• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Minggu, Agustus 30, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Perluas Akses Pasar Indonesia dan Vietnam, Win&Co Group (COCO) Akuisisi Momogi Group

    Perluas Akses Pasar Indonesia dan Vietnam, Win&Co Group (COCO) Akuisisi Momogi Group

    AirAsia Borong 150 Airbus A220 Senilai US$ 19 Miliar, Siap Ekspansi Asia Pasifik

    AirAsia Borong 150 Airbus A220 Senilai US$ 19 Miliar, Siap Ekspansi Asia Pasifik

    Aturan Potongan Ojol 8%, inDrive Terapkan Komisi Rendah di Maksimal 12%

    Aturan Potongan Ojol 8%, inDrive Terapkan Komisi Rendah di Maksimal 12%

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Perluas Akses Pasar Indonesia dan Vietnam, Win&Co Group (COCO) Akuisisi Momogi Group

    Perluas Akses Pasar Indonesia dan Vietnam, Win&Co Group (COCO) Akuisisi Momogi Group

    AirAsia Borong 150 Airbus A220 Senilai US$ 19 Miliar, Siap Ekspansi Asia Pasifik

    AirAsia Borong 150 Airbus A220 Senilai US$ 19 Miliar, Siap Ekspansi Asia Pasifik

    Aturan Potongan Ojol 8%, inDrive Terapkan Komisi Rendah di Maksimal 12%

    Aturan Potongan Ojol 8%, inDrive Terapkan Komisi Rendah di Maksimal 12%

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Aturan Baru: Akad Nikah Bisa Dilaksanakan di Luar KUA dan Hari Kerja, Cek Syaratnya

Aturan Baru: Akad Nikah Bisa Dilaksanakan di Luar KUA dan Hari Kerja, Cek Syaratnya

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-01-06
0

Aturan Baru: Akad Nikah Bisa Dilaksanakan di Luar KUA dan Hari Kerja, Cek Syaratnya

wmhg.org – JAKARTA. Ada regulasi baru terkait pencatatan nikah yang dirilis oleh Kementerian Agama. Yakni, akad nikah dapat dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar hari dan jam kerja.

Melansir laman Kemenag.go.id, beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 30 tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah. 

PMA ini ditandatangani Menag Nasaruddin Umar pada 24 Desember 2024 dan mulai diundangkan mulai 30 Desember tahun yang sama.

Akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja, demikian bunyi ayat (1) Pasal 16 PMA 30 tahun 2024 sebagaimana dikutip hari ini, Sabtu (4/1/2025).

Selain itu, akad nikah juga bisa digelar di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja. 

Meski demikian, ada syarat yang harus dipenuhi sebagaimana diatur pada ayat (2) Pasal 16. 

Syarat tersebut adalah atas permintaan calon pengantin (catin) dan persetujuan Kepala KUA/Pegawai Pencatat Nikah (PPN).

Atas permintaan Catin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja, demikian bunyi ayat (2) Pasal 16 PMA 30 tahun 2024.

Dengan regulasi baru ini, maka ketentuan pada PMA No 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah sudah tidak berlaku lagi. Sebelumnya, Pasal 16 PMA 22/2024 mengatur dua hal, yaitu:

1) Akad nikah dilaksanakan di KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja.

2) Akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA Kecamatan.

Tonton: Antrian Haji Capai 5,4 Juta Orang, BPKH Ajak Perbankan Cari Solusi

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 639), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, bunyi Pasal 59 pada PMA 30 tahun 2024.

Pada Pasal 60 diatur bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 30 Desember 2024.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Hari Ini Diperiksa Perdana usai Tersangka, Hasto PDIP Hadir atau Mangkir Panggilan KPK?

Hari Ini Diperiksa Perdana usai Tersangka, Hasto PDIP Hadir atau Mangkir Panggilan KPK?

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Mendag Targetkan Perjanjian IEU-CEPA Teken Oktober 2026

Mendag Targetkan Perjanjian IEU-CEPA Teken Oktober 2026

2026-08-28
Sarjito Ingin Ubah Indonesia dari Price Taker Jadi Price Maker

Sarjito Ingin Ubah Indonesia dari Price Taker Jadi Price Maker

2026-08-25
Inflasi Naik, Bank of Korea Kerek Suku Bunga Utama Jadi 3%

Inflasi Naik, Bank of Korea Kerek Suku Bunga Utama Jadi 3%

2026-08-28
Tinggal Jalan, Bos OJK Sudah Siapkan Pejabat Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

Tinggal Jalan, Bos OJK Sudah Siapkan Pejabat Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

2026-08-30
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Hari Ini Tersungkur Gara-Gara Komentar Ketua The Fed

Harga Emas Hari Ini Tersungkur Gara-Gara Komentar Ketua The Fed

2026-08-30
Harga Emas Antam 29 Agustus 2026 Merosot Rp 48.000, Cek Rincian di Sini

Harga Emas Antam 29 Agustus 2026 Merosot Rp 48.000, Cek Rincian di Sini

2026-08-30
IHSG Sepekan Melemah ke 6.518, Harga Emas hingga Aksi Demo Mempengaruhi

IHSG Sepekan Melemah ke 6.518, Harga Emas hingga Aksi Demo Mempengaruhi

2026-08-30
Harga Emas Pegadaian 29 Agustus 2026: Galeri24, Antam dan UBS Kembali Loyo

Harga Emas Pegadaian 29 Agustus 2026: Galeri24, Antam dan UBS Kembali Loyo

2026-08-30

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Perusahaan Jepang Beli 20% Saham Ajaib Senilai US$ 270 Juta

Perusahaan Jepang Beli 20% Saham Ajaib Senilai US$ 270 Juta

2026-08-30
0
Harga Kripto 29 Agustus 2026: Bitcoin Anjlok 3,15%

Harga Kripto 29 Agustus 2026: Bitcoin Anjlok 3,15%

2026-08-30
0
Harga Bitcoin Dekati US$ 80.000, Jadi Aset Safe Haven?

Harga Bitcoin Dekati US$ 80.000, Jadi Aset Safe Haven?

2026-08-30
0
AS Pindahkan Bitcoin Sitaan Alameda, Sinyal Likuidasi?

AS Pindahkan Bitcoin Sitaan Alameda, Sinyal Likuidasi?

2026-08-30
0
Stablecoin Dinilai Bukan Sarana Pembayaran Kredibel Buat Skala Besar

Stablecoin Dinilai Bukan Sarana Pembayaran Kredibel Buat Skala Besar

2026-08-30
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Hari Ini Tersungkur Gara-Gara Komentar Ketua The Fed

Harga Emas Hari Ini Tersungkur Gara-Gara Komentar Ketua The Fed

2026-08-30
Harga Emas Antam 29 Agustus 2026 Merosot Rp 48.000, Cek Rincian di Sini

Harga Emas Antam 29 Agustus 2026 Merosot Rp 48.000, Cek Rincian di Sini

2026-08-30

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.