• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Minggu, Maret 29, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Tangerang Dominasi Pasokan Rumah Baru di Jabodetabek, Segmen Menengah Terbesar

    Tangerang Dominasi Pasokan Rumah Baru di Jabodetabek, Segmen Menengah Terbesar

    Ekspor Mobil Indonesia 2025 Tembus Rekor 518.000 Unit Saat Pasar Domestik Lesu

    Ekspor Mobil Indonesia 2025 Tembus Rekor 518.000 Unit Saat Pasar Domestik Lesu

    Ramadan–Lebaran 2026, Tiket Pesawat Ekonomi Kena Diskon PPN 6%

    Ramadan–Lebaran 2026, Tiket Pesawat Ekonomi Kena Diskon PPN 6%

    Pemerintah Siap Eksekusi Hotel Sultan, Dirut GBK: Aset Negara Harus Kembali

    Pemerintah Siap Eksekusi Hotel Sultan, Dirut GBK: Aset Negara Harus Kembali

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Tangerang Dominasi Pasokan Rumah Baru di Jabodetabek, Segmen Menengah Terbesar

    Tangerang Dominasi Pasokan Rumah Baru di Jabodetabek, Segmen Menengah Terbesar

    Ekspor Mobil Indonesia 2025 Tembus Rekor 518.000 Unit Saat Pasar Domestik Lesu

    Ekspor Mobil Indonesia 2025 Tembus Rekor 518.000 Unit Saat Pasar Domestik Lesu

    Ramadan–Lebaran 2026, Tiket Pesawat Ekonomi Kena Diskon PPN 6%

    Ramadan–Lebaran 2026, Tiket Pesawat Ekonomi Kena Diskon PPN 6%

    Pemerintah Siap Eksekusi Hotel Sultan, Dirut GBK: Aset Negara Harus Kembali

    Pemerintah Siap Eksekusi Hotel Sultan, Dirut GBK: Aset Negara Harus Kembali

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Bertahan di Tengah Bencana: Apa yang Bisa Dimakan dari Jadup Rp 10 Ribu Sehari?

Bertahan di Tengah Bencana: Apa yang Bisa Dimakan dari Jadup Rp 10 Ribu Sehari?

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-12-25
0

Baca 10 detik

Korban bencana di Sumatra masih mengandalkan dana jaminan hidup (jadup) Rp10.000 per orang per hari yang stagnan sejak 2015.
Nominal jadup Rp10.000 dinilai sangat tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan pangan layak pascabencana saat ini.
Menteri Sosial mengusulkan kenaikan jadup menjadi Rp15.000 per hari, usulan yang masih dalam pembahasan lintas kementerian.

wmhg.org – Air keruh masih menggenangi rumah-rumah, sementara di tenda pengungsian para penyintas bencana bertahan dengan bahan pangan seadanya. Di tengah situasi darurat sejak akhir November lalu, mencuat kembali wacana dana jaminan hidup (jadup) dari pemerintah bagi korban bencana. Namun nominal Rp10.000 per orang per hari itu kini dipertanyakan, ketika harga pangan kian mahal dan kebutuhan hidup tak bisa ditawar.

Kondisi tersebut dirasakan ratusan ribu keluarga terdampak banjir besar di sejumlah wilayah Sumatra. Sejak akhir November, mereka tak hanya kehilangan tempat tinggal dan harta benda, tetapi juga akses terhadap pangan layak. Di tengah keterbatasan itu, bantuan jaminan hidup (jadup) berupa uang tunai dari Kementerian Sosial menjadi salah satu tumpuan—sekaligus sorotan publik.

Pasalnya, hingga kini pemerintah masih mengacu pada nominal jadup sebesar Rp10.000 per orang per hari, sebagaimana diatur dalam Permensos No.10 Tahun 2020 yang merevisi aturan sebelumnya pada 2015. Nilai bantuan tersebut nyaris tak bergerak hampir satu dekade, sementara harga kebutuhan pokok terus naik dan beban hidup korban bencana kian berat.

Rp10 Ribu Sehari, Cukup untuk Apa?

Di tengah harga bahan pangan yang terus merangkak naik, korban bencana di Indonesia masih harus bertahan dengan bantuan jaminan hidup Rp10.000 per orang per hari. Angka yang sama digunakan sejak hampir 10 tahun lalu. Pertanyaannya sederhana, namun krusial: Rp10.000 per hari, sebenarnya cukup untuk apa?

Jadup Stagnan Hampir Satu Dekade

Skema jaminan hidup korban bencana diatur melalui Peraturan Menteri Sosial (Permensos). Nominal Rp10.000 per orang per hari pertama kali ditetapkan pada 2015 dan hingga kini belum mengalami perubahan nilai.

Revisi regulasi terakhir memang dilakukan pada 2020 melalui Permensos No.10 Tahun 2020, namun penyesuaian tersebut lebih menyentuh aspek teknis penyaluran dan mekanisme bantuan—bukan besaran nominalnya.

