Baca 10 detik
KPK menyatakan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag 2023-2024 berjalan lancar tanpa intervensi aparat lain dan masih memeriksa saksi.
Dugaan perbuatan melawan hukum terkait pembagian kuota haji tambahan 20.000 jemaah, di mana seharusnya 92% kuota reguler dan 8% kuota khusus, namun dibagi 50:50.
Pembagian kuota yang tidak sesuai aturan meningkatkan pendapatan agen travel karena kuota khusus yang mahal dialokasikan lebih besar dari seharusnya.
wmhg.org – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adanya intervensi aparat penegak hukum (APH) lainnya dalam penanganan kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
Terlebih, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara ini meskipun sudah memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa tidak ada intervensi dan hambatan lainnya dalam proses penyidikan perkara ini.
“Sejauh ini penyidikan perkara terkait dengan kuota haji Indonesia tidak ada kendala, tidak ada hambatan, masih terus berprogres secara positif,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
Proses yang positif dalam penanganan perkara ini, lanjut Budi, terbukti dari pemeriksaan saksi-saksi yang masih dilakukan oleh penyidik untuk mendapatkan keterangan dari pihak-pihak tersebut.
“Dalam perkara kuota haji ini KPK tidak hanya mendalami dari pihak-pihak di Kementerian Agama, kemudian institusi terkait khususnya yang terkait dengan pengelolaan keuangan ibadah haji, juga para asosiasi yang menaungi biro-biro perjalanan haji, termasuk yang hari ini sedang dilakukan, KPK menjadwalkan pemeriksaan dari para saksi biro perjalanan haji yang dilakukan pemeriksaannya di Polda Jawa Timur,” tutur Budi.
Duduk Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK mengungkapkan perbuatan melawan hukum yang diduga terjadi pada kasus dugaan korupsi pada penyelenggaraan haji yang kini ada di tahap penyelidikan.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pada 2023 Presiden Joko Widodo meminta Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud. Pada pertemuan itu, Indonesia diberikan penambahan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk tahun 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Asep menjelaskan pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).
Dia menjelaskan alasan pengaturan itu ialah mayoritas jemaah haji yang mendaftar menggunakan kuota reguler, sedangkan kuota khusus berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler sehingga penyediaannya hanya 8 persen.
Dengan tambahan kuota haji menjadi 20.000, Asep menegaskan seharusnya pembagiannya ialah 1.600 untuk kuota haji khusus dan 18.400 untuk kuota haji reguler.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ungkap Asep.
“Jadi kan berbeda dong, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Nah seperti itu, itu menyalahi aturan yang ada,” tambah dia.