• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, Maret 5, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    PPN DTP 100% Rumah Tapak dan Apartemen Diperpanjang, REI Soroti Tantangan Ini

    PPN DTP 100% Rumah Tapak dan Apartemen Diperpanjang, REI Soroti Tantangan Ini

    Hadapi 2026, Samudera Indonesia (SMDR) Ekspansi Armada dan Rute Pelayaran

    Hadapi 2026, Samudera Indonesia (SMDR) Ekspansi Armada dan Rute Pelayaran

    Masuk 2026, SUN Energy Perkuat Bisnis Industri dan Perluas Segmen IPP

    Masuk 2026, SUN Energy Perkuat Bisnis Industri dan Perluas Segmen IPP

    Sebelum Setop Impor Solar, Pemerintah Tunggu RDMP Balikpapan Beroperasi Penuh

    Sebelum Setop Impor Solar, Pemerintah Tunggu RDMP Balikpapan Beroperasi Penuh

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    PPN DTP 100% Rumah Tapak dan Apartemen Diperpanjang, REI Soroti Tantangan Ini

    PPN DTP 100% Rumah Tapak dan Apartemen Diperpanjang, REI Soroti Tantangan Ini

    Hadapi 2026, Samudera Indonesia (SMDR) Ekspansi Armada dan Rute Pelayaran

    Hadapi 2026, Samudera Indonesia (SMDR) Ekspansi Armada dan Rute Pelayaran

    Masuk 2026, SUN Energy Perkuat Bisnis Industri dan Perluas Segmen IPP

    Masuk 2026, SUN Energy Perkuat Bisnis Industri dan Perluas Segmen IPP

    Sebelum Setop Impor Solar, Pemerintah Tunggu RDMP Balikpapan Beroperasi Penuh

    Sebelum Setop Impor Solar, Pemerintah Tunggu RDMP Balikpapan Beroperasi Penuh

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Bayar Rp25 Juta untuk Surat Sakit? Drama Tersangka Skincare Merkuri Mira Hayati di Makassar

Bayar Rp25 Juta untuk Surat Sakit? Drama Tersangka Skincare Merkuri Mira Hayati di Makassar

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-11-18
0

Bayar Rp25 Juta untuk Surat Sakit?  Drama Tersangka Skincare Merkuri Mira Hayati di Makassar

wmhg.org – Tiga tersangka kasus perdagangan skincare bermerkuri di Kota Makassar, Sulawesi Selatan hingga kini belum ditahan. Mereka sudah ditetapkan tersangka sejak 13 November 2024.

Mereka adalah Mira Hayati, Mustadir Daeng Sila, dan Agus Salim.

Walau sudah ditetapkan tersangka, tiga orang ini belum ditahan. Bahkan produk mereka masih bebas diperjualbelikan secara daring.

Hal ini pun jadi sorotan publik. Bahkan ada warganet yang menyebut salah satu tersangka yaitu MH sempat mengurus surat keterangan sakit dan mau membayar Rp25 juta.

Ada oknum owner ini mau ambil surat sakit untuk pura-pura sakit. Dia mau bayar Rp25 juta agar dikasih surat sakit, tapi dokternya sarankan sebaiknya ke rumah sakit, kata akun selebtiktok, @rara_calista3 di akunnya.

Bahkan, kata Rara, MH masih sering muncul di live internal dengan resellernya. Ia pun mempertanyakan sikap Polda Sulsel yang belum menahan pelaku.

Pada tangkapan layar yang dibagikan akun tersebut, MH mengaku belum dipenjara. Ia bahkan ingin melaporkan akun-akun yang memojokkannya.

Sikap Polda Sulsel juga jadi sorotan publik figur, Nikita Mirzani. Ia mempertanyakan alasan polda Sulsel belum menahan tersangka padahal sudah penetapan statusnya sudah diumumkan ke publik.

Nikita bahkan berencana datang langsung ke Polda Sulsel. Akan tetapi batal terlaksana karena hari libur.

Sementara, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan penyidik belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan karena salah satu dari mereka sakit.

Ia pun menegaskan proses penyidikan kasus ini terus berjalan.

Penahanan itu kewenangan penyidik. Yang penting penyidikan tetap berjalan, kata Didik, Minggu, 17 November 2024.

Informasi dari penyidik, kata Didik, tersangka Mira Hayati sedang sakit. Sehingga demi pertimbangan keadilan, dua tersangka lainnya belum ditahan.

