• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, Desember 18, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Supreme Energy Lanjutkan Pembangunan PLTP Muara Laboh Fase Kedua

    Supreme Energy Lanjutkan Pembangunan PLTP Muara Laboh Fase Kedua

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Supreme Energy Lanjutkan Pembangunan PLTP Muara Laboh Fase Kedua

    Supreme Energy Lanjutkan Pembangunan PLTP Muara Laboh Fase Kedua

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Beleid Kenaikan Upah Minimum 2025 Terbit, Begini Sikap Pengusaha dan Buruh

Beleid Kenaikan Upah Minimum 2025 Terbit, Begini Sikap Pengusaha dan Buruh

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-12-04
0

Beleid Kenaikan Upah Minimum 2025 Terbit, Begini Sikap Pengusaha dan Buruh

wmhg.org – JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.16/ 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025. Beleid tersebut diundangkan pada 4 Desember 2024.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian dan konsultasi publik sebelum merumuskan kenaikan upah minimum tahun depan. Dalam pembahasannya melibatkan perwakilan organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh melalui lembaga kerja sama (LKS) tripartit nasional dan dewan pengupahan nasional.

Kemenaker juga telah melaporkan kepada Presiden Subianto Subianto mengenai kebijakan upah minimum 2025. Rata-rata kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5%, baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Rabu (4/12/2024).

Yassierli menegaskan, jika ada perusahaan yang tidak menerapkan UMP 2025, tentu ada mekanisme perundang-undangan berlaku dan Kemenaker memiliki pengawas ketenagakerjaan. Sehingga nanti kalangan pekerja atau buruh bisa melaporkan kepada pengawas ketenagakerjaan  dan kemudian kita memiliki mekanisme perundangan untuk menindaklanjutinya, ucap Yassierli.

Yang terang, upah minimum wajib dilaksanakan untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun ke bawah. Selain itu, Kemenaker menghargai jika ada pihak yang menggugat Permenaker No. 16/ 2024 ke Mahkamah Agung. Kalau ada mekanisme judicial review, ya kita hargai itu sebagai sebuah hak yang dilakukan siapa saja, tandas Yassierli

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menuturkan, sejauh ini pihaknya belum memutuskan langkah judicial review Permenaker No. 16/ 2024 Belum kita bahas, sebutnya saat dikonfirmasi KONTAN.

Bob pun merasa heran dengan kebijakan pengupahan yang berulang kali berubah-ubah. Menurut dia, UU Ciptakerja hadir demi terciptanya lapangan kerja sesuai amanat UUD 1945. Tapi ujungnya digugat dan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Artinya, jika landasannya saja sudah kacau balau maka akan semakin repot saja kepastian hukum di sektor ketenagakerjaan ini

Adapun dalam polemik regulasi pengupahan ini, Apindo menegaskan bukan menolak atau menerima melainkan mampu atau tidak serta implikasinya atas kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5% Dunia usaha khususnya ketenagakerjaan masuk ke fase uncertainty  yang tinggi, ungkapnya.

Perihal ancaman sanksi dari mulai denda hingga pidana penjara bagi perusahaan yang  memberikan upah di bawah ketentuan upah minimum, Bob bilang, semestinya pendekatan tersebut bukan yang ke depankan oleh pemerintah. Tapi yang harus dikedepankan adalah pembinaan karena 90% pemberi kerja adalah usaha kecil dan menengah. Bukan semuanya perusahaan mapan, bebernya

Presiden KSPI Said Iqbal menilai, Presiden Prabowo telah mengambil langkah berani dengan menegakkan aturan hukum nasional dan standar internasional melalui keputusannya menaikkan upah buruh yang layak. Namun, anehnya, Apindo dan Kadin justru menunjukkan sikap yang bertentangan dengan hukum dengan memprotes kenaikan yang sebenarnya adil dan wajar.

Kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5% adalah angka moderat yang dapat diterima oleh buruh. Kenaikan upah minimum ini bukan hanya soal angka, tetapi juga menyangkut keadilan dan kesejahteraan pekerja. Kami mengapresiasi keberanian Presiden Prabowo dalam memihak rakyat pekerja, tegas Said.

