• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, Juni 20, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Harga Solar Industri B40 Dikabarkan Melonjak, Biaya Operasional Tambang Tertekan

    Harga Solar Industri B40 Dikabarkan Melonjak, Biaya Operasional Tambang Tertekan

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Harga Solar Industri B40 Dikabarkan Melonjak, Biaya Operasional Tambang Tertekan

    Harga Solar Industri B40 Dikabarkan Melonjak, Biaya Operasional Tambang Tertekan

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Denda Damai untuk Korupsi Apa Bisa? Berikut Argumen Pro Kontranya

Denda Damai untuk Korupsi Apa Bisa? Berikut Argumen Pro Kontranya

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-12-27
0

Denda Damai untuk Korupsi Apa Bisa? Berikut Argumen Pro Kontranya

wmhg.org – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan koruptor bisa diampuni tanpa pengadilan. Mekanisme itu bernama denda damai.

Denda damai merupakan penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh jaksa agung. Denda damai dapat digunakan untuk menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara.

Menurut Supratman Andi Agtas, Undang-Undang (UU) Kejaksaan yang baru memberikan wewenang pada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai dalam penyelesaian kasus korupsi.

Supratman mengatakan implementasi denda damai masih menunggu peraturan turunan dari UU tentang Kejaksaan. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat bahwa peraturan turunannya dalam bentuk Peraturan Jaksa Agung.

“Peraturan turunannya yang belum. Kami sepakat antara pemerintah dan DPR, itu cukup peraturan Jaksa Agung,” lanjutnya dikutip dari ANTARA.

Hal berbeda justru diungkap pihak Kejagung. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, mengatakan mekanisme denda damai tidak bisa diterapkan di kasus korupsi.

Penyelesaian secara denda damai yang dimaksud dalam pasal ini adalah untuk UU sektoral yang merugikan perekonomian negara dan termasuk dalam tindak pidana ekonomi, misalnya tindak pidana kepabeanan, cukai, dan lain-lain, ujar Harli.

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan denda damai tidak bisa diterapkan dalam penyelesaian kasus korupsi.

Kalau korupsi kan sudah ada undang-undangnya sendiri, di dalam hukum pidana itu, Mas, gak ada perdamaian pada prinsipnya, beda dengan perdata, kata Mahfud di chanel Youtube Mahfud MD Official, Rabu (25/12/2024).

Aturan mengenai denda damai ini termaktub dalam Pasal 35 UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Pada formulasi Pasal 35 ayat (1) huruf K UU No.11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, mengatur mengenai denda damai, yang secara lebih jelas dapat disebutkan:

“Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang: k. menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan”.

Adapun pada Penjelasan Pasal 35 ayat (1) huruf K, “denda damai” adalah penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung.

Dikutip dari hukumonline.com, polemik mengenai denda damai untuk kasus korupsi ini sudah terjadi ketika rapat dengar pendapat DPR RI dengan Kejaksaan Agung pada 27 Januari 2024 lalu.

Ketika itu Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan telah memerintahkan jajarannya untuk tidak memproses hukum pelaku korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta, dan meminta tersangka mengembalikan kerugian tersebut.

Hal ini dimaksudkan agar proses hukum bisa diselesaikan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan. Konsekuensi yuridisnya penyelesaian tindak pidana korupsi kecil-kecilan menggunakan hukum acara pidana yang bersifat ringan atau bahkan diselesaikan di luar persidangan dengan mekanisme denda damai yang disetorkan ke kas negara atau kas daerah.

Aturan mengenai penyelesaian korupsi kecil-kecilan di luar persidangan ini tertuang dalam Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Nomor: B113/F/Fd.1/05/2010 perihal Prioritas dan Pencapaian dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi tanggal 18 Mei 2010.

SEJA tersebut berisi perintah kepada kepala kejaksaan di seluruh Indonesia agar memprioritaskan perkara tipikor yang bersifat big fish (berskala besar, dilihat dari pelaku dan/atau nilai kerugian) dan perkara tipikor yang dilakukan terus menerus (still going on).