Dalam rentang hampir satu dekade itu, realitas ekonomi berubah drastis. Harga pangan naik, biaya hidup meningkat, dan kebutuhan gizi semakin menjadi perhatian, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan ibu hamil di lokasi bencana.

Bertahan di Tengah Bencana: Apa yang Bisa Dimakan dari Jadup Rp 10 Ribu Sehari?
Infografis jadup korban bencana. (wmhg.org/Syahdan)

Ilustrasi Kehidupan Nyata: Rp10.000 Bisa Beli Apa?

Dalam kondisi normal saja, Rp10.000 per hari sudah sulit memenuhi kebutuhan gizi dasar, apalagi dalam situasi darurat pasca bencana.

Di sejumlah wilayah Sumatra, harga beras berada di kisaran Rp14.000–Rp15.000 per kilogram, bahkan beras premium bisa melampaui Rp15.000 per kilogram. Sementara telur ayam dijual sekitar Rp29.000–Rp30.000 per kilogram di pasar tradisional.

Dengan Rp10.000, korban bencana paling banter hanya bisa membeli sekitar setengah kilogram beras senilai Rp7.000–Rp8.000. Itu pun tanpa lauk. Jika ingin menambah dua butir telur, dana yang dibutuhkan sudah melewati batas bantuan harian.

Artinya, jadup Rp10.000 per orang per hari bahkan belum cukup untuk satu porsi makan sederhana—nasi dengan lauk telur atau tempe—yang layak secara gizi.

Mensos Usulkan Kenaikan Jadup

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Hampir Sebulan Pasca Banjir Bandang, Aceh Tamiang Masih Berkubang Lumpur dan Menahan Lapar

Hampir Sebulan Pasca Banjir Bandang, Aceh Tamiang Masih Berkubang Lumpur dan Menahan Lapar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Anggota AFPI Bakal Banding Putusan KPPU Denda Jasa Pindar Rp 755 Miliar

Anggota AFPI Bakal Banding Putusan KPPU Denda Jasa Pindar Rp 755 Miliar

2026-03-29
Harga Emas Antam Hari Ini 28 Maret 2026 Lebih Mahal Rp 27.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Maret 2026 Lebih Mahal Rp 27.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

2026-03-29
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 28 Maret 2026: UBS, Galeri24 Kompak Lesu

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 28 Maret 2026: UBS, Galeri24 Kompak Lesu

2026-03-29
Harga Emas Dunia Anjlok 2,7%, Sentuh Level Segini

Harga Emas Dunia Anjlok 2,7%, Sentuh Level Segini

2026-03-29
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Pasca Lebaran Kebutuhan Meningkat? Pinang Flexi Bank Raya Tawarkan Solusi Keuangan Praktis dan Cepat

Pasca Lebaran Kebutuhan Meningkat? Pinang Flexi Bank Raya Tawarkan Solusi Keuangan Praktis dan Cepat

2026-03-29
Daftar Lengkap 97 Pindar yang Kena Denda KPPU Rp 755 Miliar

Daftar Lengkap 97 Pindar yang Kena Denda KPPU Rp 755 Miliar

2026-03-29
Harga Emas Terbang 3,6%, Investor Cermati Konflik Timur Tengah

Harga Emas Terbang 3,6%, Investor Cermati Konflik Timur Tengah

2026-03-29
Harga Emas Dunia Anjlok 2,7%, Sentuh Level Segini

Harga Emas Dunia Anjlok 2,7%, Sentuh Level Segini

2026-03-29

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Dunia Anjlok 2,7%, Sentuh Level Segini

Harga Emas Dunia Anjlok 2,7%, Sentuh Level Segini

2026-03-29
0
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 27 Maret 2026: UBS dan Galeri24 Kompak Terperosok

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 27 Maret 2026: UBS dan Galeri24 Kompak Terperosok

2026-03-29
0
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 27 Maret 2026: Termahal Sentuh Rp 2,2 Juta

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 27 Maret 2026: Termahal Sentuh Rp 2,2 Juta

2026-03-29
0
Anggota AFPI Bakal Banding Putusan KPPU Denda Jasa Pindar Rp 755 Miliar

Anggota AFPI Bakal Banding Putusan KPPU Denda Jasa Pindar Rp 755 Miliar

2026-03-29
0
Menkeu Purbaya Bongkar Oknum di Coretax, Vendor Bermasalah Dipakai Lagi

Menkeu Purbaya Bongkar Oknum di Coretax, Vendor Bermasalah Dipakai Lagi

2026-03-29
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Pasca Lebaran Kebutuhan Meningkat? Pinang Flexi Bank Raya Tawarkan Solusi Keuangan Praktis dan Cepat

Pasca Lebaran Kebutuhan Meningkat? Pinang Flexi Bank Raya Tawarkan Solusi Keuangan Praktis dan Cepat

2026-03-29
Daftar Lengkap 97 Pindar yang Kena Denda KPPU Rp 755 Miliar

Daftar Lengkap 97 Pindar yang Kena Denda KPPU Rp 755 Miliar

2026-03-29

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.