• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, Oktober 30, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Jasa Marga Tutup Sejumlah Gerbang Tol Dalam Kota 24–25 September 2025, Cek Daftarnya

    Jasa Marga Tutup Sejumlah Gerbang Tol Dalam Kota 24–25 September 2025, Cek Daftarnya

    SKK Migas Catat 919,35 Juta Barel Temuan Migas Baru hingga Agustus 2025

    SKK Migas Catat 919,35 Juta Barel Temuan Migas Baru hingga Agustus 2025

    Cek Daftar Lengkap Direksi Terbaru Vale Indonesia (INCO)

    Cek Daftar Lengkap Direksi Terbaru Vale Indonesia (INCO)

    Kementerian ESDM Hentikan Operasi 190 Tambang Batubara-Mineral, Ini Alasannya

    Kementerian ESDM Hentikan Operasi 190 Tambang Batubara-Mineral, Ini Alasannya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Jasa Marga Tutup Sejumlah Gerbang Tol Dalam Kota 24–25 September 2025, Cek Daftarnya

    Jasa Marga Tutup Sejumlah Gerbang Tol Dalam Kota 24–25 September 2025, Cek Daftarnya

    SKK Migas Catat 919,35 Juta Barel Temuan Migas Baru hingga Agustus 2025

    SKK Migas Catat 919,35 Juta Barel Temuan Migas Baru hingga Agustus 2025

    Cek Daftar Lengkap Direksi Terbaru Vale Indonesia (INCO)

    Cek Daftar Lengkap Direksi Terbaru Vale Indonesia (INCO)

    Kementerian ESDM Hentikan Operasi 190 Tambang Batubara-Mineral, Ini Alasannya

    Kementerian ESDM Hentikan Operasi 190 Tambang Batubara-Mineral, Ini Alasannya

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Aturan Coblos Surat Suara yang Sah, Wajib Tahu Sebelum Pilkada 2024

Aturan Coblos Surat Suara yang Sah, Wajib Tahu Sebelum Pilkada 2024

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-11-12
0

Aturan Coblos Surat Suara yang Sah, Wajib Tahu Sebelum Pilkada 2024

wmhg.org – Surat berfungsi sebagai alat dalam pemungutan yang berperan penting dalam pelaksanaan Pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur ketentuan mengenai surat yang dianggap sah dan tidak sah. Lantas, bagaimana aturan coblos surat yang sah?

Menjelang Pilkada Serentak 2024 yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang, penting bagi kita untuk mengetahui cara mencoblos yang benar saat memilih kepala daerah.

Keabsahan surat akan memengaruhi proses penghitungan . Surat yang sah dapat dihitung, sedangkan yang tidak sah tidak akan dihitung. Oleh karena itu, penting bagi rakyat sebagai pemilih untuk memastikan bahwa tata cara pencoblosannya sudah benar agar tidak ada yang terbuang sia-sia.

Aturan Coblos Surat Suara yang Sah

Setelah menerima surat dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan sebelum menuju bilik , pastikan untuk membuka surat tersebut dengan lebar. Periksa surat untuk memastikan tidak ada kerusakan.

Tata cara mencoblos yang benar diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2016 Pasal 86C. Pemberian untuk satu pasangan calon dilakukan dengan mencoblos satu kali pada kolom yang berisi foto dan nama pasangan calon atau pada kolom kosong yang tidak bergambar.

Selain itu, penempatan tanda coblos pada surat juga diatur. Tanda coblos harus diletakkan pada kolom yang tepat, yaitu pada garis yang memuat foto dan nama pasangan calon atau pada garis kolom yang tidak bergambar.

Surat akan dinyatakan sah apabila ditandatangani oleh Ketua KPPS dan terdapat tanda coblos pada kolom yang berisi foto dan nama pasangan calon atau pada kolom kosong yang tidak bergambar.

Setelah mencoblos, lipat surat sesuai dengan petunjuk yang diberikan, lalu masukkan surat ke dalam kotak yang telah disediakan.

Tanda Surat Suara yang Tidak Sah

Ada setidaknya dua ketentuan yang menjadi dasar penetapan surat sebagai tidak sah, yang dijelaskan dalam Pasal 55 PKPU Nomor 25 Tahun 2023. Salah satu ketentuan tersebut adalah jika surat mengandung tulisan dan/atau catatan lain, maka surat tersebut akan dianggap tidak sah.

