• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Minggu, November 2, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Dinilai Strategis, Pemerintah Larang Ekspor Seluruh Logam Tanah Jarang

    Dinilai Strategis, Pemerintah Larang Ekspor Seluruh Logam Tanah Jarang

    BP Tapera Bidik Pekerja Berpenghasilan Rp10 Juta ke Atas dengan Skema FLPP Baru

    BP Tapera Bidik Pekerja Berpenghasilan Rp10 Juta ke Atas dengan Skema FLPP Baru

    Impor BBM Tiba, Hanya 4 SPBU Tangerang Serang Cilegon Sedia Shell Super Hari Ini 25/9

    Impor BBM Tiba, Hanya 4 SPBU Tangerang Serang Cilegon Sedia Shell Super Hari Ini 25/9

    UNTR Bidik Akuisisi Tambang Mineral, Buka Peluang Ekspansi hingga ke Australia

    UNTR Bidik Akuisisi Tambang Mineral, Buka Peluang Ekspansi hingga ke Australia

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Dinilai Strategis, Pemerintah Larang Ekspor Seluruh Logam Tanah Jarang

    Dinilai Strategis, Pemerintah Larang Ekspor Seluruh Logam Tanah Jarang

    BP Tapera Bidik Pekerja Berpenghasilan Rp10 Juta ke Atas dengan Skema FLPP Baru

    BP Tapera Bidik Pekerja Berpenghasilan Rp10 Juta ke Atas dengan Skema FLPP Baru

    Impor BBM Tiba, Hanya 4 SPBU Tangerang Serang Cilegon Sedia Shell Super Hari Ini 25/9

    Impor BBM Tiba, Hanya 4 SPBU Tangerang Serang Cilegon Sedia Shell Super Hari Ini 25/9

    UNTR Bidik Akuisisi Tambang Mineral, Buka Peluang Ekspansi hingga ke Australia

    UNTR Bidik Akuisisi Tambang Mineral, Buka Peluang Ekspansi hingga ke Australia

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Debt Collector Makin Beringas, DPR Geram Desak OJK Hapus Aturan: Banyak Tindak Pidana

Debt Collector Makin Beringas, DPR Geram Desak OJK Hapus Aturan: Banyak Tindak Pidana

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-10-13
0

Baca 10 detik

Komisi III DPR RI mendesak OJK untuk mencabut POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang mengizinkan penggunaan debt collector pihak ketiga
Alasan utama desakan ini adalah praktik penagihan di lapangan yang sering kali melanggar hukum dan mengarah pada tindak pidana
DPR mengusulkan agar penyelesaian sengketa utang dialihkan sepenuhnya ke jalur hukum perdata untuk meminimalisir risiko kekerasan

wmhg.org – Praktik penagihan utang oleh debt collector yang semakin meresahkan dan kerap berujung pada tindak kriminal membuat Parlemen geram. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, secara tegas mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghapus pasal yang melegalkan penggunaan jasa penagih utang pihak ketiga.

Aturan yang menjadi sorotan adalah Pasal 44 ayat (1) dan (2) dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen. Menurut Abdullah, pasal inilah yang menjadi payung hukum bagi maraknya aksi brutal debt collector di lapangan, yang jauh dari aturan dan justru melahirkan banyak kasus pidana.

“Saya mendesak OJK menghapus aturan pelaku jasa keuangan yang boleh melakukan penagihan utang menggunakan jasa pihak ketiga,” ujar Abdullah dalam keterangan resminya pada Jumat (10/10/2025).

“Alasannya, praktik di lapangan tidak sesuai aturan dan malah banyak tindak pidana, saya mendorong juga masalah utang ini diselesaikan secara perdata,” sambungnya.

Abdullah mengaku miris dengan serangkaian peristiwa kekerasan yang melibatkan para penagih utang. Ia mencontohkan kasus terbaru di mana seorang debt collector berinisial L (38) nekat mengancam akan menghajar seorang anggota polisi saat hendak menarik mobil di Tangerang pada Kamis (2/10/2025). Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tidak hanya itu, insiden lain terjadi di Sukoharjo, Jawa Tengah, di hari yang sama. Mobil yang digunakan debt collector menjadi sasaran amuk warga dan ditimpuki batu karena mengebut dan membuat keributan di area pemukiman saat hendak melakukan penarikan kendaraan.

“Pelanggaran yang dilakukan penagih utang ini sudah banyak diadukan,” jelas Abdullah.

Data dari OJK sendiri seolah mengonfirmasi keganasan ini. Selama periode Januari hingga 13 Juni 2025 saja, tercatat ada 3.858 aduan terkait perilaku penagihan oleh pihak ketiga yang tidak sesuai ketentuan.

Abdullah menyoroti bahwa para penagih ini diduga kuat melakukan berbagai tindak pidana, mulai dari pengancaman, kekerasan, hingga tindakan mempermalukan debitur.

