• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, Agustus 22, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Kemenhub Tegaskan Kembali Indonesia Airlines Belum Bisa Beroperasi

    Kemenhub Tegaskan Kembali Indonesia Airlines Belum Bisa Beroperasi

    Cadangan Minyak Nasional Capai 4,3 Miliar Barel Per Mei 2025, Ini Rinciannya

    Cadangan Minyak Nasional Capai 4,3 Miliar Barel Per Mei 2025, Ini Rinciannya

    Daftar BUMN Pemasok Beras hingga LPG ke Kopdes Merah Putih: Bulog, ID Food, Pertamina

    Daftar BUMN Pemasok Beras hingga LPG ke Kopdes Merah Putih: Bulog, ID Food, Pertamina

    Fenomena Rojali Marak, Mal Ramai tapi Transaksi Sepi!

    Fenomena Rojali Marak, Mal Ramai tapi Transaksi Sepi!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Kemenhub Tegaskan Kembali Indonesia Airlines Belum Bisa Beroperasi

    Kemenhub Tegaskan Kembali Indonesia Airlines Belum Bisa Beroperasi

    Cadangan Minyak Nasional Capai 4,3 Miliar Barel Per Mei 2025, Ini Rinciannya

    Cadangan Minyak Nasional Capai 4,3 Miliar Barel Per Mei 2025, Ini Rinciannya

    Daftar BUMN Pemasok Beras hingga LPG ke Kopdes Merah Putih: Bulog, ID Food, Pertamina

    Daftar BUMN Pemasok Beras hingga LPG ke Kopdes Merah Putih: Bulog, ID Food, Pertamina

    Fenomena Rojali Marak, Mal Ramai tapi Transaksi Sepi!

    Fenomena Rojali Marak, Mal Ramai tapi Transaksi Sepi!

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Bantah PSI, Pemprov DKI Nyatakan Pemilihan Dewan Kota Sudah Sesuai Aturan

Bantah PSI, Pemprov DKI Nyatakan Pemilihan Dewan Kota Sudah Sesuai Aturan

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-01-08
0

Bantah PSI, Pemprov DKI Nyatakan Pemilihan Dewan Kota Sudah Sesuai Aturan

wmhg.org – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta menyatakan penyelenggaraan pemilihan dan penetapan Dewan Kota/Dewan Kabupaten Periode 2024-2029 dilakukan sesuai dengan ketentuan. Tak indikasi pelanggaran seperti yang dituding fraksi PSI DPRD DKI.

Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta Fredy Setiawan ketentuan tersebut yaitu Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Dewan Kota/Dewan Kabupaten dan Peraturan Gubernur Nomor 116 Tahun 2013 tentang Tata Cara dan Kelengkapan Penyelenggara Pemilihan Dewan Kota/Dewan Kabupaten.

Pemilihan anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten sudah dilakukan secara berjenjang sesuai prosedur. Mulai dari di tingkat kelurahan oleh Panitia Pemilihan Kelurahan (PPK), dan di tingkat kota/kabupaten oleh Panitia Pemilihan Dewan Kota (PPDK), ujar Fredy kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).

Wali
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat melantik pengurus Dewan Kota Cerdas di Bekasi, Senin (10/7/2017). (AyoBekasi/Husnul Khatimah)

Pemilihan dilakukan oleh PPDK yang independen serta menggunakan parameter atau acuan yang jelas, lanjutnya.

Ia juga menyatakan nama-nama anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten periode 2024-2029 juga telah sesuai dengan Berita Acara Hasil Seleksi Calon Anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten Periode 2024-2029 yang ditetapkan oleh PPDK di tingkat kota/kabupaten administrasi.

“Selanjutnya hasil seleksi Calon Anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten tersebut disampaikan oleh Wali Kota kepada Pj. Gubernur. Kemudian nama-nama tersebut disampaikan oleh Pj Gubernur kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta dan telah disetujui oleh DPRD Jakarta untuk dilakukan proses penetapan melalui surat tertanggal 13 Desember 2024,” terang Fredy.

Pembentukan Dewan Kota/Dewan Kabupaten dimaksudkan untuk membantu wali kota/bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan kota/kabupaten administrasi yang bertujuan untuk pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat. Dewan Kota/Dewan Kabupaten merupakan lembaga musyawarah perwakilan tokoh-tokoh masyarakat di tingkat kota/kabupaten administrasi.

Anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten berasal dari tokoh-tokoh yang mewakili masyarakat kecamatan dan jumlahnya sama dengan jumlah kecamatan yang terdapat di kota/kabupaten adminsitrasi.

Pemilihan di tingkat kelurahan dilakukan oleh PPK melalui pemungutan untuk mendapatkan satu orang Bakal Calon Anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten dengan perolehan jumlah terbanyak. Kemudian di tingkat kota/kabupaten dilakukan uji kelayakan dan kepatutan oleh PPDK.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta, William Aditya Sarana menyoroti soal pemilihan Dewan Kota/Kabupaten Jakarta. Ia menilai penetapannya cacat secara administrasi.