Informasi dari penyidik yang satu sedang hamil, sakit. Demi keadilan, masa yang satu tidak (ditahan), jelasnya.

Sebelumnya, kata Didik, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara sesuai dengan hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar.

Polda Sulsel sebelumnya sudah bekerja sama dengan BPOM melakukan uji sampel terhadap 67 item produk kosmetik di Makassar.

Hasilnya ditemukan beberapa produk seperti pencerah muka dan pelangsing yang mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna.

Produk-produk yang terindikasi mengandung zat berbahaya antara lain adalah FF Fenny Frans Day Cream Glowing, FF Fenny Frans Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream, jelasnya.

Ketiga tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan kesehatan.

Mereka disangkakan pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, sebutnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Sahroni Desak Polisi Usut Harta Ivan Sugianto: Ada Indikasi Kejahatan Keuangan, Lanjut Telusuri

Sahroni Desak Polisi Usut Harta Ivan Sugianto: Ada Indikasi Kejahatan Keuangan, Lanjut Telusuri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Kontribusi UMKM ke PDB Indonesia Tembus Rp 9.580 Triliun

Kontribusi UMKM ke PDB Indonesia Tembus Rp 9.580 Triliun

2024-08-07
Siswa SD di Riau Tewas Diduga Dibully karena Beda Agama, Pemerintah Dituntut Serius Soal Bullying

Siswa SD di Riau Tewas Diduga Dibully karena Beda Agama, Pemerintah Dituntut Serius Soal Bullying

2025-05-31

Fadia Arafiq Mengaku Sedang Bersama Ahmad Luthfi Saat OTT, Begini Respons KPK

2026-03-05
Fitch Pertahankan Rating Indonesia BBB tapi Outlook Negatif, Ini Alasannya

Fitch Pertahankan Rating Indonesia BBB tapi Outlook Negatif, Ini Alasannya

2026-03-05
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Angkat Ornamen Nusantara, Brand Hijasmita Kembangkan Bisnis Hijab Modern Berkat Pemberdayaan BRI

Angkat Ornamen Nusantara, Brand Hijasmita Kembangkan Bisnis Hijab Modern Berkat Pemberdayaan BRI

2026-03-05
20 Nama Lolos Seleksi Administrasi Calon ADK OJK: Ada Petinggi BI hingga Danantara

20 Nama Lolos Seleksi Administrasi Calon ADK OJK: Ada Petinggi BI hingga Danantara

2026-03-05
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Rabu 4 Maret 2026, UBS dan Galeri24 Kompak Lebih Murah

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Rabu 4 Maret 2026, UBS dan Galeri24 Kompak Lebih Murah

2026-03-05
Top 3: Arab Saudi Setop Impor Unggas dari Indonesia

Top 3: Arab Saudi Setop Impor Unggas dari Indonesia

2026-03-05

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
UMKM Perempuan Terbuka Peluang Dibina Lewat Program PFpreneur

UMKM Perempuan Terbuka Peluang Dibina Lewat Program PFpreneur

2026-03-05
0
KAI Logistik Bidik Pendapatan Rp 2,47 Triliun pada 2026, Angkutan Non-Batu Bara jadi Fokus

KAI Logistik Bidik Pendapatan Rp 2,47 Triliun pada 2026, Angkutan Non-Batu Bara jadi Fokus

2026-03-05
0
OJK Hentikan 951 Pinjol Ilegal, IASC Blokir Dana Korban Rp 566,1 Miliar

OJK Hentikan 951 Pinjol Ilegal, IASC Blokir Dana Korban Rp 566,1 Miliar

2026-03-05
0
Aset SMI Tembus Rp 121,3 Triliun pada 2025

Aset SMI Tembus Rp 121,3 Triliun pada 2025

2026-03-05
0
KSPI Ingatkan THR Belum Dibayar dan Minta Bebas Pajak

KSPI Ingatkan THR Belum Dibayar dan Minta Bebas Pajak

2026-03-05
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Angkat Ornamen Nusantara, Brand Hijasmita Kembangkan Bisnis Hijab Modern Berkat Pemberdayaan BRI

Angkat Ornamen Nusantara, Brand Hijasmita Kembangkan Bisnis Hijab Modern Berkat Pemberdayaan BRI

2026-03-05
20 Nama Lolos Seleksi Administrasi Calon ADK OJK: Ada Petinggi BI hingga Danantara

20 Nama Lolos Seleksi Administrasi Calon ADK OJK: Ada Petinggi BI hingga Danantara

2026-03-05

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.