Baca 10 detik
KPK periksa Bupati Pati Sudewo terkait kasus dugaan korupsi proyek kereta.
Penyidik dalami pengaturan lelang dan dugaan fee proyek pembangunan DJKA.
Sudewo bungkam soal detail pemeriksaan, hanya sebut dimintai keterangan kereta api.
wmhg.org – Bupati Pati Sudewo memilih pelit bicara setelah menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Senin (22/9/2025).
Ia hanya menjawab singkat saat ditanya awak media mengenai materi pemeriksaan yang ditujukan kepadanya.
“Saya dimintai keterangan terkait dengan kereta api,” ujar Sudewo singkat usai keluar dari ruang pemeriksaan kepada wartawan, Senin (22/9/2025).
KPK memeriksa Bupati Pati, Sudewo, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk Tahun Anggaran 2018–2022.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tim penyidik menelusuri lebih jauh peran Sudewo dalam mekanisme pengadaan proyek tersebut.
Fokus utama pemeriksaan berkaitan dengan pengaturan lelang serta dugaan adanya fee proyek pada pembangunan jalur kereta di DJKA Kemenhub.
“Saksi didalami pengetahuannya terkait pengaturan lelang dan dugaan adanya fee proyek,” kata Budi.
Sebelumnya diberitakan, KPK mengungkapkan bahwa Bupati Pati Sudewo diduga menerima uang dari kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub.
“Ya, benar. Saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).
Untuk itu, Budi menjelaskan bahwa KPK membuka peluang untuk memanggil Sudewo sebagai saksi dalam perkara ini.
“Nanti ya kami lihat kebutuhan dari penyidik. Tentu jika memang dibutuhkan keterangan dari yang bersangkutan, maka akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan tersebut,” ujar Budi.
Diketahui, nama Sudewo sempat muncul dalam sidang kasus tersebut dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah.
Sidang tersebut mengungkapkan bahwa KPK menyita uang sekitar Rp3 miliar berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing dari rumah Sudewo.
Namun, Sudewo membantah adanya penyitaan uang Rp 3 miliar itu.
Dia juga membantah menerima uang Rp720 juta yang diserahkan pegawai PT Istana Putra Agung, serta Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya, Nur Widayat.