• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, Maret 20, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    RKAB Batubara Dipangkas Tahun Ini, PTBA Masih Tunggu Keputusan dari ESDM

    RKAB Batubara Dipangkas Tahun Ini, PTBA Masih Tunggu Keputusan dari ESDM

    Target Stop Impor Avtur Perlu Dibarengi Kepastian Harga untuk Industri Penerbangan

    Target Stop Impor Avtur Perlu Dibarengi Kepastian Harga untuk Industri Penerbangan

    Akibat Banjir, KAI Batalkan 38 Perjalanan Kereta Hari Ini

    Akibat Banjir, KAI Batalkan 38 Perjalanan Kereta Hari Ini

    MASA Nilai Prospek Industri Ban 2026 Masih Menantang, Segmen Replacement Jadi Andalan

    MASA Nilai Prospek Industri Ban 2026 Masih Menantang, Segmen Replacement Jadi Andalan

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    RKAB Batubara Dipangkas Tahun Ini, PTBA Masih Tunggu Keputusan dari ESDM

    RKAB Batubara Dipangkas Tahun Ini, PTBA Masih Tunggu Keputusan dari ESDM

    Target Stop Impor Avtur Perlu Dibarengi Kepastian Harga untuk Industri Penerbangan

    Target Stop Impor Avtur Perlu Dibarengi Kepastian Harga untuk Industri Penerbangan

    Akibat Banjir, KAI Batalkan 38 Perjalanan Kereta Hari Ini

    Akibat Banjir, KAI Batalkan 38 Perjalanan Kereta Hari Ini

    MASA Nilai Prospek Industri Ban 2026 Masih Menantang, Segmen Replacement Jadi Andalan

    MASA Nilai Prospek Industri Ban 2026 Masih Menantang, Segmen Replacement Jadi Andalan

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Ancaman Purnawirawan TNI Duduki MPR Jika Gibran Tak Dimakzulkan, Apakah Termasuk Makar?

Ancaman Purnawirawan TNI Duduki MPR Jika Gibran Tak Dimakzulkan, Apakah Termasuk Makar?

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-07-16
0

Ancaman Purnawirawan TNI Duduki MPR Jika Gibran Tak Dimakzulkan, Apakah Termasuk Makar?

wmhg.org – Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendesak MPR RI merespons surat yang mereka ajukan mengenai pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Diketahui forum para pensiunan jenderal TNI itu sudah mengirimkan surat tuntutan pemakzulan Gibran sebagai wapres namun hingga kini tidak direspons MPR.

Karena tidak ditanggapi, Forum Purnawirawan Prajurit TNI berencana mengirim surat tuntutan kedua ke MPR. Jika tidak digubris juga, mereka mengancam akan menduduki MPR.

Rencana terakhir Insya Allah kita akan duduki MPR, ujar inisiator Forum Purnawirawan Prajurit TNI Dwi Tjahyo Soewarsono.

Sebelumnya mantan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto juga melontarkan ancaman yang sama mengenai pendudukan MPR.

Dalam konferensi pers bersama Forum Purnawirawan Prajurit TNI di Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu, 2 Juli 2025 lalu, Slamet menegaskan pihaknya siap menduduki MPR jika surat permohonan pemakzulan Gibran tak kunjung mendapat respons.

Kalau sudah kami dekati dengan cara yang sopan, tapi diabaikan, enggak ada langkah lagi selain ambil secara paksa. Kami duduki MPR Senayan sana. Oleh karena itu, saya minta siapkan kekuatan, ungkap Slamet.

Bagi publik pertanyaan fundamental segera muncul: Apakah tindakan menduduki paksa sebuah lembaga tinggi negara seperti MPR dapat dikategorikan sebagai tindak pidana makar menurut hukum Indonesia?

Batas antara penyampaian aspirasi secara radikal dan upaya menggulingkan pemerintahan yang sah menjadi sangat tipis dan krusial untuk dipahami.

Mari kita bedah secara mendalam, dari perspektif hukum pidana, apakah ancaman para purnawirawan ini sudah memasuki jurang makar.

Membedah Konsep Makar dalam KUHP

Istilah makar seringkali digunakan secara longgar dalam percakapan sehari-hari untuk menyebut segala bentuk pembangkangan terhadap pemerintah.

