• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, Maret 4, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Mulai Senin 5 Januari 2026, Tarif Empat Ruas Jalan Tol Ini Resmi Naik

    Mulai Senin 5 Januari 2026, Tarif Empat Ruas Jalan Tol Ini Resmi Naik

    Sumber Sinergi (IOTF) Bidik Kinerja Tumbuh 30%, Pakai AI untuk Dongkrak Produktivitas

    Sumber Sinergi (IOTF) Bidik Kinerja Tumbuh 30%, Pakai AI untuk Dongkrak Produktivitas

    Ini Detail Aturan RKAB 2026: Kementerian ESDM Izinkan Operasi Tambang hingga 31 Maret

    Ini Detail Aturan RKAB 2026: Kementerian ESDM Izinkan Operasi Tambang hingga 31 Maret

    Sedang Berburu Tiket Pesawat Murah? Catat 4 Jadwal Travel Fair pada 2026

    Sedang Berburu Tiket Pesawat Murah? Catat 4 Jadwal Travel Fair pada 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Mulai Senin 5 Januari 2026, Tarif Empat Ruas Jalan Tol Ini Resmi Naik

    Mulai Senin 5 Januari 2026, Tarif Empat Ruas Jalan Tol Ini Resmi Naik

    Sumber Sinergi (IOTF) Bidik Kinerja Tumbuh 30%, Pakai AI untuk Dongkrak Produktivitas

    Sumber Sinergi (IOTF) Bidik Kinerja Tumbuh 30%, Pakai AI untuk Dongkrak Produktivitas

    Ini Detail Aturan RKAB 2026: Kementerian ESDM Izinkan Operasi Tambang hingga 31 Maret

    Ini Detail Aturan RKAB 2026: Kementerian ESDM Izinkan Operasi Tambang hingga 31 Maret

    Sedang Berburu Tiket Pesawat Murah? Catat 4 Jadwal Travel Fair pada 2026

    Sedang Berburu Tiket Pesawat Murah? Catat 4 Jadwal Travel Fair pada 2026

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Besok, PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Besok, PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-11-12
0

Besok, PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

wmhg.org – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan membacakan putusan atas praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel menunjukkan bahwa sidang tersebut akan digelar besok, Selasa (12/10/2024). Rencananya, sidang putusan praperadilan Sahbirin Noor dijadwalkan dibacakan pada pukul 14.00 WIB.

“Jadwal jam 14,” kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Senin (11/11/2024).

Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin tidak diketahui keberadaannya.

“Sampai saat ini termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin),” kata Tim Biro Hukum KPK Nia Siregar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).

Untuk itu, Nia menegaskan bahwa pihaknya sudah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) dab Surat Putusan Pimpinan KPK untuk mencekal Sahbirin ke luar negeri.

“Termohon telah menerbitkan surat perintah penangkapan nomor Sprinkap 06 dan surat putusan pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri, namun keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian,” ujar Nia.

“Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap diri pemohon dilakukan secara in absentia sehingga tidak diperlukan pemeriksaan terhadap diri pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” tandas dia.

Diketahui, KPK melakukan penahanan terhadap enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025.

Dalam perkara ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB), Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).

Namun, KPK hanya menahan enam tersangka pada hari ini sementara Sahbirin Noor merupakan satu-satunya tersangka yang belum dilakukan penahanan.

Lebih lanjut, KPK akan melakukan penahanan terhadap 6 tersangka untuk 20 hari terhitung sejak 7 Oktober hingga 26 Oktober 2024.

“Terhadap 4 tersangka SOL, YUL, AMD, FEB, di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas | Jakarta Timur, di Gedung KPK K4,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

“Sedangkan tersangka YUD, dan AND di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas | Jakarta Timur, di Gedung KPK C1,” tambah dia.

KPK mengamankan uang sekitar Rp 12 miliar (Rp 12.113.160.000) dan USD 500 dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Kalimantan Selatan(Kalsel) yang dilakukan pada Minggu (6/10/2024).

Uang itu diduga merupakan pembayaran fee sebesar 5 persen yang diberikan kepada Sahbirin untuk memuluskan tiga proyek pembangunan.

