• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, Juli 31, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Menteri ESDM Bahlil Sebut Indonesia Bakal Dapat Pasokan LPG dan Minyak dari Rusia

    Menteri ESDM Bahlil Sebut Indonesia Bakal Dapat Pasokan LPG dan Minyak dari Rusia

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Menteri ESDM Bahlil Sebut Indonesia Bakal Dapat Pasokan LPG dan Minyak dari Rusia

    Menteri ESDM Bahlil Sebut Indonesia Bakal Dapat Pasokan LPG dan Minyak dari Rusia

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Desak DPR Tak Buru-buru soal RUU KUHAP, Koalisi Masyarakat Sipil Beberkan 9 Poin Catatan Krusial

Desak DPR Tak Buru-buru soal RUU KUHAP, Koalisi Masyarakat Sipil Beberkan 9 Poin Catatan Krusial

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-04-04
0

Desak DPR Tak Buru-buru soal RUU KUHAP, Koalisi Masyarakat Sipil Beberkan 9 Poin Catatan Krusial

wmhg.org – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP membeberkan masih banyak catatan yang harus disoroti dalam Revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Komisi III DPR pun diminta untuk tidak terburu-buru dalam pembahasannya.

“Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai Draft RUU KUHAP yang dipublikasikan DPR (versi 20 Maret 2025) masih memiliki banyak catatan,” kata Ketua YLBHI Muhammad Isnur dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (3/4/2025).

Menurutnya, RUU KUHAP belum bisa menjawab akar masalah dalam praktik sehari-hari KUHAP saat ini (UU Nomor 8/1981) yang tidak akuntabel, tidak adil dan tidak memihak pada kepentingan hak-hak warga negara.

Ia mengatakan, jika masih banyak materi yang harus dibahas secara mendalam agar tak berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM dalam proses peradilan pidana.


“Sedangkan di sisi lain, DPR terkesan buru-buru dalam membahas RUU KUHAP. Menurut Ketua Komisi III DPR RI, target pembahasan RUU KUHAP tidak akan melebihi 2 (dua) kali masa sidang, sehingga paling lama akan disahkan sekitar Oktober-November 2025,” ujarnya.

RUU KUHAP sendiri, kata dia, secara keseluruhan memuat sebanyak 334 pasal dengan rincian total daftar inventarisasi masalah yang perlu dibahas sebanyak 1570 pasal/ayat pada bagian batang tubuh dan 590 pasal/ayat pada bagian penjelasan

Akan tak masuk akal, menurutnya, jika DPR melakukan pembahasan hanya dengan waktu yang singkat.

“Dengan demikian, tidak masuk akal jika pembahasan terhadap RUU KUHAP dilakukan secara mendalam hanya dalam beberapa bulan,” katanya.


Adapun Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mencatat sembilan masalah krusial yang seharusnya diselesaikan dalam RUU KUHAP.

Pertama, kejelasan tindak lanjut laporan tindak pidana dari masyarakat secara akuntabel.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Seorang Bocah Ditemukan Tewas Tenggelam saat Libur Lebaran di Pantai Garut

Seorang Bocah Ditemukan Tewas Tenggelam saat Libur Lebaran di Pantai Garut

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Rincian Jadwal Sidang Tahunan MPR, Sidang Bersama DPR – DPD 2024, dan Pembacaan Nota Keuangan 2025

Rincian Jadwal Sidang Tahunan MPR, Sidang Bersama DPR – DPD 2024, dan Pembacaan Nota Keuangan 2025

2024-08-16
Top 3: Pria Sidoarjo Gratis Isi BBM Pertamax Setahun Gara-Gara Aksi Heroik di SPBU

Top 3: Pria Sidoarjo Gratis Isi BBM Pertamax Setahun Gara-Gara Aksi Heroik di SPBU

2024-08-16
Hari Ini, Jokowi Sampaikan 2 Pidato Kenegaraan di Gedung DPR MPR

Hari Ini, Jokowi Sampaikan 2 Pidato Kenegaraan di Gedung DPR MPR

2024-08-16
Verifikasi Ulang 63 Juta Penerima MBG, Siswa Mampu Boleh Menolak

Verifikasi Ulang 63 Juta Penerima MBG, Siswa Mampu Boleh Menolak

2026-07-31
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Hari Ini Anjlok 1% Terseret Penguatan Dolar AS

Harga Emas Hari Ini Anjlok 1% Terseret Penguatan Dolar AS

2026-07-31
Harga Emas Antam Hari Ini 29 Juli 2026 Turun Rp 12.000, Simak Rincian di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 29 Juli 2026 Turun Rp 12.000, Simak Rincian di Sini

2026-07-31
Harga Emas Pegadaian 29 Juli 2026: Galeri24 dan UBS Kompak Rp 2,5 Juta

Harga Emas Pegadaian 29 Juli 2026: Galeri24 dan UBS Kompak Rp 2,5 Juta

2026-07-31
Pergerakan Harga Emas 24 Karat dari Antam, Pegadaian, dan Hartadinata 29 Juli 2026

Pergerakan Harga Emas 24 Karat dari Antam, Pegadaian, dan Hartadinata 29 Juli 2026

2026-07-31

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Aplikasi Binance Hilang dari Google Play di Sejumlah Negara Uni Eropa

Aplikasi Binance Hilang dari Google Play di Sejumlah Negara Uni Eropa

2026-07-31
0
Harga Kripto 30 Juli 2026: Bitcoin, Ethereum hingga XRP Masih Tertekan

Harga Kripto 30 Juli 2026: Bitcoin, Ethereum hingga XRP Masih Tertekan

2026-07-31
0
Korea Selatan Terapkan Pajak Kripto Mulai 2027

Korea Selatan Terapkan Pajak Kripto Mulai 2027

2026-07-31
0
CEO Coinbase Brian Armstrong Desak Clarity Act Segera Disahkan

CEO Coinbase Brian Armstrong Desak Clarity Act Segera Disahkan

2026-07-31
0
Visa Andalkan Strategi Multi-Chain, Tak Mau Jagokan Satu Stablecoin

Visa Andalkan Strategi Multi-Chain, Tak Mau Jagokan Satu Stablecoin

2026-07-31
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Hari Ini Anjlok 1% Terseret Penguatan Dolar AS

Harga Emas Hari Ini Anjlok 1% Terseret Penguatan Dolar AS

2026-07-31
Harga Emas Antam Hari Ini 29 Juli 2026 Turun Rp 12.000, Simak Rincian di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 29 Juli 2026 Turun Rp 12.000, Simak Rincian di Sini

2026-07-31

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.