• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, Maret 5, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    PPN DTP 100% Rumah Tapak dan Apartemen Diperpanjang, REI Soroti Tantangan Ini

    PPN DTP 100% Rumah Tapak dan Apartemen Diperpanjang, REI Soroti Tantangan Ini

    Hadapi 2026, Samudera Indonesia (SMDR) Ekspansi Armada dan Rute Pelayaran

    Hadapi 2026, Samudera Indonesia (SMDR) Ekspansi Armada dan Rute Pelayaran

    Masuk 2026, SUN Energy Perkuat Bisnis Industri dan Perluas Segmen IPP

    Masuk 2026, SUN Energy Perkuat Bisnis Industri dan Perluas Segmen IPP

    Sebelum Setop Impor Solar, Pemerintah Tunggu RDMP Balikpapan Beroperasi Penuh

    Sebelum Setop Impor Solar, Pemerintah Tunggu RDMP Balikpapan Beroperasi Penuh

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    PPN DTP 100% Rumah Tapak dan Apartemen Diperpanjang, REI Soroti Tantangan Ini

    PPN DTP 100% Rumah Tapak dan Apartemen Diperpanjang, REI Soroti Tantangan Ini

    Hadapi 2026, Samudera Indonesia (SMDR) Ekspansi Armada dan Rute Pelayaran

    Hadapi 2026, Samudera Indonesia (SMDR) Ekspansi Armada dan Rute Pelayaran

    Masuk 2026, SUN Energy Perkuat Bisnis Industri dan Perluas Segmen IPP

    Masuk 2026, SUN Energy Perkuat Bisnis Industri dan Perluas Segmen IPP

    Sebelum Setop Impor Solar, Pemerintah Tunggu RDMP Balikpapan Beroperasi Penuh

    Sebelum Setop Impor Solar, Pemerintah Tunggu RDMP Balikpapan Beroperasi Penuh

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Apa Itu Restorative Justice? Solusi Hukum Kasus Penghinaan terhadap Presiden

Apa Itu Restorative Justice? Solusi Hukum Kasus Penghinaan terhadap Presiden

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-07-10
0

Apa Itu Restorative Justice? Solusi Hukum Kasus Penghinaan terhadap Presiden

wmhg.org – Istilah Restorative Justice atau Keadilan Restoratif semakin sering terdengar dalam pemberitaan kasus hukum di Indonesia. Mulai dari kasus kecelakaan lalu lintas hingga perselisihan ringan.

Terkini opsi penyelesaian di luar pengadilan ini disepakati Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR dan pemerintah sebagai solusi kasus penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

Banyak masyarakat yang masih bingung, apa sebenarnya Restorative Justice itu? Apakah ini sekadar cara agar pelaku kejahatan bisa lolos dari penjara?

Jawabannya jauh lebih kompleks dari itu. Keadilan Restoratif adalah sebuah pergeseran fundamental dalam cara kita memandang kejahatan dan keadilan.

Jika sistem peradilan pidana konvensional (retributif) berfokus pada pertanyaan Hukum apa yang dilanggar, siapa pelakunya, dan apa hukumannya?, maka Keadilan Restoratif mengajukan pertanyaan yang berbeda: Siapa yang dirugikan, apa kebutuhan mereka, dan siapa yang bertanggung jawab untuk memperbaiki kerugian tersebut?

Bukan Sekadar Menghukum, Tapi Memulihkan

Inti dari Keadilan Restoratif adalah pemulihan. Tujuannya bukan untuk memberikan penderitaan setimpal kepada pelaku, melainkan untuk memulihkan kerusakan yang ditimbulkan oleh tindak pidana—baik kerusakan material, psikologis, maupun hubungan sosial antara korban, pelaku, dan masyarakat.

Fokus utamanya adalah pada korban. Dalam sistem konvensional, korban seringkali hanya menjadi saksi. Dalam Keadilan Restoratif, , penderitaan, dan kebutuhan korban menjadi pusat dari proses penyelesaian.

Mereka diberi kesempatan untuk menyampaikan dampak kejahatan secara langsung kepada pelaku dan berperan aktif dalam menentukan cara pemulihan yang paling adil bagi mereka.

Seorang pakar hukum pidana menjelaskan, Restorative justice menggeser paradigma dari sekadar balas dendam negara menjadi upaya penyembuhan kolektif. Fokusnya bukan pada berapa tahun kamu dihukum, melainkan bagaimana kita memperbaiki kerusakan yang telah terjadi, dan ini adalah perubahan fundamental.

Bagaimana Proses Restorative Justice Bekerja?