Merujuk Permenaker No. 16/2024, upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/Kota (UMK) 2025 naik sebesar 6,5%. Untuk UMP 2025, kenaikannya adalah 6,5%. Adapun formula perhitungannya adalah UMP tahun ini ditambah nilai kenaikan UMP 2025, yaitu 6,5%.

Sementara untuk UMK, dasar perhitungan yang dipakai adalah UMK 2025 = UMK 2024 + nilai kenaikan UMK 2025. Sama dengan UMP, nilai kenaikan UMK 2025 adalah sebesar 6,5%. 

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Dear Warga Jakarta: KJP Plus dan KJMU Tahap II 2024 Mulai Cair Bertahap pada 6 Desember

Dear Warga Jakarta: KJP Plus dan KJMU Tahap II 2024 Mulai Cair Bertahap pada 6 Desember

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU

Pemulihan Bencana Sumatra Butuh Rp51 Triliun, AHY: Fokus Utama Pulihkan Jalan dan Jembatan

2025-12-15
BRI Ingin Laba Melonjak Setelah Rebranding

BRI Ingin Laba Melonjak Setelah Rebranding

2025-12-18
Bank Mandiri Salurkan 5.000 Paket Bantuan Bencana di Tiga Wilayah Sumatera Utara

Bank Mandiri Salurkan 5.000 Paket Bantuan Bencana di Tiga Wilayah Sumatera Utara

2025-12-18
Prabowo Teken PP Pengupahan, Gubernur Wajib Tetapkan UMP 2026 Maksimal 24 Desember 2025

Prabowo Teken PP Pengupahan, Gubernur Wajib Tetapkan UMP 2026 Maksimal 24 Desember 2025

2025-12-18
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

BRI Ingin Laba Melonjak Setelah Rebranding

BRI Ingin Laba Melonjak Setelah Rebranding

2025-12-18
Relaksasi KUR Debitur Terdampak Bencana Tak Ganggu BRI

Relaksasi KUR Debitur Terdampak Bencana Tak Ganggu BRI

2025-12-18
Lebih dari Dua Dekade Melantai BEI, Harga Saham BBRI Tercatat Naik 48 Kali

Lebih dari Dua Dekade Melantai BEI, Harga Saham BBRI Tercatat Naik 48 Kali

2025-12-18
Bank Mandiri Salurkan 5.000 Paket Bantuan Bencana di Tiga Wilayah Sumatera Utara

Bank Mandiri Salurkan 5.000 Paket Bantuan Bencana di Tiga Wilayah Sumatera Utara

2025-12-18

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Pemerintah Buka Kanal Aduan bagi Dunia Usaha, Ini Tujuannya

Pemerintah Buka Kanal Aduan bagi Dunia Usaha, Ini Tujuannya

2025-12-18
0
Kemampuan Bahasa Inggris Orang Indonesia Masih Rendah, Ada di Peringkat Ini dari 116 Negara

Kemampuan Bahasa Inggris Orang Indonesia Masih Rendah, Ada di Peringkat Ini dari 116 Negara

2025-12-18
0
Kemenkeu Longgarkan Syarat Transfer ke Daerah Terdampak Bencana

Kemenkeu Longgarkan Syarat Transfer ke Daerah Terdampak Bencana

2025-12-18
0
Program MBG Bisa Jadi  Instrumen Pengendali Harga

Program MBG Bisa Jadi Instrumen Pengendali Harga

2025-12-18
0
Menhub Ubah 300 Truk ODOL di Jawa Timur ke Ukuran Normal

Menhub Ubah 300 Truk ODOL di Jawa Timur ke Ukuran Normal

2025-12-18
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

BRI Ingin Laba Melonjak Setelah Rebranding

BRI Ingin Laba Melonjak Setelah Rebranding

2025-12-18
Relaksasi KUR Debitur Terdampak Bencana Tak Ganggu BRI

Relaksasi KUR Debitur Terdampak Bencana Tak Ganggu BRI

2025-12-18

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.