wmhg.org – Fenomena viral pengibaran bendera bajak laut Topi Jerami dari anime One Piece jelang HUT ke-80 RI mendapat respons yang sangat serius dari pimpinan parlemen.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengaku sudah mendeteksi adanya upaya memecah belah bangsa di balik tren ini, dengan dasar informasi dari lembaga intelijen.
Ya kita juga mendeteksi dan juga dapat masukan juga dari lembaga-lembaga pengamanan dan intelijen, memang ada upaya-upaya yang namanya untuk memecah belah kesatuan dan persatuan bangsa, kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Retorika ini diperuncing oleh Wakil Ketua Fraksi Golkar MPR, Firman Soebagyo, yang secara tegas melabeli aksi ini sebagai provokasi berbahaya yang berpotensi makar untuk menjatuhkan pemerintahan.
Jelas ini adalah melakukan bagian provokasi, kemudian yang akan merugikan bangsa dan negara. Ini enggak boleh. Oleh karena itu, bagian daripada makar mungkin malah itu. Nah ini enggak boleh. Ini harus di tindak tegas, ujar Firman.
Pelabelan makar ini menempatkan bendera fiksi tersebut dalam kerangka hukum yang sama dengan bendera kelompok separatis.
Sejarah mencatat betapa seriusnya negara memandang simbol-simbol ini.
Melalui PP No 77 Tahun 2007, pemerintah secara resmi mengklasifikasikan desain bendera seperti Bintang Kejora yang digunakan gerakan separatis di Papua sebagai simbol terlarang.
Konsekuensinya, pengibaran bendera tersebut bisa dijerat Pasal 104 KUHP tentang makar, seperti yang pernah menimpa tokoh OPM Filep Karma.
Firman bahkan mendorong aparat penegak hukum untuk menginterogasi para pelaku untuk mencari tahu siapa dalang di balik gerakan ini.
Minimal mereka yang melakukan, dilakukan ya, interogasi siapa yang menyuruh dan kemudian apa motivasinya, dan kemudian dilakukan pembinaan kepada mereka, kata Firman.
Namun, di tengah retorika makar yang mengancam, kerangka hukum yang paling relevan secara langsung, yakni UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, justru mengatur hal ini dari sudut pandang yang berbeda.

Walaupun tidak disebutkan secara spesifik tentang bendera yang berasal dari kultur pop, UU tersebut mengatur tentang letak bendera Merah Putih jika disandingkan dengan bendera lainnya.
Pada Pasal 21, diatur pemasangan bendera Merah Putih bersama bendera atau panji organisasi, yang memuat ketentuan letak pemasangan dan ukuran bendera Merah Putih yang harus lebih besar dan dipasang di posisi yang lebih terhormat.
Pada dasarnya, UU ini berisi aturan untuk menjaga kehormatan simbol negara.