• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, Maret 9, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Dapat Suntikan Modal Kerja, Kimia Farma Siap Perkuat Fondasi Bisnis

    Dapat Suntikan Modal Kerja, Kimia Farma Siap Perkuat Fondasi Bisnis

    Bos Pertamina Bertemu Purbaya, Singgung Integrasi Hilir hingga Usulan Insentif Pajak

    Bos Pertamina Bertemu Purbaya, Singgung Integrasi Hilir hingga Usulan Insentif Pajak

    Insentif Jadi Penentu Laju Penjualan Kendaraan Listrik di Tahun 2026

    Insentif Jadi Penentu Laju Penjualan Kendaraan Listrik di Tahun 2026

    Insentif Mobil Listrik 2026 Masih Abu-abu, Industri dan Konsumen Pilih Menunggu

    Insentif Mobil Listrik 2026 Masih Abu-abu, Industri dan Konsumen Pilih Menunggu

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Dapat Suntikan Modal Kerja, Kimia Farma Siap Perkuat Fondasi Bisnis

    Dapat Suntikan Modal Kerja, Kimia Farma Siap Perkuat Fondasi Bisnis

    Bos Pertamina Bertemu Purbaya, Singgung Integrasi Hilir hingga Usulan Insentif Pajak

    Bos Pertamina Bertemu Purbaya, Singgung Integrasi Hilir hingga Usulan Insentif Pajak

    Insentif Jadi Penentu Laju Penjualan Kendaraan Listrik di Tahun 2026

    Insentif Jadi Penentu Laju Penjualan Kendaraan Listrik di Tahun 2026

    Insentif Mobil Listrik 2026 Masih Abu-abu, Industri dan Konsumen Pilih Menunggu

    Insentif Mobil Listrik 2026 Masih Abu-abu, Industri dan Konsumen Pilih Menunggu

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Aturan Baru: Akad Nikah Bisa Dilaksanakan di Luar KUA dan Hari Kerja, Cek Syaratnya

Aturan Baru: Akad Nikah Bisa Dilaksanakan di Luar KUA dan Hari Kerja, Cek Syaratnya

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-01-06
0

Aturan Baru: Akad Nikah Bisa Dilaksanakan di Luar KUA dan Hari Kerja, Cek Syaratnya

wmhg.org – JAKARTA. Ada regulasi baru terkait pencatatan nikah yang dirilis oleh Kementerian Agama. Yakni, akad nikah dapat dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar hari dan jam kerja.

Melansir laman Kemenag.go.id, beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 30 tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah. 

PMA ini ditandatangani Menag Nasaruddin Umar pada 24 Desember 2024 dan mulai diundangkan mulai 30 Desember tahun yang sama.

Akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja, demikian bunyi ayat (1) Pasal 16 PMA 30 tahun 2024 sebagaimana dikutip hari ini, Sabtu (4/1/2025).

Selain itu, akad nikah juga bisa digelar di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja. 

Meski demikian, ada syarat yang harus dipenuhi sebagaimana diatur pada ayat (2) Pasal 16. 

Syarat tersebut adalah atas permintaan calon pengantin (catin) dan persetujuan Kepala KUA/Pegawai Pencatat Nikah (PPN).

Atas permintaan Catin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja, demikian bunyi ayat (2) Pasal 16 PMA 30 tahun 2024.

Dengan regulasi baru ini, maka ketentuan pada PMA No 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah sudah tidak berlaku lagi. Sebelumnya, Pasal 16 PMA 22/2024 mengatur dua hal, yaitu:

1) Akad nikah dilaksanakan di KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja.

2) Akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA Kecamatan.

Tonton: Antrian Haji Capai 5,4 Juta Orang, BPKH Ajak Perbankan Cari Solusi

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 639), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, bunyi Pasal 59 pada PMA 30 tahun 2024.

Pada Pasal 60 diatur bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 30 Desember 2024.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Hari Ini Diperiksa Perdana usai Tersangka, Hasto PDIP Hadir atau Mangkir Panggilan KPK?

Hari Ini Diperiksa Perdana usai Tersangka, Hasto PDIP Hadir atau Mangkir Panggilan KPK?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Dana Pengelolaan Haji Bisa Masuk ke Investasi Emas, Antisipasi Fluktuasi Dolar AS

Dana Pengelolaan Haji Bisa Masuk ke Investasi Emas, Antisipasi Fluktuasi Dolar AS

2026-03-09
Top 3: THR Swasta Kena Pajak Tapi ASN Tidak

Top 3: THR Swasta Kena Pajak Tapi ASN Tidak

2026-03-09
Jadi Primadona, Investasi Emas Melonjak 60% Dalam Setahun

Jadi Primadona, Investasi Emas Melonjak 60% Dalam Setahun

2026-03-09
Ketua Umum PERBANAS Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global

Ketua Umum PERBANAS Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global

2026-03-09
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Total Gadaian Emas di Pegadaian Tembus 144,7 Ton

Total Gadaian Emas di Pegadaian Tembus 144,7 Ton

2026-03-09
Dana Pengelolaan Haji Bisa Masuk ke Investasi Emas, Antisipasi Fluktuasi Dolar AS

Harga Emas Hari Ini Sabtu 7 Maret 2025, Melonjak Tajam Lagi

2026-03-09
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Sabtu 7 Maret 2026, Cek Rincian UBS dan Galeri24

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Sabtu 7 Maret 2026, Cek Rincian UBS dan Galeri24

2026-03-09
KSPSI: Prabowo Bakal Hadiri Peringatan May Day 2026 di Monas

KSPSI: Prabowo Bakal Hadiri Peringatan May Day 2026 di Monas

2026-03-09

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Total Gadaian Emas di Pegadaian Tembus 144,7 Ton

Total Gadaian Emas di Pegadaian Tembus 144,7 Ton

2026-03-09
0
Dana Pengelolaan Haji Bisa Masuk ke Investasi Emas, Antisipasi Fluktuasi Dolar AS

Harga Emas Hari Ini Sabtu 7 Maret 2025, Melonjak Tajam Lagi

2026-03-09
0
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Sabtu 7 Maret 2026, Cek Rincian UBS dan Galeri24

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Sabtu 7 Maret 2026, Cek Rincian UBS dan Galeri24

2026-03-09
0
KSPSI: Prabowo Bakal Hadiri Peringatan May Day 2026 di Monas

KSPSI: Prabowo Bakal Hadiri Peringatan May Day 2026 di Monas

2026-03-09
0
Jumlah Pemudik Lebaran 2026 Diproyeksi Turun Dibanding Tahun Lalu

Jumlah Pemudik Lebaran 2026 Diproyeksi Turun Dibanding Tahun Lalu

2026-03-09
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Total Gadaian Emas di Pegadaian Tembus 144,7 Ton

Total Gadaian Emas di Pegadaian Tembus 144,7 Ton

2026-03-09
Dana Pengelolaan Haji Bisa Masuk ke Investasi Emas, Antisipasi Fluktuasi Dolar AS

Harga Emas Hari Ini Sabtu 7 Maret 2025, Melonjak Tajam Lagi

2026-03-09

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.