Sebab, sebelum Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 854 Tahun 2024 tentang Penetapan Anggota Dewan Kota/Kabupaten Periode 2024-2029 diterbitkan, DPRD DKI disebutnya tak ikut dilibatkan.

Hal ini dianggapnya melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Dewan Kota, khususnya Pasal 15, yang mensyaratkan keterlibatan DPRD dalam proses penetapan.

Kami menemukan adanya indikasi kuat bahwa proses penetapan anggota Dewan Kota/Kabupaten tidak melibatkan DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Perda No. 6 Tahun 2011, ujar William kepada wartawan, Rabu (1/1/2025).

Ini merupakan pelanggaran serius terhadap asas transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, lanjut William.

Fraksi PSI menilai, tanpa keterlibatan DPRD, keputusan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap legitimasi anggota Dewan Kota/Kabupaten yang terpilih.

Selain itu, pelanggaran ini dapat berdampak pada kelancaran fungsi Dewan Kota/Kabupaten sebagai mitra masyarakat di tingkat wilayah.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Dilarang Arak-arakan! Penetapan Gubernur DKI Digelar Secara Pleno, KPU: Jangan Bawa Pendukung

Dilarang Arak-arakan! Penetapan Gubernur DKI Digelar Secara Pleno, KPU: Jangan Bawa Pendukung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Harga Minyak Ditutup Naik Tipis, Brent ke US$ 78,5 dan WTI US$ 74,6 Per Barel

Harga Minyak Ditutup Naik Tipis, Brent ke US$ 78,5 dan WTI US$ 74,6 Per Barel

2025-01-25
FIF vs Adira: Perbandingan Cicilan Kredit Motor, Lebih Murah Mana?

FIF vs Adira: Perbandingan Cicilan Kredit Motor, Lebih Murah Mana?

2025-08-22
4 Alasan Perbankan Lambat Turunkan Suku Bunga Kredit

4 Alasan Perbankan Lambat Turunkan Suku Bunga Kredit

2025-08-22
Cermati Rekomendasi 3 Pendatang Baru Bursa yang Baru IPO Berikut

Cermati Rekomendasi 3 Pendatang Baru Bursa yang Baru IPO Berikut

2025-01-09
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Bantah Sebut Guru Beban Negara, Sri Mulyani: Video Itu Hasil Deepfake dan Tak Utuh

Bantah Sebut Guru Beban Negara, Sri Mulyani: Video Itu Hasil Deepfake dan Tak Utuh

2025-08-22
Harga Emas Dunia Hari Ini Melambung Imbas Dolar AS Lesu

Harga Emas Dunia Hari Ini Melambung Imbas Dolar AS Lesu

2025-08-22
Harga Minyak Melejit, Investor Menanti Upaya Perdamaian Ukraina

Harga Minyak Melejit, Investor Menanti Upaya Perdamaian Ukraina

2025-08-22
33 Perjalanan Kereta Api Terdampak Gempa Magnitudo 4,9 Bekasi Sudah Kembali Normal

33 Perjalanan Kereta Api Terdampak Gempa Magnitudo 4,9 Bekasi Sudah Kembali Normal

2025-08-22

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Bantah Sebut Guru Beban Negara, Sri Mulyani: Video Itu Hasil Deepfake dan Tak Utuh

Bantah Sebut Guru Beban Negara, Sri Mulyani: Video Itu Hasil Deepfake dan Tak Utuh

2025-08-22
0
Harga Emas Dunia Hari Ini Melambung Imbas Dolar AS Lesu

Harga Emas Dunia Hari Ini Melambung Imbas Dolar AS Lesu

2025-08-22
0
Harga Minyak Melejit, Investor Menanti Upaya Perdamaian Ukraina

Harga Minyak Melejit, Investor Menanti Upaya Perdamaian Ukraina

2025-08-22
0
33 Perjalanan Kereta Api Terdampak Gempa Magnitudo 4,9 Bekasi Sudah Kembali Normal

33 Perjalanan Kereta Api Terdampak Gempa Magnitudo 4,9 Bekasi Sudah Kembali Normal

2025-08-22
0
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 21 Agustus 2025: Antam dan Galeri24 Kompak Merosot

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 21 Agustus 2025: Antam dan Galeri24 Kompak Merosot

2025-08-22
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Bantah Sebut Guru Beban Negara, Sri Mulyani: Video Itu Hasil Deepfake dan Tak Utuh

Bantah Sebut Guru Beban Negara, Sri Mulyani: Video Itu Hasil Deepfake dan Tak Utuh

2025-08-22
Harga Emas Dunia Hari Ini Melambung Imbas Dolar AS Lesu

Harga Emas Dunia Hari Ini Melambung Imbas Dolar AS Lesu

2025-08-22

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.