• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Selasa, Mei 26, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Begini Jawaban ITB Soal Kampus dan UKM Bakal Dapat Konsesi Tambang

Begini Jawaban ITB Soal Kampus dan UKM Bakal Dapat Konsesi Tambang

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-01-24
0

Begini Jawaban ITB Soal Kampus dan UKM Bakal Dapat Konsesi Tambang

wmhg.org – JAKARTA. Dekan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB, Ridho Kresna Wattimena, menilai universitasnya masih harus berpikir keras terkait pemberian izin kelola tambang.

Ridho menyampaikan ini dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait revisi Undang-Undang (UU) Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Jadi kalau untuk perguruan tinggi, kami masih harus berpikir keras untuk mengusahakan tambang ini, khususnya kalau kita lihat status dari wilayah yang akan diprioritaskan kepada perguruan tinggi, kata Ridho dalam rapat.

Sebab, usaha tambang adalah bisnis jangka panjang. Dia menekankan proses pertambangan tidaklah cepat.

Jika kampus mendapat lahan kategori greenfield, maka harus menjalankan berbagai tahapan sebelum bisa menambang.

Tahapan yang dimaksud mulai dari penyelidikan umum, eksplorasi, membuat amdal, membuat studi kelayakan, kemudian membuat desain dan menambang.

Pengalaman teman-teman di industri, penyelidikan umum sampai eksplorasi (sekitar) 5 sampai 10 tahun, apakah perguruan tinggi memang diminta spend (mengeluarkan) uang 5 sampai 10 tahun sebelum bisa mendapatkan uang. Itu juga sesuatu yang berat untuk perguruan tinggi, jelasnya.

Menurutnya, jika perguruan tinggi mendapatkan lahan bekas perusahaan tambang yang sudah ada datanya, ini akan membuat universitas mengeluarkan uang lebih sedikit untuk menggarap tambang.

Sehingga uang yang harus dipersiapkan perguruan tinggi untuk mendesain dan menambang bisa lebih rendah dibandingkan kalau yang diberikan greenfield, ujarnya.

Oleh karena itu, Ridho meminta penjelasan soal jenis lahan yang nantinya akan diperoleh perguruan tinggi jika mendapat izin kelola tambang.

Jadi kita perlu juga tahu wilayah yang diprioritaskan untuk perguruan tinggi itu status datanya seperti apa, katanya.

Hal lain yang disorot ITB terkait syarat universitas yang bisa menerima tambang. Ridho menjelaskan akreditasi perguruan tinggi diterbitkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. Ada tiga tingkatan terkait akreditasi.

Berdasarkan catatannya, tingkatan paling rendah adalah akreditasi baik dengan jumlah 3.360 perguruan tinggi. Tingkatan akreditasi amat baik sebanyak 472 perguruan tinggi.

Sedangkan, ada 149 perguruan tinggi dengan tingkat akreditasi paling tinggi, yakni unggul.

Nah, apakah prioritas ini akan diberikan pada semua perguruan atau kita mengikuti akreditasi sesuai draf yang kami terima? Apa nanti ada peraturan turunan dari RUU ini kalau jadi undang-undang? Apa ada turunannya yang lebih detail? ucapnya.

Diketahui, Baleg DPR RI sedang melakukan kajian agar perguruan tinggi dan usaha kecil menengah (UKM) juga bisa mengelola tambang seperti ormas keagamaan.

Hal ini merupakan salah satu poin dalam revisi UU Minerba.

Dari draf yang diterima Kompas.com pada Kamis (22/1/2025), aturan pemberian izin ke perguruan tinggi diatur dalam Pasal 51A.

Berikut isinya:

(1) WIUP Mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.

(2) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

a. Luas WIUP mineral logam;

b. Akreditasi perguruan tinggi dengan status paling rendah B;

c. Peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas kepada perguruan tinggi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ITB: Kami Masih Berpikir Keras untuk Kelola Tambang, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/01/23/15260551/itb-kami-masih-berpikir-keras-untuk-kelola-tambang?page=all#page2.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Heboh Video Call Prabowo-Megawati, KPK: Tak Terkait Kasus Hasto

Heboh Video Call Prabowo-Megawati, KPK: Tak Terkait Kasus Hasto

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
IFG Life: Perlindungan Finansial Makin Penting saat Gejolak Ekonomi

IFG Life: Perlindungan Finansial Makin Penting saat Gejolak Ekonomi

2026-05-26
OJK Melirik Sumber Pembiayaan Alternatif untuk Pertumbuhan Ekonomi

OJK Melirik Sumber Pembiayaan Alternatif untuk Pertumbuhan Ekonomi

2026-05-26
Harga Perak Antam Hari Ini 25 Mei 2026 Naik Rp 1.850

Harga Perak Antam Hari Ini 25 Mei 2026 Naik Rp 1.850

2026-05-26
Kementerian ESDM Telah Setujui RKAB Batubara 300 Juta Ton per Maret 2026

Kementerian ESDM Telah Setujui RKAB Batubara 300 Juta Ton per Maret 2026

2026-03-12
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Taspen Bayar Gaji ke-13 Pensiunan ASN 2 Juni 2026, Ini Rinciannya

Taspen Bayar Gaji ke-13 Pensiunan ASN 2 Juni 2026, Ini Rinciannya

2026-05-26
BRI Resmikan Kick-Off Desa BRILiaN 2026, Dorong Desa Masuk Era Transformasi 5.0

BRI Resmikan Kick-Off Desa BRILiaN 2026, Dorong Desa Masuk Era Transformasi 5.0

2026-05-26
Bantuan Pangan Beras-Minyak Goreng Diperpanjang hingga Juni 2026

Bantuan Pangan Beras-Minyak Goreng Diperpanjang hingga Juni 2026

2026-05-26
Harga Minyak Anjlok Setelah Komentar Trump soal Negosiasi Iran

Harga Minyak Anjlok Setelah Komentar Trump soal Negosiasi Iran

2026-05-26

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Taspen Bayar Gaji ke-13 Pensiunan ASN 2 Juni 2026, Ini Rinciannya

Taspen Bayar Gaji ke-13 Pensiunan ASN 2 Juni 2026, Ini Rinciannya

2026-05-26
0
BRI Resmikan Kick-Off Desa BRILiaN 2026, Dorong Desa Masuk Era Transformasi 5.0

BRI Resmikan Kick-Off Desa BRILiaN 2026, Dorong Desa Masuk Era Transformasi 5.0

2026-05-26
0
Bantuan Pangan Beras-Minyak Goreng Diperpanjang hingga Juni 2026

Bantuan Pangan Beras-Minyak Goreng Diperpanjang hingga Juni 2026

2026-05-26
0
Harga Minyak Anjlok Setelah Komentar Trump soal Negosiasi Iran

Harga Minyak Anjlok Setelah Komentar Trump soal Negosiasi Iran

2026-05-26
0
Harga Minyak dan Gas Diprediksi Masih Tinggi di Eropa

Harga Minyak dan Gas Diprediksi Masih Tinggi di Eropa

2026-05-26
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Taspen Bayar Gaji ke-13 Pensiunan ASN 2 Juni 2026, Ini Rinciannya

Taspen Bayar Gaji ke-13 Pensiunan ASN 2 Juni 2026, Ini Rinciannya

2026-05-26
BRI Resmikan Kick-Off Desa BRILiaN 2026, Dorong Desa Masuk Era Transformasi 5.0

BRI Resmikan Kick-Off Desa BRILiaN 2026, Dorong Desa Masuk Era Transformasi 5.0

2026-05-26

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.