“Namun pertanyaan saya, sudah berapa banyak perusahaan jasa keuangan yang diberi sanksi administratif atau bahkan sampai pidana?,” tukasnya.

Sebagai solusi, Abdullah mendorong agar sengketa utang-piutang dikembalikan ke ranah hukum perdata. Dengan mekanisme ini, menurutnya, risiko tindak pidana dapat diminimalisir karena semua proses harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku, mulai dari penagihan, penjaminan, hingga penyitaan.

“Melalui perdata perusahaan jasa keuangan mesti mengikut mekanisme yang ada. Mulai dari penagihan, penjaminan, sampai penyitaan,” sebutnya.

Debitur yang tidak mampu membayar pun akan tercatat dalam daftar hitam nasional melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Desakan ini, menurut Abdullah, didasarkan pada perspektif hukum dan HAM yang harus melindungi konsumen. Meskipun penagihan adalah hak kreditur, prosesnya tidak boleh mengabaikan hak asasi manusia.

“Maka itu, sekali lagi saya tegaskan, negara hukum yang beradab tidak mengukur keberhasilan penegakan hukum dari seberapa banyak orang dipaksa membayar utang, melainkan dari seberapa jauh hak manusia dihormati dalam proses itu,” pungkasnya.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Lagi Anjangsana, Prajurit TNI Justru Gugur Diserang OPM, Senjatanya Dirampas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Bos BI Perry Warjiyo: BI Fast Jadi Sistem Pembayaran Termurah di Dunia

Bos BI Perry Warjiyo: BI Fast Jadi Sistem Pembayaran Termurah di Dunia

2025-11-01
Menkeu Purbaya Minta Himbara Tak Salurkan Kredit ke Konglomerat, Ini Kata Bos OJK

Menkeu Purbaya Minta Himbara Tak Salurkan Kredit ke Konglomerat, Ini Kata Bos OJK

2025-11-01

Utang Kereta Cepat Whoosh Rp120 T Bisa Lunas? Prabowo Tugasi 3 Menteri Kunci Cari Jalan Keluar

2025-11-01
Cerita AHY Bingung Dapat Undangan dari BI, Ternyata Bahas Soal Ini

Cerita AHY Bingung Dapat Undangan dari BI, Ternyata Bahas Soal Ini

2025-11-01
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Kurs Dolar Hari Ini: Rupiah Ditutup Menguat Tipis di Level Rp 16.631, The Fed Jadi Penentu

Kurs Dolar Hari Ini: Rupiah Ditutup Menguat Tipis di Level Rp 16.631, The Fed Jadi Penentu

2025-11-02
Indonesia Infrastructure Finance Catat Pertumbuhan Laba 34% per September 2025

Indonesia Infrastructure Finance Catat Pertumbuhan Laba 34% per September 2025

2025-11-02
Melesat, Cek Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Sabtu 1 November 2025

Melesat, Cek Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Sabtu 1 November 2025

2025-11-02
Harga Emas hingga MSCI Bebani IHSG Sepekan, Kapitalisasi Pasar Sentuh Rp 14.857 Triliun

Harga Emas hingga MSCI Bebani IHSG Sepekan, Kapitalisasi Pasar Sentuh Rp 14.857 Triliun

2025-11-02

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
BNI Life Buka Lowongan Kerja di Asuransi Syariah, Cek  Selengkapnya di Sini

BNI Life Buka Lowongan Kerja di Asuransi Syariah, Cek Selengkapnya di Sini

2025-11-02
0
Bill Gates Sempat Ragukan Langkah Microsoft Taruh Uang di OpenAI

Bill Gates Sempat Ragukan Langkah Microsoft Taruh Uang di OpenAI

2025-11-02
0
Danantara Mampu Poles 43 BUMN dalam 6 Bulan

Danantara Mampu Poles 43 BUMN dalam 6 Bulan

2025-11-02
0
Danantara Sebut Krakatau Steel Tak Pernah Untung, Apa Sebabnya?

Danantara Sebut Krakatau Steel Tak Pernah Untung, Apa Sebabnya?

2025-11-02
0
Danantara Heran BUMN Punya Banyak Cicit Usaha

Danantara Heran BUMN Punya Banyak Cicit Usaha

2025-11-02
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Kurs Dolar Hari Ini: Rupiah Ditutup Menguat Tipis di Level Rp 16.631, The Fed Jadi Penentu

Kurs Dolar Hari Ini: Rupiah Ditutup Menguat Tipis di Level Rp 16.631, The Fed Jadi Penentu

2025-11-02
Indonesia Infrastructure Finance Catat Pertumbuhan Laba 34% per September 2025

Indonesia Infrastructure Finance Catat Pertumbuhan Laba 34% per September 2025

2025-11-02

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.