• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, Oktober 16, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Harga Beras Khusus Naik Tinggi, Bapanas Bakal Evaluasi Harga

    Harga Beras Khusus Naik Tinggi, Bapanas Bakal Evaluasi Harga

    Imbas Longsor di Grasberg, Produksi Freeport Terpangkas 70%

    Imbas Longsor di Grasberg, Produksi Freeport Terpangkas 70%

    ESDM Tegaskan Impor BBM Tetap Satu Pintu Lewat Pertamina

    ESDM Tegaskan Impor BBM Tetap Satu Pintu Lewat Pertamina

    PT Gag Nikel Kembali Beroperasi, Ini Penjelasan Kementerian ESDM

    PT Gag Nikel Kembali Beroperasi, Ini Penjelasan Kementerian ESDM

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Harga Beras Khusus Naik Tinggi, Bapanas Bakal Evaluasi Harga

    Harga Beras Khusus Naik Tinggi, Bapanas Bakal Evaluasi Harga

    Imbas Longsor di Grasberg, Produksi Freeport Terpangkas 70%

    Imbas Longsor di Grasberg, Produksi Freeport Terpangkas 70%

    ESDM Tegaskan Impor BBM Tetap Satu Pintu Lewat Pertamina

    ESDM Tegaskan Impor BBM Tetap Satu Pintu Lewat Pertamina

    PT Gag Nikel Kembali Beroperasi, Ini Penjelasan Kementerian ESDM

    PT Gag Nikel Kembali Beroperasi, Ini Penjelasan Kementerian ESDM

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Aturan Baru: Akad Nikah Bisa Dilaksanakan di Luar KUA dan Hari Kerja, Cek Syaratnya

Aturan Baru: Akad Nikah Bisa Dilaksanakan di Luar KUA dan Hari Kerja, Cek Syaratnya

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-01-06
0

Aturan Baru: Akad Nikah Bisa Dilaksanakan di Luar KUA dan Hari Kerja, Cek Syaratnya

wmhg.org – JAKARTA. Ada regulasi baru terkait pencatatan nikah yang dirilis oleh Kementerian Agama. Yakni, akad nikah dapat dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar hari dan jam kerja.

Melansir laman Kemenag.go.id, beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 30 tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah. 

PMA ini ditandatangani Menag Nasaruddin Umar pada 24 Desember 2024 dan mulai diundangkan mulai 30 Desember tahun yang sama.

Akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja, demikian bunyi ayat (1) Pasal 16 PMA 30 tahun 2024 sebagaimana dikutip hari ini, Sabtu (4/1/2025).

Selain itu, akad nikah juga bisa digelar di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja. 

Meski demikian, ada syarat yang harus dipenuhi sebagaimana diatur pada ayat (2) Pasal 16. 

Syarat tersebut adalah atas permintaan calon pengantin (catin) dan persetujuan Kepala KUA/Pegawai Pencatat Nikah (PPN).

Atas permintaan Catin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja, demikian bunyi ayat (2) Pasal 16 PMA 30 tahun 2024.

Dengan regulasi baru ini, maka ketentuan pada PMA No 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah sudah tidak berlaku lagi. Sebelumnya, Pasal 16 PMA 22/2024 mengatur dua hal, yaitu:

1) Akad nikah dilaksanakan di KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja.

2) Akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA Kecamatan.

Tonton: Antrian Haji Capai 5,4 Juta Orang, BPKH Ajak Perbankan Cari Solusi

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 639), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, bunyi Pasal 59 pada PMA 30 tahun 2024.

Pada Pasal 60 diatur bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 30 Desember 2024.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Hari Ini Diperiksa Perdana usai Tersangka, Hasto PDIP Hadir atau Mangkir Panggilan KPK?

Hari Ini Diperiksa Perdana usai Tersangka, Hasto PDIP Hadir atau Mangkir Panggilan KPK?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Harga Emas Antam Cetak Rekor Lagi, Sekarang Tembus Rp 2.360.000 per Gram

Harga Emas Antam Cetak Rekor Lagi, Sekarang Tembus Rp 2.360.000 per Gram

2025-10-15
BYOND BSI Error Parah! Nasabah Ngamuk : Uang Aku Apa Kabar?

BYOND BSI Error Parah! Nasabah Ngamuk : Uang Aku Apa Kabar?

2025-10-15
Menkeu Purbaya Pastikan Pembangunan Family Office yang Diusung Luhut Tak Sentuh APBN

Menkeu Purbaya Pastikan Pembangunan Family Office yang Diusung Luhut Tak Sentuh APBN

2025-10-15
Siswa SD di Riau Tewas Diduga Dibully karena Beda Agama, Pemerintah Dituntut Serius Soal Bullying

Siswa SD di Riau Tewas Diduga Dibully karena Beda Agama, Pemerintah Dituntut Serius Soal Bullying

2025-05-31
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Pasca-Demo Rusuh, Sejumlah Gedung Pemerintah yang Rusak Ajukan Klaim Asuransi ke OJK

Pasca-Demo Rusuh, Sejumlah Gedung Pemerintah yang Rusak Ajukan Klaim Asuransi ke OJK

2025-10-16
Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%

Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%

2025-10-16
OJK Bakal Permudah Debitur yang Terdampak Aksi Demontrasi

OJK Bakal Permudah Debitur yang Terdampak Aksi Demontrasi

2025-10-16
PANI Siapkan Rp16,1 Triliun Borong 44,1 Persen Saham CBDK

PANI Siapkan Rp16,1 Triliun Borong 44,1 Persen Saham CBDK

2025-10-16

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO

Mahfud MD Bongkar Borok Kereta Cepat Whoosh: Duit Lari ke Mana? Natuna Bisa Jadi Taruhan

2025-10-16
0

Rotasi di Kejaksaan Agung, Riono Budisantoso Ditunjuk Sebagai Dirut Jampidsus Gantikan Sutikno

2025-10-16
0

Kepsek Tegur Siswa Merokok Dipuji Komnas Tembakau: Penting untuk Selamatkan Generasi Emas

2025-10-16
0
ICW Sebut MBG Pintu Awal Korupsi, Sedot Anggaran Pendidikan dan Untungkan Korporasi

ICW Sebut MBG Pintu Awal Korupsi, Sedot Anggaran Pendidikan dan Untungkan Korporasi

2025-10-16
0
Kasus Kepsek SMAN 1 Cimarga Jadi Alarm Penting, Sekolah Harus Tegakkan Kawasan Tanpa Rokok

Kasus Kepsek SMAN 1 Cimarga Jadi Alarm Penting, Sekolah Harus Tegakkan Kawasan Tanpa Rokok

2025-10-16
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Pasca-Demo Rusuh, Sejumlah Gedung Pemerintah yang Rusak Ajukan Klaim Asuransi ke OJK

Pasca-Demo Rusuh, Sejumlah Gedung Pemerintah yang Rusak Ajukan Klaim Asuransi ke OJK

2025-10-16
Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%

Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%

2025-10-16

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.