Selain itu, jika surat yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos yang disediakan oleh KPU, surat itu juga dinyatakan tidak sah.

Surat juga akan dianggap tidak sah jika terdapat lebih dari satu tanda coblos pada kertas , meskipun tanda tersebut berada di luar area kotak gambar pasangan calon.

Demikianlah informasi terkait aturan coblos surat yang sah. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Ngotot Bukan Gratifikasi, KPK Bandingkan Skandal Kaesang Nebeng Pesawat Jet dan Rubicon Mario Dandy: Status KK Diungkit!

Ngotot Bukan Gratifikasi, KPK Bandingkan Skandal Kaesang Nebeng Pesawat Jet dan Rubicon Mario Dandy: Status KK Diungkit!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Bahlil Lahadalia Sudah Beri Rekomendasi Ekspor Konsentrat Tembaga Buat Amman Mineral

Bahlil Lahadalia Sudah Beri Rekomendasi Ekspor Konsentrat Tembaga Buat Amman Mineral

2025-10-30
Asuransi Sinar Mas Gandeng BASE Kembangkan Energy Saving Insurance di Indonesia

Asuransi Sinar Mas Gandeng BASE Kembangkan Energy Saving Insurance di Indonesia

2025-10-29
Pemerintah akan Memberikan Insentif Motor Listrik, Siapkan Anggaran Rp 250 Miliar

Pemerintah akan Memberikan Insentif Motor Listrik, Siapkan Anggaran Rp 250 Miliar

2025-07-02
Bunga Pinjaman Online SeaBank Pinjam vs. Shopee SPinjam: Mana yang Lebih Rendah?

Bunga Pinjaman Online SeaBank Pinjam vs. Shopee SPinjam: Mana yang Lebih Rendah?

2025-07-17
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas 24 Karat Hari Ini: Semuanya Anjlok Parah

Harga Emas 24 Karat Hari Ini: Semuanya Anjlok Parah

2025-10-30
Bos BGN Pede 82,9 Juta Orang Dapat Makan Bergizi Gratis Tahun Ini

Bos BGN Pede 82,9 Juta Orang Dapat Makan Bergizi Gratis Tahun Ini

2025-10-30
Dituding Cawe-Cawe Kementerian Lain, Menkeu Purbaya Bilang Begini

Dituding Cawe-Cawe Kementerian Lain, Menkeu Purbaya Bilang Begini

2025-10-30
Indonesia Bisa Contoh Jepang Hadapi Krisis Iklim

Indonesia Bisa Contoh Jepang Hadapi Krisis Iklim

2025-10-30

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas 24 Karat Hari Ini: Semuanya Anjlok Parah

Harga Emas 24 Karat Hari Ini: Semuanya Anjlok Parah

2025-10-30
0
Bos BGN Pede 82,9 Juta Orang Dapat Makan Bergizi Gratis Tahun Ini

Bos BGN Pede 82,9 Juta Orang Dapat Makan Bergizi Gratis Tahun Ini

2025-10-30
0
Dituding Cawe-Cawe Kementerian Lain, Menkeu Purbaya Bilang Begini

Dituding Cawe-Cawe Kementerian Lain, Menkeu Purbaya Bilang Begini

2025-10-30
0
Indonesia Bisa Contoh Jepang Hadapi Krisis Iklim

Indonesia Bisa Contoh Jepang Hadapi Krisis Iklim

2025-10-30
0
Bahlil Lahadalia Sudah Beri Rekomendasi Ekspor Konsentrat Tembaga Buat Amman Mineral

Bahlil Lahadalia Sudah Beri Rekomendasi Ekspor Konsentrat Tembaga Buat Amman Mineral

2025-10-30
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Harga Emas 24 Karat Hari Ini: Semuanya Anjlok Parah

Harga Emas 24 Karat Hari Ini: Semuanya Anjlok Parah

2025-10-30
Bos BGN Pede 82,9 Juta Orang Dapat Makan Bergizi Gratis Tahun Ini

Bos BGN Pede 82,9 Juta Orang Dapat Makan Bergizi Gratis Tahun Ini

2025-10-30

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.