• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, Juli 14, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Perombakan Manajemen BUMN, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Baru Pertamina

    Perombakan Manajemen BUMN, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Baru Pertamina

    Pertamina Raup Pendapatan Rp 1.194 Triliun Sepanjang 2024

    Pertamina Raup Pendapatan Rp 1.194 Triliun Sepanjang 2024

    Tokopedia & TikTok Shop Resmi Terintegrasi! Begini Tanggapan Pelapak

    Tokopedia & TikTok Shop Resmi Terintegrasi! Begini Tanggapan Pelapak

    Ekspor Batubara Terus Turun, ESDM Bakal Diskusi & Evaluasi Harga Batubara Acuan (HBA)

    Ekspor Batubara Terus Turun, ESDM Bakal Diskusi & Evaluasi Harga Batubara Acuan (HBA)

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Perombakan Manajemen BUMN, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Baru Pertamina

    Perombakan Manajemen BUMN, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Baru Pertamina

    Pertamina Raup Pendapatan Rp 1.194 Triliun Sepanjang 2024

    Pertamina Raup Pendapatan Rp 1.194 Triliun Sepanjang 2024

    Tokopedia & TikTok Shop Resmi Terintegrasi! Begini Tanggapan Pelapak

    Tokopedia & TikTok Shop Resmi Terintegrasi! Begini Tanggapan Pelapak

    Ekspor Batubara Terus Turun, ESDM Bakal Diskusi & Evaluasi Harga Batubara Acuan (HBA)

    Ekspor Batubara Terus Turun, ESDM Bakal Diskusi & Evaluasi Harga Batubara Acuan (HBA)

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Apa Itu Restorative Justice? Solusi Hukum Kasus Penghinaan terhadap Presiden

Apa Itu Restorative Justice? Solusi Hukum Kasus Penghinaan terhadap Presiden

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-07-10
0

Apa Itu Restorative Justice? Solusi Hukum Kasus Penghinaan terhadap Presiden

wmhg.org – Istilah Restorative Justice atau Keadilan Restoratif semakin sering terdengar dalam pemberitaan kasus hukum di Indonesia. Mulai dari kasus kecelakaan lalu lintas hingga perselisihan ringan.

Terkini opsi penyelesaian di luar pengadilan ini disepakati Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR dan pemerintah sebagai solusi kasus penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

Banyak masyarakat yang masih bingung, apa sebenarnya Restorative Justice itu? Apakah ini sekadar cara agar pelaku kejahatan bisa lolos dari penjara?

Jawabannya jauh lebih kompleks dari itu. Keadilan Restoratif adalah sebuah pergeseran fundamental dalam cara kita memandang kejahatan dan keadilan.

Jika sistem peradilan pidana konvensional (retributif) berfokus pada pertanyaan Hukum apa yang dilanggar, siapa pelakunya, dan apa hukumannya?, maka Keadilan Restoratif mengajukan pertanyaan yang berbeda: Siapa yang dirugikan, apa kebutuhan mereka, dan siapa yang bertanggung jawab untuk memperbaiki kerugian tersebut?

Bukan Sekadar Menghukum, Tapi Memulihkan

Inti dari Keadilan Restoratif adalah pemulihan. Tujuannya bukan untuk memberikan penderitaan setimpal kepada pelaku, melainkan untuk memulihkan kerusakan yang ditimbulkan oleh tindak pidana—baik kerusakan material, psikologis, maupun hubungan sosial antara korban, pelaku, dan masyarakat.

Fokus utamanya adalah pada korban. Dalam sistem konvensional, korban seringkali hanya menjadi saksi. Dalam Keadilan Restoratif, , penderitaan, dan kebutuhan korban menjadi pusat dari proses penyelesaian.

Mereka diberi kesempatan untuk menyampaikan dampak kejahatan secara langsung kepada pelaku dan berperan aktif dalam menentukan cara pemulihan yang paling adil bagi mereka.

Seorang pakar hukum pidana menjelaskan, Restorative justice menggeser paradigma dari sekadar balas dendam negara menjadi upaya penyembuhan kolektif. Fokusnya bukan pada berapa tahun kamu dihukum, melainkan bagaimana kita memperbaiki kerusakan yang telah terjadi, dan ini adalah perubahan fundamental.

Bagaimana Proses Restorative Justice Bekerja?

Meskipun bisa bervariasi, proses Keadilan Restoratif umumnya melibatkan beberapa tahapan kunci:

Inisiasi: Kasus diidentifikasi oleh aparat penegak hukum (polisi atau jaksa) sebagai kasus yang memenuhi syarat untuk diselesaikan secara restoratif.Mediasi atau Konferensi: Ini adalah jantung dari prosesnya. Sebuah pertemuan sukarela diadakan yang mempertemukan korban dan pelaku. Pertemuan ini difasilitasi oleh seorang mediator terlatih dan seringkali juga dihadiri oleh keluarga dari kedua belah pihak serta perwakilan masyarakat (seperti tokoh adat atau ketua RT/RW).Dialog Terstruktur: Dalam forum ini, korban diberi kesempatan untuk menceritakan bagaimana kejahatan tersebut telah memengaruhi hidupnya. Pelaku, di sisi lain, diberi kesempatan untuk mengakui kesalahannya, menunjukkan penyesalan, dan memahami dampak perbuatannya secara langsung.Kesepakatan Pemulihan: Jika dialog berhasil, semua pihak akan bekerja sama untuk mencapai sebuah kesepakatan. Kesepakatan ini bukan sekadar damai, melainkan berisi kewajiban konkret yang harus dipenuhi pelaku, misalnya:
– Permintaan maaf secara tulus (lisan atau tertulis).
– Memberikan ganti rugi materiil atas kerugian yang diderita korban.
– Melakukan kerja sosial di lingkungan sekitar.
– Menjalani rehabilitasi atau konseling.

