• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, April 1, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Pakuwon Jati (PWON) Siapkan Capex Rp 2,2 Triliun di Tahun 2026

    Pakuwon Jati (PWON) Siapkan Capex Rp 2,2 Triliun di Tahun 2026

    Toyota Luncurkan 4 Mobil Hybrid Varian Termurah, Apa Saja?

    Toyota Luncurkan 4 Mobil Hybrid Varian Termurah, Apa Saja?

    Kementerian ESDM Bantah Isu Pemangkasan RKAB Batubara 2026, Persetujuan Belum Terbit

    Kementerian ESDM Bantah Isu Pemangkasan RKAB Batubara 2026, Persetujuan Belum Terbit

    Pemangkasan Produksi Batubara RI Picu Kekhawatiran Pasokan di Asia

    Pemangkasan Produksi Batubara RI Picu Kekhawatiran Pasokan di Asia

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Pakuwon Jati (PWON) Siapkan Capex Rp 2,2 Triliun di Tahun 2026

    Pakuwon Jati (PWON) Siapkan Capex Rp 2,2 Triliun di Tahun 2026

    Toyota Luncurkan 4 Mobil Hybrid Varian Termurah, Apa Saja?

    Toyota Luncurkan 4 Mobil Hybrid Varian Termurah, Apa Saja?

    Kementerian ESDM Bantah Isu Pemangkasan RKAB Batubara 2026, Persetujuan Belum Terbit

    Kementerian ESDM Bantah Isu Pemangkasan RKAB Batubara 2026, Persetujuan Belum Terbit

    Pemangkasan Produksi Batubara RI Picu Kekhawatiran Pasokan di Asia

    Pemangkasan Produksi Batubara RI Picu Kekhawatiran Pasokan di Asia

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Dewan Pengurus Kadin Mulai Ambil Langkah Hukum Soal Penyelenggaraan Munaslub Ilegal

Dewan Pengurus Kadin Mulai Ambil Langkah Hukum Soal Penyelenggaraan Munaslub Ilegal

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-09-25
0

Dewan Pengurus Kadin Mulai Ambil Langkah Hukum Soal Penyelenggaraan Munaslub Ilegal

wmhg.org – JAKARTA. Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia telah memulai langkah hukum terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada 14 September 2024. 

Langkah ini diambil setelah adanya dugaan pencatutan nama dan pemalsuan surat yang melibatkan sejumlah Ketua Umum Kadin Provinsi.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K Harjono, menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. 

Laporan tersebut menyangkut dugaan penggunaan nama tanpa izin atau pemalsuan surat terkait kehadiran beberapa Ketua Umum Kadin Provinsi dalam Munaslub tersebut.

Dewan Pengurus juga telah mengirimkan surat kepada tujuh anggota pengurus, 14 Ketua Umum Kadin Provinsi, dan 27 Anggota Luar Biasa (ALB) untuk meminta klarifikasi mengenai keterlibatan mereka dalam Munaslub.

Dewan Pengurus juga sedang menyiapkan untuk menggugat ke pengadilan atas pelaksanaan Munaslub, kata Dhaniswara dalam keterangan pers, Rabu (25/9).

Denny Kailimang, selaku Kuasa Hukum Kadin Provinsi, menambahkan bahwa pagi tadi, lima Ketua Umum Kadin Provinsi telah melaporkan sejumlah oknum ke Mabes Polri atas dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

“Lima Ketua Umum Kadin Provinsi tersebut telah melaporkan ke polisi terkait pencatutan nama atau pemalsuan surat yang seolah-olah mereka hadir atau mendukung Munaslub,” jelas Denny.

Kuasa Hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva, juga menegaskan bahwa proses dan prosedur pelaksanaan Munaslub tidak sah dan ilegal karena melanggar ketentuan hukum yang berlaku. 

Hal ini disampaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin, serta Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 mengenai perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

Hamdan menambahkan bahwa keterlibatan Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid, dalam tim pemenangan salah satu pasangan calon presiden, tidak dapat dijadikan dasar atau alasan untuk melaksanakan Munaslub. 

Dalam Pasal 5 Undang-Undang Kadin, disebutkan bahwa pengusaha Indonesia yang menjadi anggota partai politik dapat menjadi anggota atau pengurus Kadin, tetapi tidak dibenarkan untuk menyalurkan aspirasi politik melalui Kadin.

Ia juga menjelaskan bahwa Arsjad telah menjalankan aturan dengan mengambil cuti dari jabatan Ketua Umum Kadin selama mengikuti kontestasi politik. Dari sisi prosedur, Munaslub hanya bisa diusulkan oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan ALB yang ada berdasarkan Munas terakhir.

