12-11
BI: Surplus Neraca Perdagangan Oktober 2025 Topang Ketahanan Ekonomi Indonesia

BI: Surplus Neraca Perdagangan Oktober 2025 Topang Ketahanan Ekonomi Indonesia

2025-12-11

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Bandara Internasional Nusantara IKN Segera Buka Penerbangan Komersial

Bandara Internasional Nusantara IKN Segera Buka Penerbangan Komersial

2025-12-11
0
Tekan Konsumsi Batu Bara, PLTU Pelabuhan Ratu Pakai Tanaman Lokal

Tekan Konsumsi Batu Bara, PLTU Pelabuhan Ratu Pakai Tanaman Lokal

2025-12-11
0
6 Satelit Starlink Sebar Internet Gratis di Aceh dan Sumatera Utara

6 Satelit Starlink Sebar Internet Gratis di Aceh dan Sumatera Utara

2025-12-11
0
Digarap Anak Usaha Adhi Karya, Proyek Apartemen Ini Jadi Pilihan Berinvestasi Properti

Digarap Anak Usaha Adhi Karya, Proyek Apartemen Ini Jadi Pilihan Berinvestasi Properti

2025-12-11
0
Pahami Mutasi Kendaraan ke Jakarta dan Nikmati Fasilitas Penghapusan Sanksi Pajak

Pahami Mutasi Kendaraan ke Jakarta dan Nikmati Fasilitas Penghapusan Sanksi Pajak

2025-12-11
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

OJK Sempurnakan Panduan AI dalam Industri Keuangan, Ikut Standar OECD

OJK Sempurnakan Panduan AI dalam Industri Keuangan, Ikut Standar OECD

2025-12-11
Aplikasi Raya Hadirkan Fitur Pembayaran Baru, Transaksi Nasabah Kini Lebih Praktis dalam Satu Aplikasi

Aplikasi Raya Hadirkan Fitur Pembayaran Baru, Transaksi Nasabah Kini Lebih Praktis dalam Satu Aplikasi

2025-12-11

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.