• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, Juni 23, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Citadel Pasific Ltd (CPL) dan Sefas Group Bakal Jadi Pemilik SPBU Shell di Indonesia

    Citadel Pasific Ltd (CPL) dan Sefas Group Bakal Jadi Pemilik SPBU Shell di Indonesia

    Jaya Sukses Makmur Sentosa (RISE) Incar Pertumbuhan Double Digit Tahun Ini

    Jaya Sukses Makmur Sentosa (RISE) Incar Pertumbuhan Double Digit Tahun Ini

    Bos Chery Dijadwalkan Bertemu Presiden Prabowo Hari Ini, Minggu (25/5)

    Bos Chery Dijadwalkan Bertemu Presiden Prabowo Hari Ini, Minggu (25/5)

    Moderland Realty (MDLN) Rombak Susunan Pengurus

    Moderland Realty (MDLN) Rombak Susunan Pengurus

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Citadel Pasific Ltd (CPL) dan Sefas Group Bakal Jadi Pemilik SPBU Shell di Indonesia

    Citadel Pasific Ltd (CPL) dan Sefas Group Bakal Jadi Pemilik SPBU Shell di Indonesia

    Jaya Sukses Makmur Sentosa (RISE) Incar Pertumbuhan Double Digit Tahun Ini

    Jaya Sukses Makmur Sentosa (RISE) Incar Pertumbuhan Double Digit Tahun Ini

    Bos Chery Dijadwalkan Bertemu Presiden Prabowo Hari Ini, Minggu (25/5)

    Bos Chery Dijadwalkan Bertemu Presiden Prabowo Hari Ini, Minggu (25/5)

    Moderland Realty (MDLN) Rombak Susunan Pengurus

    Moderland Realty (MDLN) Rombak Susunan Pengurus

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Besok, PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Besok, PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-11-12
0

Besok, PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

wmhg.org – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan membacakan putusan atas praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel menunjukkan bahwa sidang tersebut akan digelar besok, Selasa (12/10/2024). Rencananya, sidang putusan praperadilan Sahbirin Noor dijadwalkan dibacakan pada pukul 14.00 WIB.

“Jadwal jam 14,” kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Senin (11/11/2024).

Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin tidak diketahui keberadaannya.

“Sampai saat ini termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin),” kata Tim Biro Hukum KPK Nia Siregar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).

Untuk itu, Nia menegaskan bahwa pihaknya sudah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) dab Surat Putusan Pimpinan KPK untuk mencekal Sahbirin ke luar negeri.

“Termohon telah menerbitkan surat perintah penangkapan nomor Sprinkap 06 dan surat putusan pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri, namun keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian,” ujar Nia.

“Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap diri pemohon dilakukan secara in absentia sehingga tidak diperlukan pemeriksaan terhadap diri pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” tandas dia.

Diketahui, KPK melakukan penahanan terhadap enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025.

Dalam perkara ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB), Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).

Namun, KPK hanya menahan enam tersangka pada hari ini sementara Sahbirin Noor merupakan satu-satunya tersangka yang belum dilakukan penahanan.

Lebih lanjut, KPK akan melakukan penahanan terhadap 6 tersangka untuk 20 hari terhitung sejak 7 Oktober hingga 26 Oktober 2024.

“Terhadap 4 tersangka SOL, YUL, AMD, FEB, di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas | Jakarta Timur, di Gedung KPK K4,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

“Sedangkan tersangka YUD, dan AND di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas | Jakarta Timur, di Gedung KPK C1,” tambah dia.

KPK mengamankan uang sekitar Rp 12 miliar (Rp 12.113.160.000) dan USD 500 dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Kalimantan Selatan(Kalsel) yang dilakukan pada Minggu (6/10/2024).

Uang itu diduga merupakan pembayaran fee sebesar 5 persen yang diberikan kepada Sahbirin untuk memuluskan tiga proyek pembangunan.

