• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, April 30, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Jelang Mudik, Permintaan Mobil Bekas Naik: Innova, Avanza, Xpander Jadi Incaran

    Jelang Mudik, Permintaan Mobil Bekas Naik: Innova, Avanza, Xpander Jadi Incaran

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Jelang Mudik, Permintaan Mobil Bekas Naik: Innova, Avanza, Xpander Jadi Incaran

    Jelang Mudik, Permintaan Mobil Bekas Naik: Innova, Avanza, Xpander Jadi Incaran

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Apakah Pilkada Bisa 2 Putaran? Ini Penjelasannya!

Apakah Pilkada Bisa 2 Putaran? Ini Penjelasannya!

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-11-28
0

Apakah Pilkada Bisa 2 Putaran? Ini Penjelasannya!

wmhg.org – Pilkada adalah salah satu momen politik yang selalu menarik perhatian masyarakat. Selain menentukan pemimpin daerah, prosesnya juga sering diwarnai berbagai dinamika, termasuk kemungkinan adanya dua putaran. Tapi, apakah Pilkada bisa berlangsung dalam dua putaran? Hal ini sering menjadi pertanyaan, terutama bagi pemilih di wilayah-wilayah dengan tingkat persaingan yang ketat.

Kamu mungkin pernah mendengar bahwa Pilkada di DKI Jakarta memiliki mekanisme khusus yang memungkinkan adanya dua putaran. Mekanisme ini berbeda dengan kebanyakan daerah lain di Indonesia. Sebab, kemenangan dalam Pilgub DKI Jakarta mensyaratkan pasangan calon (paslon) meraih lebih dari 50 persen. Jika tidak ada paslon yang memenuhi syarat tersebut, maka Pilkada putaran kedua akan digelar.

Lalu, bagaimana dengan daerah lain? Apakah ada kemungkinan Pilkada di luar Jakarta juga berlangsung dua putaran? Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita telusuri lebih lanjut tentang aturan dan tahapan Pilkada dua putaran.

Apakah Pilkada Bisa 2 Putaran?

Jawabannya, ya, tetapi dengan syarat tertentu. Pilkada dua putaran hanya berlaku untuk pemilihan gubernur di wilayah yang aturannya memungkinkan, seperti DKI Jakarta. Menurut Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016, Pilkada dua putaran terjadi jika tidak ada paslon yang mendapatkan lebih dari 50 persen di putaran pertama.

Mekanisme ini dirancang khusus untuk DKI Jakarta karena jumlah penduduknya yang besar dan tingkat heterogenitas politiknya yang tinggi. Di wilayah lain, seperti pemilihan bupati atau wali kota, kemenangan ditentukan berdasarkan perolehan terbanyak (sistem mayoritas sederhana), sehingga Pilkada dua putaran tidak berlaku.

Tahapan Pilkada 2 Putaran

Jika Pilkada memasuki putaran kedua, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui sesuai aturan. Berikut adalah tahapan-tahapan yang perlu kamu tahu:

1. Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan

KPU akan memastikan seluruh perlengkapan pemilu, seperti surat dan kotak , tersedia dan terdistribusi dengan baik ke seluruh TPS.

2. Kampanye Penajaman Visi dan Misi

Di putaran kedua, paslon yang lolos akan melakukan kampanye tambahan. Fokusnya adalah menyampaikan visi, misi, dan program mereka secara lebih spesifik untuk menarik pemilih yang belum menentukan pilihan.

3. Pemungutan dan Penghitungan Suara

Tahap ini melibatkan pemungutan ulang di TPS dengan pengawasan ketat. Setelahnya, dilakukan penghitungan di tingkat TPS, kecamatan, hingga kabupaten atau kota.

4. Rekapitulasi dan Penetapan Hasil

KPU akan merekapitulasi dari semua TPS dan menetapkan paslon dengan terbanyak sebagai pemenang putaran kedua.

Di DKI Jakarta, mekanisme ini pernah diterapkan, misalnya pada Pilkada 2017. Namun, di kebanyakan wilayah lain, satu putaran saja sudah cukup menentukan siapa yang menjadi kepala daerah terpilih.

Mengapa Pilkada DKI Jakarta Bisa 2 Putaran?

Aturan Pilkada dua putaran di Jakarta diatur khusus dalam Pasal 36 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016. Sebagai ibu kota negara dengan populasi besar dan kompleksitas politik yang tinggi, syarat kemenangan di DKI Jakarta memang lebih ketat.