Jika kesepakatan ini berhasil dilaksanakan, maka proses hukum terhadap pelaku dapat dihentikan.

Syarat dan Batasan: Tidak Semua Kasus Bisa Diselesaikan

Penting untuk dicatat bahwa Keadilan Restoratif bukanlah solusi untuk semua jenis kejahatan. Di Indonesia, penerapannya diatur secara ketat oleh Peraturan Kepolisian dan Kejaksaan. Beberapa syarat umum yang harus dipenuhi adalah:

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Kritik Presiden Tak Harus Bui? DPR dan Pemerintah Setuju Pakai Restorative Justice

Kritik Presiden Tak Harus Bui? DPR dan Pemerintah Setuju Pakai Restorative Justice

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Albertus Wiroyo Ditunjuk Jadi Presiden Direktur Sun Life Indonesia

Albertus Wiroyo Ditunjuk Jadi Presiden Direktur Sun Life Indonesia

2025-07-13
Banyak Sampah Plastik, Pengusaha di Bali Dikumpulkan untuk Bahas Larangan Air Minum Kemasan

Banyak Sampah Plastik, Pengusaha di Bali Dikumpulkan untuk Bahas Larangan Air Minum Kemasan

2025-07-13
Greenpeace: Masih Ada 5 Izin Tambang Aktif di Raja Ampat, 4 di Wilayah Geopark

Greenpeace: Masih Ada 5 Izin Tambang Aktif di Raja Ampat, 4 di Wilayah Geopark

2025-06-12
Mega Manunggal Property (MMLP) Siapkan Capex Rp 100 Miliar Tahun Ini

Mega Manunggal Property (MMLP) Siapkan Capex Rp 100 Miliar Tahun Ini

2025-06-12
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

212 Merek Beras Diduga Oplosan, Mentan: Potensi Kerugian Capai Rp 100 Triliun

212 Merek Beras Diduga Oplosan, Mentan: Potensi Kerugian Capai Rp 100 Triliun

2025-07-13
Pemerintah Mau Sebar Bansos Beras Lagi di 2026, Butuh 180 Ribu Ton per Bulan

Pemerintah Mau Sebar Bansos Beras Lagi di 2026, Butuh 180 Ribu Ton per Bulan

2025-07-13
Pendapatan Petani Kakao Kaltim Melonjak 5 Kali Lipat, Ini Rahasianya

Pendapatan Petani Kakao Kaltim Melonjak 5 Kali Lipat, Ini Rahasianya

2025-07-13
Industri Fintech Beri Edukasi Pendanaan Digital ke Wilayah Timur Indonesia

Industri Fintech Beri Edukasi Pendanaan Digital ke Wilayah Timur Indonesia

2025-07-13

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
212 Merek Beras Diduga Oplosan, Mentan: Potensi Kerugian Capai Rp 100 Triliun

212 Merek Beras Diduga Oplosan, Mentan: Potensi Kerugian Capai Rp 100 Triliun

2025-07-13
0
Pemerintah Mau Sebar Bansos Beras Lagi di 2026, Butuh 180 Ribu Ton per Bulan

Pemerintah Mau Sebar Bansos Beras Lagi di 2026, Butuh 180 Ribu Ton per Bulan

2025-07-13
0
Pendapatan Petani Kakao Kaltim Melonjak 5 Kali Lipat, Ini Rahasianya

Pendapatan Petani Kakao Kaltim Melonjak 5 Kali Lipat, Ini Rahasianya

2025-07-13
0
Industri Fintech Beri Edukasi Pendanaan Digital ke Wilayah Timur Indonesia

Industri Fintech Beri Edukasi Pendanaan Digital ke Wilayah Timur Indonesia

2025-07-13
0
Bayar PBB-P2 untuk Warga Jakarta Bisa Dicicil, Simak Urutan Caranya

Bayar PBB-P2 untuk Warga Jakarta Bisa Dicicil, Simak Urutan Caranya

2025-07-13
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

212 Merek Beras Diduga Oplosan, Mentan: Potensi Kerugian Capai Rp 100 Triliun

212 Merek Beras Diduga Oplosan, Mentan: Potensi Kerugian Capai Rp 100 Triliun

2025-07-13
Pemerintah Mau Sebar Bansos Beras Lagi di 2026, Butuh 180 Ribu Ton per Bulan

Pemerintah Mau Sebar Bansos Beras Lagi di 2026, Butuh 180 Ribu Ton per Bulan

2025-07-13

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.