Meskipun bisa bervariasi, proses Keadilan Restoratif umumnya melibatkan beberapa tahapan kunci:

Inisiasi: Kasus diidentifikasi oleh aparat penegak hukum (polisi atau jaksa) sebagai kasus yang memenuhi syarat untuk diselesaikan secara restoratif.Mediasi atau Konferensi: Ini adalah jantung dari prosesnya. Sebuah pertemuan sukarela diadakan yang mempertemukan korban dan pelaku. Pertemuan ini difasilitasi oleh seorang mediator terlatih dan seringkali juga dihadiri oleh keluarga dari kedua belah pihak serta perwakilan masyarakat (seperti tokoh adat atau ketua RT/RW).Dialog Terstruktur: Dalam forum ini, korban diberi kesempatan untuk menceritakan bagaimana kejahatan tersebut telah memengaruhi hidupnya. Pelaku, di sisi lain, diberi kesempatan untuk mengakui kesalahannya, menunjukkan penyesalan, dan memahami dampak perbuatannya secara langsung.Kesepakatan Pemulihan: Jika dialog berhasil, semua pihak akan bekerja sama untuk mencapai sebuah kesepakatan. Kesepakatan ini bukan sekadar damai, melainkan berisi kewajiban konkret yang harus dipenuhi pelaku, misalnya:
– Permintaan maaf secara tulus (lisan atau tertulis).
– Memberikan ganti rugi materiil atas kerugian yang diderita korban.
– Melakukan kerja sosial di lingkungan sekitar.
– Menjalani rehabilitasi atau konseling.

Jika kesepakatan ini berhasil dilaksanakan, maka proses hukum terhadap pelaku dapat dihentikan.

Syarat dan Batasan: Tidak Semua Kasus Bisa Diselesaikan

Penting untuk dicatat bahwa Keadilan Restoratif bukanlah solusi untuk semua jenis kejahatan. Di Indonesia, penerapannya diatur secara ketat oleh Peraturan Kepolisian dan Kejaksaan. Beberapa syarat umum yang harus dipenuhi adalah:

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Kritik Presiden Tak Harus Bui? DPR dan Pemerintah Setuju Pakai Restorative Justice

Kritik Presiden Tak Harus Bui? DPR dan Pemerintah Setuju Pakai Restorative Justice

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Masuk 2026, SUN Energy Perkuat Bisnis Industri dan Perluas Segmen IPP

Masuk 2026, SUN Energy Perkuat Bisnis Industri dan Perluas Segmen IPP

2026-01-06
Silaturahmi dengan MUI, Menko Airlangga Beri Jaminan Produk Halal di Perjanjian Dagang Indonesia-AS

Silaturahmi dengan MUI, Menko Airlangga Beri Jaminan Produk Halal di Perjanjian Dagang Indonesia-AS

2026-03-05
Kontribusi UMKM ke PDB Indonesia Tembus Rp 9.580 Triliun

Kontribusi UMKM ke PDB Indonesia Tembus Rp 9.580 Triliun

2024-08-07
Siswa SD di Riau Tewas Diduga Dibully karena Beda Agama, Pemerintah Dituntut Serius Soal Bullying

Siswa SD di Riau Tewas Diduga Dibully karena Beda Agama, Pemerintah Dituntut Serius Soal Bullying

2025-05-31
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Angkat Ornamen Nusantara, Brand Hijasmita Kembangkan Bisnis Hijab Modern Berkat Pemberdayaan BRI

Angkat Ornamen Nusantara, Brand Hijasmita Kembangkan Bisnis Hijab Modern Berkat Pemberdayaan BRI

2026-03-05
20 Nama Lolos Seleksi Administrasi Calon ADK OJK: Ada Petinggi BI hingga Danantara

20 Nama Lolos Seleksi Administrasi Calon ADK OJK: Ada Petinggi BI hingga Danantara

2026-03-05
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Rabu 4 Maret 2026, UBS dan Galeri24 Kompak Lebih Murah

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Rabu 4 Maret 2026, UBS dan Galeri24 Kompak Lebih Murah

2026-03-05
Top 3: Arab Saudi Setop Impor Unggas dari Indonesia

Top 3: Arab Saudi Setop Impor Unggas dari Indonesia

2026-03-05

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
UMKM Perempuan Terbuka Peluang Dibina Lewat Program PFpreneur

UMKM Perempuan Terbuka Peluang Dibina Lewat Program PFpreneur

2026-03-05
0
KAI Logistik Bidik Pendapatan Rp 2,47 Triliun pada 2026, Angkutan Non-Batu Bara jadi Fokus

KAI Logistik Bidik Pendapatan Rp 2,47 Triliun pada 2026, Angkutan Non-Batu Bara jadi Fokus

2026-03-05
0
OJK Hentikan 951 Pinjol Ilegal, IASC Blokir Dana Korban Rp 566,1 Miliar

OJK Hentikan 951 Pinjol Ilegal, IASC Blokir Dana Korban Rp 566,1 Miliar

2026-03-05
0
Aset SMI Tembus Rp 121,3 Triliun pada 2025

Aset SMI Tembus Rp 121,3 Triliun pada 2025

2026-03-05
0
KSPI Ingatkan THR Belum Dibayar dan Minta Bebas Pajak

KSPI Ingatkan THR Belum Dibayar dan Minta Bebas Pajak

2026-03-05
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Angkat Ornamen Nusantara, Brand Hijasmita Kembangkan Bisnis Hijab Modern Berkat Pemberdayaan BRI

Angkat Ornamen Nusantara, Brand Hijasmita Kembangkan Bisnis Hijab Modern Berkat Pemberdayaan BRI

2026-03-05
20 Nama Lolos Seleksi Administrasi Calon ADK OJK: Ada Petinggi BI hingga Danantara

20 Nama Lolos Seleksi Administrasi Calon ADK OJK: Ada Petinggi BI hingga Danantara

2026-03-05

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.