• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, Juni 21, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Kecuali Bisnis Pelumas, Shell Indonesia Sepakati Pengalihan Bisnis SPBU

    Kecuali Bisnis Pelumas, Shell Indonesia Sepakati Pengalihan Bisnis SPBU

    Soal Rencana Menyuntik Dana untuk Garuda Indonesia, Ini Respons CEO Danantara

    Soal Rencana Menyuntik Dana untuk Garuda Indonesia, Ini Respons CEO Danantara

    Aksi OASA, BIPI, UNTR dan TOBA Ekspansi Bisnis Pengolahan Sampah

    Aksi OASA, BIPI, UNTR dan TOBA Ekspansi Bisnis Pengolahan Sampah

    Tingkatkan Kinerja, Pengembang Properti Andalkan Marketing Sales Tahun Ini

    Tingkatkan Kinerja, Pengembang Properti Andalkan Marketing Sales Tahun Ini

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Kecuali Bisnis Pelumas, Shell Indonesia Sepakati Pengalihan Bisnis SPBU

    Kecuali Bisnis Pelumas, Shell Indonesia Sepakati Pengalihan Bisnis SPBU

    Soal Rencana Menyuntik Dana untuk Garuda Indonesia, Ini Respons CEO Danantara

    Soal Rencana Menyuntik Dana untuk Garuda Indonesia, Ini Respons CEO Danantara

    Aksi OASA, BIPI, UNTR dan TOBA Ekspansi Bisnis Pengolahan Sampah

    Aksi OASA, BIPI, UNTR dan TOBA Ekspansi Bisnis Pengolahan Sampah

    Tingkatkan Kinerja, Pengembang Properti Andalkan Marketing Sales Tahun Ini

    Tingkatkan Kinerja, Pengembang Properti Andalkan Marketing Sales Tahun Ini

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Bikin Lega Gubernur Kalteng, Ini Alasan Hakim Kabulkan Praperadilan Sahbirin Noor Lepas dari Jerat Tersangka KPK

Bikin Lega Gubernur Kalteng, Ini Alasan Hakim Kabulkan Praperadilan Sahbirin Noor Lepas dari Jerat Tersangka KPK

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-11-13
0

Bikin Lega Gubernur Kalteng, Ini Alasan Hakim Kabulkan Praperadilan Sahbirin Noor Lepas dari Jerat Tersangka KPK

wmhg.org – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor dalam sidang putusan terkait kasus dugaan suap lelang proyek.

Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian, kata Hakim Afrizal Hady dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

Hakim menyatakan tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon.

Kemudian, juga dinyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang.

Menyatakan sprindik adalah tidak sah, katanya.

Sprindik adalah singkatan dari surat perintah penyidikan, yaitu dokumen resmi yang berisi perintah kepada penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana.

Sprindik dibuat setelah ada kesimpulan dari evaluasi atau gelar perkara bahwa suatu tindak pidana telah terjadi.

Sprindik ditandatangani oleh atasan penyidik, yang merupakan pejabat yang diangkat secara struktural. Sprindik berisi nama tersangka dan perkaranya

Sementara, kuasa hukum Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo menegaskan pada intinya sang klien tidak melarikan diri lantaran tidak ada surat penetapan.

Sekarang Pak Sahbirin Noor kembali kepada asal tidak dalam posisi apapun karena penetapan tersangka sudah dibatalkan, ujar Soesilo.

Kemudian, dia juga menyatakan status Sahbirin tidak tertangkap tangan lantaran tidak ada di lokasi saat dilakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Terlebih, dia menjelaskan proses penetapan tersangka seharusnya sesuai dengan KUHAP, yakni dimulai dengan pemanggilan dalam penyelidikan permintaan keterangan dan pemeriksaan calon tersangka itu harus dilakukan oleh KPK.

Saya kira itu yang terpenting, dari intisari putusan praperadilan. Artinya yang penetapan Pak Sahbirin ini sebagai tersangka itu telah dibatalkan, ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah mengantongi sebanyak 152 alat bukti sesuai aturan untuk menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap lelang proyek.

