• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, Januari 19, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Pertamina Operasikan PLTS di Rokan, Hemat Biaya Listrik Rp 50 Miliar per Tahun

    Pertamina Operasikan PLTS di Rokan, Hemat Biaya Listrik Rp 50 Miliar per Tahun

    Teknologi Dual Completion Elnusa Dongkrak Produksi Minyak Pertamina Hulu Rokan Zona 1

    Teknologi Dual Completion Elnusa Dongkrak Produksi Minyak Pertamina Hulu Rokan Zona 1

    Supreme Energy Lanjutkan Pembangunan PLTP Muara Laboh Fase Kedua

    Supreme Energy Lanjutkan Pembangunan PLTP Muara Laboh Fase Kedua

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Pertamina Operasikan PLTS di Rokan, Hemat Biaya Listrik Rp 50 Miliar per Tahun

    Pertamina Operasikan PLTS di Rokan, Hemat Biaya Listrik Rp 50 Miliar per Tahun

    Teknologi Dual Completion Elnusa Dongkrak Produksi Minyak Pertamina Hulu Rokan Zona 1

    Teknologi Dual Completion Elnusa Dongkrak Produksi Minyak Pertamina Hulu Rokan Zona 1

    Supreme Energy Lanjutkan Pembangunan PLTP Muara Laboh Fase Kedua

    Supreme Energy Lanjutkan Pembangunan PLTP Muara Laboh Fase Kedua

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Aturan Baru! Korban PHK Bakal Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan

Aturan Baru! Korban PHK Bakal Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-02-15
0

Aturan Baru! Korban PHK Bakal Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan

wmhg.org – JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto terbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Beleid tersebut diundangkan pada 7 Februari 2025. 

Sejumlah poin diubah dari aturan sebelumnya. Pertama, pada pasal 11 PP 37/2021, iuran JKP sebesar 0,46% dari upah sebulan. Lalu, pada PP 6/2025 ini, iuran JKP sebesar 0,36% dari upah sebulan. 

Kedua, dalam pasal 21 PP 37/2021, manfaat uang tunai diberikan setiap bulan paling banyak 6 bulan upah dengan ketentuan sebesar 45% dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya. 

Ketentuan ini diubah dalam pasal 21 ayat (1) PP 6/2025 menjadi “Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah, untuk paling lama 6 bulan.

Ketiga, adanya penambahan pasal 39A. Ayat (1) pasal 39A menyebutkan bahwa “Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 bulan, maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.”

Ayat (2) berbunyi “Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan social ketenagakerjaan.”       

Keempat, pasal 40 PP 6/2025 menyebutkan Hak atas manfaat JKP sebagaimana dimaksud hilang jika pekerja/buruh tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 6 bulan sejak terjadi pemutusan hubungan kerja, telah mendapat pekerjaan, atau meninggal dunia.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
KEK Lido Bogor Disegel, Pelanggaran Lingkungan Jadi Sorotan

KEK Lido Bogor Disegel, Pelanggaran Lingkungan Jadi Sorotan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Kontribusi UMKM ke PDB Indonesia Tembus Rp 9.580 Triliun

Kontribusi UMKM ke PDB Indonesia Tembus Rp 9.580 Triliun

2024-08-07
ARCEOs’ Conference ke-44 di Bandung Resmi Dibuka Oleh Menhub Budi Karya Sumadi

ARCEOs’ Conference ke-44 di Bandung Resmi Dibuka Oleh Menhub Budi Karya Sumadi

2024-09-03
Siapa Rismon Sianipar? Lantang Sebut Jokowi Bukan Alumni UGM

Siapa Rismon Sianipar? Lantang Sebut Jokowi Bukan Alumni UGM

2025-07-08
Kilang Minyak Raksasa di Balikpapan Diresmikan, Bos Pertamina: Tonggak Sejarah

Kilang Minyak Raksasa di Balikpapan Diresmikan, Bos Pertamina: Tonggak Sejarah

2026-01-13
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 18 Januari 2026: UBS dan Galeri24 Kompak Merosot

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 18 Januari 2026: UBS dan Galeri24 Kompak Merosot

2026-01-19
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 18 Januari 2026, Cek Daftar Lengkapnya di Sini

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 18 Januari 2026, Cek Daftar Lengkapnya di Sini

2026-01-19
Modal Asing Keluar dari Indonesia Sentuh Rp 7,71 Triliun pada Pekan Kedua Januari 2026

Modal Asing Keluar dari Indonesia Sentuh Rp 7,71 Triliun pada Pekan Kedua Januari 2026

2026-01-19
Harga Emas dan Perak Kompak Tergelincir Imbas Aksi Ambil Untung

Harga Emas dan Perak Kompak Tergelincir Imbas Aksi Ambil Untung

2026-01-19

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas dan Perak Kompak Tergelincir Imbas Aksi Ambil Untung

Harga Emas dan Perak Kompak Tergelincir Imbas Aksi Ambil Untung

2026-01-19
0
Jalur KA Pekalongan-Sragi Kembali Dibuka, KAI Terapkan Kecepatan Terbatas

Jalur KA Pekalongan-Sragi Kembali Dibuka, KAI Terapkan Kecepatan Terbatas

2026-01-19
0
Spesifikasi ATR 42-500, Pesawat Baling-Baling Modern yang Hilang Kontak di Maros

Spesifikasi ATR 42-500, Pesawat Baling-Baling Modern yang Hilang Kontak di Maros

2026-01-19
0
Pesawat ATR Hilang Kontak di Maros, Sempat Salah Jalur Sebelum Mendarat

Pesawat ATR Hilang Kontak di Maros, Sempat Salah Jalur Sebelum Mendarat

2026-01-19
0
Cara Dapat Tarif 0% Ekspor Tuna ke Jepang, Industri Pengolahan Ikan Wajib Tahu

Cara Dapat Tarif 0% Ekspor Tuna ke Jepang, Industri Pengolahan Ikan Wajib Tahu

2026-01-19
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 18 Januari 2026: UBS dan Galeri24 Kompak Merosot

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 18 Januari 2026: UBS dan Galeri24 Kompak Merosot

2026-01-19
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 18 Januari 2026, Cek Daftar Lengkapnya di Sini

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 18 Januari 2026, Cek Daftar Lengkapnya di Sini

2026-01-19

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.