Paslon dinyatakan menang jika meraih lebih dari 50 persen . Jika tidak ada yang memenuhi syarat ini, dua paslon dengan terbanyak di putaran pertama akan maju ke putaran kedua. Sistem ini memastikan pemimpin yang terpilih memiliki dukungan mayoritas warga Jakarta, bukan hanya menang tipis dari pesaingnya.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Tak Periksa Prabowo Meski Teken Surat Ajakan Coblos RK-Suswono, Bawaslu Bidik Raffi Ahmad?

Tak Periksa Prabowo Meski Teken Surat Ajakan Coblos RK-Suswono, Bawaslu Bidik Raffi Ahmad?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
OJK Hormati Putusan KPPU di Kasus Kartel Suku Bunga, Industri Pindar Diminta Perbaiki Tata Kelola

OJK Hormati Putusan KPPU di Kasus Kartel Suku Bunga, Industri Pindar Diminta Perbaiki Tata Kelola

2026-03-28
Abdul Kadir Karding Pimpin Barantin, Intip Harta di LHKPN

Abdul Kadir Karding Pimpin Barantin, Intip Harta di LHKPN

2026-04-28
Okupansi Penumpang Whoosh Naik Usai Kecelakaan Kereta di Bekasi

Okupansi Penumpang Whoosh Naik Usai Kecelakaan Kereta di Bekasi

2026-04-29
Defisit Anggaran AS Bisa Melonjak Imbas Perubahan Tarif Dagang, Nilainya Segini

Defisit Anggaran AS Bisa Melonjak Imbas Perubahan Tarif Dagang, Nilainya Segini

2026-04-30
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Pemerintah Bentuk Satgas Pertumbuhan Ekonomi, Ini Fungsinya

Pemerintah Bentuk Satgas Pertumbuhan Ekonomi, Ini Fungsinya

2026-04-30
Soal Anggaran Rp 4 Triliun untuk 1.800 Perlintasan Kereta, Begini Kata Menko Airlangga

Soal Anggaran Rp 4 Triliun untuk 1.800 Perlintasan Kereta, Begini Kata Menko Airlangga

2026-04-30
Tim Khusus Dibentuk Dalami Keterlibatan Green SM Imbas Kecelakaan Kereta di Bekasi

Tim Khusus Dibentuk Dalami Keterlibatan Green SM Imbas Kecelakaan Kereta di Bekasi

2026-04-30
Syarat Refund Tiket Kereta Terdampak Kecelakaan KA Argo Bromo dan KRL

Syarat Refund Tiket Kereta Terdampak Kecelakaan KA Argo Bromo dan KRL

2026-04-30

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Pemerintah Bentuk Satgas Pertumbuhan Ekonomi, Ini Fungsinya

Pemerintah Bentuk Satgas Pertumbuhan Ekonomi, Ini Fungsinya

2026-04-30
0
Soal Anggaran Rp 4 Triliun untuk 1.800 Perlintasan Kereta, Begini Kata Menko Airlangga

Soal Anggaran Rp 4 Triliun untuk 1.800 Perlintasan Kereta, Begini Kata Menko Airlangga

2026-04-30
0
Tim Khusus Dibentuk Dalami Keterlibatan Green SM Imbas Kecelakaan Kereta di Bekasi

Tim Khusus Dibentuk Dalami Keterlibatan Green SM Imbas Kecelakaan Kereta di Bekasi

2026-04-30
0
Syarat Refund Tiket Kereta Terdampak Kecelakaan KA Argo Bromo dan KRL

Syarat Refund Tiket Kereta Terdampak Kecelakaan KA Argo Bromo dan KRL

2026-04-30
0
Kereta Cepat Whoosh Angkut 15 Juta Penumpang sejak Oktober 2023

Kereta Cepat Whoosh Angkut 15 Juta Penumpang sejak Oktober 2023

2026-04-30
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Pemerintah Bentuk Satgas Pertumbuhan Ekonomi, Ini Fungsinya

Pemerintah Bentuk Satgas Pertumbuhan Ekonomi, Ini Fungsinya

2026-04-30
Soal Anggaran Rp 4 Triliun untuk 1.800 Perlintasan Kereta, Begini Kata Menko Airlangga

Soal Anggaran Rp 4 Triliun untuk 1.800 Perlintasan Kereta, Begini Kata Menko Airlangga

2026-04-30

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.