Namun, dalam hukum pidana Indonesia, makar (aanslag) adalah sebuah delik yang memiliki definisi dan unsur yang sangat spesifik. Pengaturannya terdapat dalam Bab II Buku Kedua Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Secara umum, delik makar terbagi menjadi beberapa jenis, namun yang paling relevan dengan konteks ini adalah Pasal 107 KUHP, yang berbunyi:

Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara 15 tahun. Sementara para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Kapal Boat DPRD Mentawai Terbalik: 17 Selamat, 1 Hilang! Pencarian Intensif Dilakukan

Kapal Boat DPRD Mentawai Terbalik: 17 Selamat, 1 Hilang! Pencarian Intensif Dilakukan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Rupiah Dibuka Anjlok, Ini Gara-garanya

Rupiah Dibuka Anjlok, Ini Gara-garanya

2024-09-03
Harga Minyak Terbang Imbas Konflik Israel-Iran hingga Badai Milton

Harga Minyak Terbang Imbas Konflik Israel-Iran hingga Badai Milton

2024-10-12
Ini Daftar Lengkap 49 Calon Menteri yang Dipanggil Prabowo pada Senin (14/10)

Ini Daftar Lengkap 49 Calon Menteri yang Dipanggil Prabowo pada Senin (14/10)

2024-10-14
6 Keunggulan Debit BRI Contactless yang Baru Diluncurkan, Pebisnis dan Traveler Wajib Punya!

6 Keunggulan Debit BRI Contactless yang Baru Diluncurkan, Pebisnis dan Traveler Wajib Punya!

2024-10-14
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Danantara Terbitkan Surat Utang Rp7 Triliun

Danantara Terbitkan Surat Utang Rp7 Triliun

2026-03-19
Rupiah Stagnan terhadap Dolar AS Hari Ini 17 Maret 2026, Sentuh Level Segini

Rupiah Stagnan terhadap Dolar AS Hari Ini 17 Maret 2026, Sentuh Level Segini

2026-03-19
Kunjungi Beringharjo, Purbaya: Pasar Tradisional Ramai dan Omzet Sentuh Rp 2 Triliun

Kunjungi Beringharjo, Purbaya: Pasar Tradisional Ramai dan Omzet Sentuh Rp 2 Triliun

2026-03-19
Pengembangan Semikonduktor di AI Chip jadi Babak Baru Industri Global

Pengembangan Semikonduktor di AI Chip jadi Babak Baru Industri Global

2026-03-19

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Danantara Terbitkan Surat Utang Rp7 Triliun

Danantara Terbitkan Surat Utang Rp7 Triliun

2026-03-19
0
Rupiah Stagnan terhadap Dolar AS Hari Ini 17 Maret 2026, Sentuh Level Segini

Rupiah Stagnan terhadap Dolar AS Hari Ini 17 Maret 2026, Sentuh Level Segini

2026-03-19
0
Kunjungi Beringharjo, Purbaya: Pasar Tradisional Ramai dan Omzet Sentuh Rp 2 Triliun

Kunjungi Beringharjo, Purbaya: Pasar Tradisional Ramai dan Omzet Sentuh Rp 2 Triliun

2026-03-19
0
Pengembangan Semikonduktor di AI Chip jadi Babak Baru Industri Global

Pengembangan Semikonduktor di AI Chip jadi Babak Baru Industri Global

2026-03-19
0
Mudik Lebaran 2026 Lebih Nyaman, BRI Sediakan Bus Gratis dan Posko Mudik BRImo di Sejumlah Rest Area

Mudik Lebaran 2026 Lebih Nyaman, BRI Sediakan Bus Gratis dan Posko Mudik BRImo di Sejumlah Rest Area

2026-03-19
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Danantara Terbitkan Surat Utang Rp7 Triliun

Danantara Terbitkan Surat Utang Rp7 Triliun

2026-03-19
Rupiah Stagnan terhadap Dolar AS Hari Ini 17 Maret 2026, Sentuh Level Segini

Rupiah Stagnan terhadap Dolar AS Hari Ini 17 Maret 2026, Sentuh Level Segini

2026-03-19

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.