Selain itu, pelaksanaan Munaslub memerlukan dua kali surat peringatan, dengan tenggat waktu masing-masing 30 hari, sebelum Dewan Pengurus diminta memberikan pertanggungjawaban. Munaslub juga dinyatakan sah dan kuorum apabila dihadiri oleh lebih dari separuh peserta penuh, yakni 50% +1. 

Berdasarkan Munas VIII tahun 2021 yang dilaksanakan di Kendari, tercatat ada 34 Kadin Provinsi dan 124 asosiasi industri yang menjadi anggota luar biasa (ALB) Kadin Indonesia.

Hamdan menegaskan bahwa penolakan dari 21 Kadin Provinsi menjadi salah satu bukti bahwa pelaksanaan Munaslub tersebut tidak sah dan ilegal karena tidak memenuhi syarat yang diatur oleh UU Kadin, AD/ART, serta peraturan organisasi Kadin. 

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Ridwan Kamil Pilih Diam Usai Persija Jakarta Keok Lawan Persib Bandung

Ridwan Kamil Pilih Diam Usai Persija Jakarta Keok Lawan Persib Bandung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Jadi Pengawas Aset Kripto, OJK Buka Peluang Atur Kategorisasi dan Batas Minimum

Jadi Pengawas Aset Kripto, OJK Buka Peluang Atur Kategorisasi dan Batas Minimum

2024-08-12
Simak Penjelasan PGN Soal Penetapan Harga Gas Regasifikasi US$ 16,77 per MMBTU

Simak Penjelasan PGN Soal Penetapan Harga Gas Regasifikasi US$ 16,77 per MMBTU

2025-01-08
Bos Coinbase Rayu Pemimpin Dunia Bentuk Cadangan Bitcoin, Ini Keuntungannya

Bos Coinbase Rayu Pemimpin Dunia Bentuk Cadangan Bitcoin, Ini Keuntungannya

2025-01-21
Pakuwon Jati (PWON) Siapkan Capex Rp 2,2 Triliun di Tahun 2026

Pakuwon Jati (PWON) Siapkan Capex Rp 2,2 Triliun di Tahun 2026

2026-02-05
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Desa Hendrosari Bangkit lewat Wisata Lontar Sewu, UMKM Tumbuh Berkat Program Desa BRILiaN

Desa Hendrosari Bangkit lewat Wisata Lontar Sewu, UMKM Tumbuh Berkat Program Desa BRILiaN

2026-04-01
Harga Emas Dunia Berpotensi Melesat Pekan Ini, Analis Ungkap Sentimennya

Harga Emas Dunia Berpotensi Melesat Pekan Ini, Analis Ungkap Sentimennya

2026-04-01
Update Kurs Dolar Hari Ini 30 Maret 2026: Rupiah Nyaris Rp 17.000

Update Kurs Dolar Hari Ini 30 Maret 2026: Rupiah Nyaris Rp 17.000

2026-04-01
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 30 Maret 2026: UBS, Galeri24 dan Antam Kompak Stagnan

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 30 Maret 2026: UBS, Galeri24 dan Antam Kompak Stagnan

2026-04-01

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Dunia Berpotensi Melesat Pekan Ini, Analis Ungkap Sentimennya

Harga Emas Dunia Berpotensi Melesat Pekan Ini, Analis Ungkap Sentimennya

2026-04-01
0
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 30 Maret 2026: UBS, Galeri24 dan Antam Kompak Stagnan

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 30 Maret 2026: UBS, Galeri24 dan Antam Kompak Stagnan

2026-04-01
0
Harga Emas Antam Hari Ini 30 Maret 2026 Terpangkas Rp 30 Ribu, Simak Rinciannya di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 30 Maret 2026 Terpangkas Rp 30 Ribu, Simak Rinciannya di Sini

2026-04-01
0
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 30 Maret 2026: Termurah Sentuh Level Segini

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 30 Maret 2026: Termurah Sentuh Level Segini

2026-04-01
0
Hilirisasi Biofuel, Pemerintah Siapkan Pengganti Pertalite dan Pertamax

Hilirisasi Biofuel, Pemerintah Siapkan Pengganti Pertalite dan Pertamax

2026-04-01
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Desa Hendrosari Bangkit lewat Wisata Lontar Sewu, UMKM Tumbuh Berkat Program Desa BRILiaN

Desa Hendrosari Bangkit lewat Wisata Lontar Sewu, UMKM Tumbuh Berkat Program Desa BRILiaN

2026-04-01
Harga Emas Dunia Berpotensi Melesat Pekan Ini, Analis Ungkap Sentimennya

Harga Emas Dunia Berpotensi Melesat Pekan Ini, Analis Ungkap Sentimennya

2026-04-01

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.