SEJA ini menekankan bagi masyarakat yang melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian kecil (petty corruption), di bawah Rp100 juta dan telah mengembalikan kerugiannya, maka dapat digunakan konsep keadilan restoratif.

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Iftitah Sari tidak sependapat dengan argumen penyelesaian korupsi kecil-kecilan melalui keadilan restoratif.

Walau kerugian keuangan negaranya sama atau di bawah Rp50 juta dan telah ada pengembalian kerugian negara, menurut Sari harus tetap melalui proses pidana.

Ia mengatakan ketentuan Pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara, tetap tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak memproses pelaku secara pidana.

Pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi.

Karena itu, meski pengembalian kerugian keuangan negara bertujuan untuk mewujudkan pelaksanaan proses hukum yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, akan tetapi peniadaan pidana tidak mungkin terjadi.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Pasar Khawatir Suku Bunga Acuan AS Turun Buat Rupiah Berotot Tekuk Dolar AS Hari Ini

Pasar Khawatir Suku Bunga Acuan AS Turun Buat Rupiah Berotot Tekuk Dolar AS Hari Ini

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Sederet Strategi BPD Hadapi Ancaman Cyber Crime

Sederet Strategi BPD Hadapi Ancaman Cyber Crime

2024-08-12
Rilis Buku tentang Perjuangan Kantor Perwakilan Bantu UMKM, Bos BI: Ini The Real Story

Rilis Buku tentang Perjuangan Kantor Perwakilan Bantu UMKM, Bos BI: Ini The Real Story

2024-08-04
Harga Mobil Listrik BYD M6 Murah, Wuling Rilis MPV Seven Seater untuk Bersaing

Harga Mobil Listrik BYD M6 Murah, Wuling Rilis MPV Seven Seater untuk Bersaing

2024-08-12
Investasi di IKN Tembus Rp 56,2 Triliun, Ini 5 Sektor Paling Diminati

Investasi di IKN Tembus Rp 56,2 Triliun, Ini 5 Sektor Paling Diminati

2024-08-12
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Tergelincir Setelah Sinyal Kenaikan Suku Bunga The Fed

Harga Emas Tergelincir Setelah Sinyal Kenaikan Suku Bunga The Fed

2026-06-20
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Lagi Rp 30.000

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Lagi Rp 30.000

2026-06-20
Harga Emas Pegadaian Jumat 19 Juni 2026 Mulai Antam, UBS hingga Galeri24

Harga Emas Pegadaian Jumat 19 Juni 2026 Mulai Antam, UBS hingga Galeri24

2026-06-20
Intip Perbandingan Harga Emas 24 Karat Hari Ini dari Berbagai Platform

Intip Perbandingan Harga Emas 24 Karat Hari Ini dari Berbagai Platform

2026-06-20

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Pasar Kripto Tertekan, Satori Finance Bakal Tutup

Pasar Kripto Tertekan, Satori Finance Bakal Tutup

2026-06-20
0
Harga Kripto Hari Ini: Bitcoin dan Ethereum Kompak Melemah

Harga Kripto Hari Ini: Bitcoin dan Ethereum Kompak Melemah

2026-06-20
0
Prediksi Harga Kripto XRP Sepanjang Hari Ini

Prediksi Harga Kripto XRP Sepanjang Hari Ini

2026-06-20
0
Pelaku Pasar Pesimistis terhadap Harga Bitcoin Usai Rapat The Fed

Pelaku Pasar Pesimistis terhadap Harga Bitcoin Usai Rapat The Fed

2026-06-20
0
Microsoft Bongkar Malware Kripto Baru, Menyebar Lewat USB

Microsoft Bongkar Malware Kripto Baru, Menyebar Lewat USB

2026-06-20
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Tergelincir Setelah Sinyal Kenaikan Suku Bunga The Fed

Harga Emas Tergelincir Setelah Sinyal Kenaikan Suku Bunga The Fed

2026-06-20
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Lagi Rp 30.000

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Lagi Rp 30.000

2026-06-20

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.