Adapun proyek yang dimaksud ialah pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (Wiswani Kharya Mandiri dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar (Rp 23.248.949.136).

Selain itu, ada juga proyek pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indonesia Utama) dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar (Rp 22.268.020.250,00).

Terakhir ialah pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatandengan penyedia terpilih CV BBB (Bangun Banua Bersama) dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar (Rp9.178.205.930,00).

Sahbirin Noor bersama SOL, YUL, AMD, dan FEB diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Di sisi lain, tersangka dari pihak swasta berinisial YUD dan AND diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Legislator NasDem Rudianto Lallo Minta Kapolri Jalankan Perintah Prabowo Berantas Judol hingga ke Akarnya

Legislator NasDem Rudianto Lallo Minta Kapolri Jalankan Perintah Prabowo Berantas Judol hingga ke Akarnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Tiga Bulan Pertama 2025, Impack Pratama Industri Kantongi Laba Bersih Rp152 Miliar

Tiga Bulan Pertama 2025, Impack Pratama Industri Kantongi Laba Bersih Rp152 Miliar

2025-06-22
DBS Treasures Catat AUM Naik 39% hingga 2025

DBS Treasures Catat AUM Naik 39% hingga 2025

2025-06-22
Siapkan Dana Pendidikan: Orangtua Mulai Lirik Investasi Selain Menabung

Siapkan Dana Pendidikan: Orangtua Mulai Lirik Investasi Selain Menabung

2025-06-22
Indonesia Kurang Dana Rp 400 Triliun Buat Capai Target Net Zero Emission 2060

Indonesia Kurang Dana Rp 400 Triliun Buat Capai Target Net Zero Emission 2060

2024-08-08
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Hari Ini Melemah Usai AS Tunda Keputusan Terlibat Perang Iran Israel

Harga Emas Hari Ini Melemah Usai AS Tunda Keputusan Terlibat Perang Iran Israel

2025-06-22
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 21 Juni 2025: Antam, UBS, Galeri24 Lebih Murah Rp 1.000

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 21 Juni 2025: Antam, UBS, Galeri24 Lebih Murah Rp 1.000

2025-06-22
Swasembada Pangan Jadi Kunci Indonesia Bertahan di Tengah Memanasnya Geopolitik Global

Swasembada Pangan Jadi Kunci Indonesia Bertahan di Tengah Memanasnya Geopolitik Global

2025-06-22
Buktikan Performa Unggulnya, Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional di Tahun 2025

Buktikan Performa Unggulnya, Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional di Tahun 2025

2025-06-22

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Hari Ini Melemah Usai AS Tunda Keputusan Terlibat Perang Iran Israel

Harga Emas Hari Ini Melemah Usai AS Tunda Keputusan Terlibat Perang Iran Israel

2025-06-22
0
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 21 Juni 2025: Antam, UBS, Galeri24 Lebih Murah Rp 1.000

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 21 Juni 2025: Antam, UBS, Galeri24 Lebih Murah Rp 1.000

2025-06-22
0
Swasembada Pangan Jadi Kunci Indonesia Bertahan di Tengah Memanasnya Geopolitik Global

Swasembada Pangan Jadi Kunci Indonesia Bertahan di Tengah Memanasnya Geopolitik Global

2025-06-22
0
Buktikan Performa Unggulnya, Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional di Tahun 2025

Buktikan Performa Unggulnya, Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional di Tahun 2025

2025-06-22
0
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, Kapal Penyeberangan Siaga 24 Jam

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, Kapal Penyeberangan Siaga 24 Jam

2025-06-22
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Hari Ini Melemah Usai AS Tunda Keputusan Terlibat Perang Iran Israel

Harga Emas Hari Ini Melemah Usai AS Tunda Keputusan Terlibat Perang Iran Israel

2025-06-22
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 21 Juni 2025: Antam, UBS, Galeri24 Lebih Murah Rp 1.000

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 21 Juni 2025: Antam, UBS, Galeri24 Lebih Murah Rp 1.000

2025-06-22

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.