Adapun proyek yang dimaksud ialah pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (Wiswani Kharya Mandiri dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar (Rp 23.248.949.136).

Selain itu, ada juga proyek pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indonesia Utama) dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar (Rp 22.268.020.250,00).

Terakhir ialah pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatandengan penyedia terpilih CV BBB (Bangun Banua Bersama) dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar (Rp9.178.205.930,00).

Sahbirin Noor bersama SOL, YUL, AMD, dan FEB diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Di sisi lain, tersangka dari pihak swasta berinisial YUD dan AND diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Legislator NasDem Rudianto Lallo Minta Kapolri Jalankan Perintah Prabowo Berantas Judol hingga ke Akarnya

Legislator NasDem Rudianto Lallo Minta Kapolri Jalankan Perintah Prabowo Berantas Judol hingga ke Akarnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Kontribusi UMKM ke PDB Indonesia Tembus Rp 9.580 Triliun

Kontribusi UMKM ke PDB Indonesia Tembus Rp 9.580 Triliun

2024-08-07
Aset Industri Asuransi Tembus Rp 1.214 Triliun per Januari 2026, Tumbuh 5,96%

Aset Industri Asuransi Tembus Rp 1.214 Triliun per Januari 2026, Tumbuh 5,96%

2026-03-04
Cek Fakta: Video Guru SMP di Grobogan Berciuman dengan Muridnya

Cek Fakta: Video Guru SMP di Grobogan Berciuman dengan Muridnya

2025-02-27
Siswa SD di Riau Tewas Diduga Dibully karena Beda Agama, Pemerintah Dituntut Serius Soal Bullying

Siswa SD di Riau Tewas Diduga Dibully karena Beda Agama, Pemerintah Dituntut Serius Soal Bullying

2025-05-31
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Rupiah Diproyeksi Makin Melemah Dampak AS Serang Iran

Rupiah Diproyeksi Makin Melemah Dampak AS Serang Iran

2026-03-04
Kurs Dolar Hari Ini: Rupiah Menguat di Tengah Tekanan Global

Kurs Dolar Hari Ini: Rupiah Menguat di Tengah Tekanan Global

2026-03-04
Industri Asuransi Diproyeksi Tumbuh 7% di 2026, Ini Pendorongnya

Industri Asuransi Diproyeksi Tumbuh 7% di 2026, Ini Pendorongnya

2026-03-04
BRI Insurance Bayar Klaim Asuransi Alat Berat Rp1,4 Miliar di Pinrang

BRI Insurance Bayar Klaim Asuransi Alat Berat Rp1,4 Miliar di Pinrang

2026-03-04

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 2 Maret 2026: UBS dan Galeri24 Kompak Meroket

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 2 Maret 2026: UBS dan Galeri24 Kompak Meroket

2026-03-04
0
Harga Emas Antam Hari Ini 2 Maret 2026, Dekati Rekor Termahal Lagi

Harga Emas Antam Hari Ini 2 Maret 2026, Dekati Rekor Termahal Lagi

2026-03-04
0
Harga Bahan Baku di Indonesia Bisa Naik Imbas Perang AS-Iran, Tak Cuma BBM

Harga Bahan Baku di Indonesia Bisa Naik Imbas Perang AS-Iran, Tak Cuma BBM

2026-03-04
0
Urai Kepadatan Mudik 2026, Kemenhub dan Polri Terapkan Pembagian Pelabuhan

Urai Kepadatan Mudik 2026, Kemenhub dan Polri Terapkan Pembagian Pelabuhan

2026-03-04
0
Teknologi AI Ampuh Mendeteksi Fraud hingga 95%

Teknologi AI Ampuh Mendeteksi Fraud hingga 95%

2026-03-04
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Rupiah Diproyeksi Makin Melemah Dampak AS Serang Iran

Rupiah Diproyeksi Makin Melemah Dampak AS Serang Iran

2026-03-04
Kurs Dolar Hari Ini: Rupiah Menguat di Tengah Tekanan Global

Kurs Dolar Hari Ini: Rupiah Menguat di Tengah Tekanan Global

2026-03-04

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.