Sebelumnya pada Minggu (6/10), KPK melakukan OTT kasus dugaan korupsi di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Pada Selasa (8/10), KPK mengumumkan penetapan status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan.

Selain itu, KPK juga turut menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.

Selain itu, masih dua orang tersangka lainnya yang berasal dari swasta, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp9 miliar.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Petani Kendal Diedukasi Soal Agribisnis dan Pemaksimalan Hidroponik

Petani Kendal Diedukasi Soal Agribisnis dan Pemaksimalan Hidroponik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Aksi Jual Bitcoin Meningkat Buntut Ketegangan Israel-Iran

Aksi Jual Bitcoin Meningkat Buntut Ketegangan Israel-Iran

2025-06-20
Garuda Indonesia Tak Kuat Bayar Biaya Perawatan Pesawat, Erick Thohir Mau Panggil Wamildan Tsani

Garuda Indonesia Tak Kuat Bayar Biaya Perawatan Pesawat, Erick Thohir Mau Panggil Wamildan Tsani

2025-06-20
Soal Rencana Menyuntik Dana untuk Garuda Indonesia, Ini Respons CEO Danantara

Soal Rencana Menyuntik Dana untuk Garuda Indonesia, Ini Respons CEO Danantara

2025-05-23
Cek Jenis Mobil Bekas yang Jarang Diminati, Apa Saja?

Cek Jenis Mobil Bekas yang Jarang Diminati, Apa Saja?

2025-05-23
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Hari Ini Naik Terbatas Usai The Fed Tahan Suku Bunga

Harga Emas Hari Ini Naik Terbatas Usai The Fed Tahan Suku Bunga

2025-06-20
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 19 Juni 2025: Antam, UBS dan Galeri24 Kompak Merosot

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 19 Juni 2025: Antam, UBS dan Galeri24 Kompak Merosot

2025-06-20
BSU Rp 600 Ribu jadi Cair Bulan Juni? Ini Kata Kemnaker

BSU Rp 600 Ribu jadi Cair Bulan Juni? Ini Kata Kemnaker

2025-06-20
Bank Dunia Gelontorkan Pinjaman Rp 34,8 Triliun ke Indonesia, Buat Apa?

Bank Dunia Gelontorkan Pinjaman Rp 34,8 Triliun ke Indonesia, Buat Apa?

2025-06-20

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Hari Ini Naik Terbatas Usai The Fed Tahan Suku Bunga

Harga Emas Hari Ini Naik Terbatas Usai The Fed Tahan Suku Bunga

2025-06-20
0
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 19 Juni 2025: Antam, UBS dan Galeri24 Kompak Merosot

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 19 Juni 2025: Antam, UBS dan Galeri24 Kompak Merosot

2025-06-20
0
BSU Rp 600 Ribu jadi Cair Bulan Juni? Ini Kata Kemnaker

BSU Rp 600 Ribu jadi Cair Bulan Juni? Ini Kata Kemnaker

2025-06-20
0
Bank Dunia Gelontorkan Pinjaman Rp 34,8 Triliun ke Indonesia, Buat Apa?

Bank Dunia Gelontorkan Pinjaman Rp 34,8 Triliun ke Indonesia, Buat Apa?

2025-06-20
0
Update Harga Buyback Emas Antam Hari Ini 19 Juni 2025

Update Harga Buyback Emas Antam Hari Ini 19 Juni 2025

2025-06-20
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Hari Ini Naik Terbatas Usai The Fed Tahan Suku Bunga

Harga Emas Hari Ini Naik Terbatas Usai The Fed Tahan Suku Bunga

2025-06-20
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 19 Juni 2025: Antam, UBS dan Galeri24 Kompak Merosot

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 19 Juni 2025: Antam, UBS dan Galeri24 Kompak Merosot

2025-06-20

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.