• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, Februari 12, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Keberatan Denda Rp 6,5 Miliar Per Hektare, Asosiasi Nikel Surati Presiden Prabowo

    Keberatan Denda Rp 6,5 Miliar Per Hektare, Asosiasi Nikel Surati Presiden Prabowo

    Pengadaan Internet Rakyat pada 2026 Berpotensi Tingkatkan Persaingan Industri

    Pengadaan Internet Rakyat pada 2026 Berpotensi Tingkatkan Persaingan Industri

    Kejar Swasembada Energi, Pemerintah Jajaki Proyek Migas di Irak

    Kejar Swasembada Energi, Pemerintah Jajaki Proyek Migas di Irak

    Beban Puncak Nataru Diproyeksi 46,8 GW, PLN Pegang Cadangan 7,1 GW

    Beban Puncak Nataru Diproyeksi 46,8 GW, PLN Pegang Cadangan 7,1 GW

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Keberatan Denda Rp 6,5 Miliar Per Hektare, Asosiasi Nikel Surati Presiden Prabowo

    Keberatan Denda Rp 6,5 Miliar Per Hektare, Asosiasi Nikel Surati Presiden Prabowo

    Pengadaan Internet Rakyat pada 2026 Berpotensi Tingkatkan Persaingan Industri

    Pengadaan Internet Rakyat pada 2026 Berpotensi Tingkatkan Persaingan Industri

    Kejar Swasembada Energi, Pemerintah Jajaki Proyek Migas di Irak

    Kejar Swasembada Energi, Pemerintah Jajaki Proyek Migas di Irak

    Beban Puncak Nataru Diproyeksi 46,8 GW, PLN Pegang Cadangan 7,1 GW

    Beban Puncak Nataru Diproyeksi 46,8 GW, PLN Pegang Cadangan 7,1 GW

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Akademisi UI Jelaskan Poin Berbahaya RUU TNI: dari Kata-kata Halus hingga Kembalinya Bisnis Militer Era Orba

Akademisi UI Jelaskan Poin Berbahaya RUU TNI: dari Kata-kata Halus hingga Kembalinya Bisnis Militer Era Orba

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-03-17
0

Akademisi UI Jelaskan Poin Berbahaya RUU TNI: dari Kata-kata Halus hingga Kembalinya Bisnis Militer Era Orba

wmhg.org – Rencana DPR lakukan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI dapat penolakan dari publik karena dikhawatirkan mengembalikan dwifungsi TNI.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Bivitri Susanti, menjelaskan bahwa ada beberapa aturan dalam RUU TNI itu yang memang harus disoroti.

Salah satu yang krusial ialah potensi adanya bisnis militer, hal serupa yang juga pernah terjadi ketika masa orde baru.

Bivitri menjelaskan bahwa aturan dalam UU TNI memang tidak tertulis secara rinci mengenai bisnis militer. Akan tetapi, dia meminta publik untuk memahami arti UU secara lebih luas.


Kita kalau membaca undang-undang itu memang harus beyond text, harus melampaui apa yang tertulis. Karena misalnya saja kalau untuk bisnis militer itu memang kata-katanya tidak seperti misalnya semua TNI, anggota TNI bisa melakukan bisnis, nggak seperti itu. Tapi hanya kata-kata yang pada intinya memberikan kesempatan untuk melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi, kata Bivitri dalam diskusi online bersama Koreksi, Minggu (16/3/2025) malam.

Sehingga kemudian yang disampaikan kepada masyarakat adalah misalnya, oh ini untuk istri prajurit yang harus buka warung. Padahal kita paham maksudnya bukan itu, Bivitri menambahkan.

Implikasi dari aturan itu sebenarnya berkaitan dengan pasal modal untuk membuka kembali peluang adanya bisnis militer. Bivitri mengingatkan kalau hal seperti itu sudah pernah terjadi ketika masa orde baru. Hingga akhirnya pada awal tahun 2000 dibentuk satu satgas untuk membereskan bisnis militer yang diketuai oleh akademisi Erry Riyana Hardjapamekas.

Waktu itu ketuanya Pak Erry Riyana Hardjapamekas salah satunya dan ada beberapa kawan yang membantu. Jadi itu memang sangat bermasalah waktu zaman Orde Baru, ujarnya.


Hal lain yang paling harus disoroti juga terkait potensi makin banyaknya jabatan sipil yang akan diemban oleh anggota TNI aktif.

Tadinya kan 10 jabatan, sekarang diusulkan 15. Tapi menurut saya ini bukan soal dari 10 ke 15, bukan soal tawar menawar, tapi dampaknya, ucap Bivitri.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Soal Isu Sri Mulyani Hengkang dari Kabinet, Golkar Singgung Hak Prabowo

Soal Isu Sri Mulyani Hengkang dari Kabinet, Golkar Singgung Hak Prabowo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Harga Emas Antam 10 Februari 2026 Coba Tembus Rp 3 Juta

Harga Emas Antam 10 Februari 2026 Coba Tembus Rp 3 Juta

2026-02-11

KPK Optimis Ekstradisi Paulus Tannos Bakal Lancar, Meski Butuh Waktu Lama

2026-02-11
Beda Nasib Nikel dan Batubara dalam Penetapan HBA dan HMA Sebagai Patokan Harga

Beda Nasib Nikel dan Batubara dalam Penetapan HBA dan HMA Sebagai Patokan Harga

2025-03-06
Pengadaan Internet Rakyat pada 2026 Berpotensi Tingkatkan Persaingan Industri

Pengadaan Internet Rakyat pada 2026 Berpotensi Tingkatkan Persaingan Industri

2025-12-16
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya

2026-02-12

Tatap Tourism 5.0, Kemenpar Beberkan 6 Tren Global dan 5 Program Unggulan Pariwisata 20252026

2026-02-12

Kuliah Banyak Praktik, Bisa Magang ke Luar Negeri? Poltekpar Buka PMB 2026

2026-02-12

Menpar Fokuskan Pariwisata Berkualitas, Capaian 2025 Lampaui Target dengan 15,39 Juta Wisman

2026-02-12

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO

Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya

2026-02-12
0

Tatap Tourism 5.0, Kemenpar Beberkan 6 Tren Global dan 5 Program Unggulan Pariwisata 20252026

2026-02-12
0

Kuliah Banyak Praktik, Bisa Magang ke Luar Negeri? Poltekpar Buka PMB 2026

2026-02-12
0

Menpar Fokuskan Pariwisata Berkualitas, Capaian 2025 Lampaui Target dengan 15,39 Juta Wisman

2026-02-12
0

Pesawat Ditembaki di Koroway Papua, 13 Penumpang Termasuk Balita Selamat Meski Pilot Tewas

2026-02-12
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya

2026-02-12

Tatap Tourism 5.0, Kemenpar Beberkan 6 Tren Global dan 5 Program Unggulan Pariwisata 20252026

2026-02-12

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.